Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Rp1,1 Miliar Makin Disorot: Hollow Diduga Tak Sesuai RAB, Kabel Listrik Tanpa Konduit dan Sambungan Terbuka
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Sorotan terhadap Program Revitalisasi SD Negeri 1 Kedamaian, Kota Bandar Lampung, belum mereda. Justru semakin melebar.
Setelah sebelumnya publik mempertanyakan konstruksi balok penggantung, rangka baja ringan yang terlihat bengkok, dinding gunungan, hingga minimnya tenaga kerja dari lingkungan sekitar, kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius: rangka plafon, instalasi jaringan listrik, serta cara penyambungan kabel di atas plafon.
Pada papan informasi proyek, kegiatan tersebut mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp1.100.788.625 dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026.
Dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar, setiap material dan pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administrasi.
Pertanyaannya kini semakin sederhana tetapi mendasar:
Apakah spesifikasi yang tertulis dalam RAB benar-benar sama dengan yang terpasang di lapangan?
Dan yang lebih penting, apakah instalasi listrik yang tersembunyi di balik plafon telah dibuat dengan standar keselamatan yang memadai?
Hollow 4×4 Disebut dalam RAB, di Lapangan Dipertanyakan 4×2
Berdasarkan informasi yang diperoleh INC MEDIA, dalam dokumen RAB kegiatan disebutkan rangka utama plafon menggunakan hollow ukuran 4 x 4 cm.
Namun, hasil pengamatan pada bagian pekerjaan yang didokumentasikan menunjukkan material hollow yang terpasang secara visual tampak berukuran sekitar 4 x 2 cm.
Perbedaan ukuran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pengukuran teknis dan pencocokan dengan dokumen kontraktual atau dokumen swakelola.
Tetapi apabila hasil pemeriksaan nantinya benar menunjukkan bahwa spesifikasi dalam RAB adalah 4 x 4 cm sementara material yang dipasang 4 x 2 cm tanpa dasar perubahan yang sah, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Sebab publik berhak mengetahui:
Apakah spesifikasi diubah?
Siapa yang mengubah?
Apa dasar teknisnya?
Siapa yang menyetujui?
Dan yang paling penting:
Apakah pembayaran pekerjaan tetap dihitung berdasarkan spesifikasi awal?
Jangan sampai spesifikasi terlihat besar di atas dokumen, tetapi ketika material datang ke lapangan ukurannya justru menyusut.
Jarak Rangka Sekitar 50 x 50 Cm Juga Perlu Diverifikasi
Sorotan tidak berhenti pada ukuran hollow.
Pada bagian plafon yang diamati, jarak antar rangka disebut sekitar 50 x 50 cm.
Angka tersebut juga perlu dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, jenis material plafon, beban yang harus ditopang, serta metode pemasangan yang ditetapkan.
Jarak rangka tidak dapat dinilai benar atau salah hanya berdasarkan angka semata. Yang menentukan adalah rancangan teknis dan spesifikasi pekerjaan.
Karena itu, P2SP dan tim teknis seharusnya dapat menunjukkan dasar perhitungan dan gambar kerja yang menjadi acuan.
Jika 50 x 50 cm memang sesuai desain, jelaskan.
Jika berbeda dengan gambar kerja, jelaskan pula dasar perubahannya.
Proyek pemerintah tidak boleh dikelola berdasarkan prinsip “yang penting terpasang”.
Kabel Listrik di Atas Plafon Tanpa Konduit?
Temuan lain yang jauh lebih sensitif menyangkut instalasi jaringan kabel listrik di atas plafon.
Pada bagian yang didokumentasikan, kabel terlihat dipasang di area rangka baja ringan dan tidak terlihat menggunakan pipa konduit sebagai pelindung.
Padahal, sistem instalasi listrik bangunan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan standar teknis yang berlaku. Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2014 pernah menetapkan PUIL 2011 beserta amendemennya sebagai standar wajib di bidang ketenagalistrikan. Regulasi standardisasi ketenagalistrikan juga mencakup sistem konduit dan berbagai jenisnya.
Dalam konteks pekerjaan di SDN 1 Kedamaian, keberadaan rangka baja ringan membuat aspek perlindungan kabel semakin penting.
Baja ringan merupakan material logam yang dapat menghantarkan listrik. Karena itu, kabel dan konduktor harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak mudah mengalami kerusakan mekanis, kontak yang membahayakan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu keselamatan instalasi.
PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung juga mengatur sistem instalasi listrik bangunan agar memenuhi standar teknis serta ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah diamati dan dipelihara serta tidak membahayakan.
Artinya, persoalannya bukan sekadar “ada listrik atau tidak”.
Yang harus dijawab adalah:
Apakah pemasangan kabel tersebut sesuai standar instalasi listrik?
Kabel Harus Memenuhi Standar, Perlindungan Harus Jelas
INC MEDIA tidak hendak menyimpulkan bahwa kabel tanpa konduit otomatis berarti instalasi tersebut ilegal.
Jenis kabel, metode pemasangan, lokasi, sistem perkawatan, perlindungan mekanis, dan rancangan instalasi harus diperiksa terlebih dahulu.
Namun, pada instalasi yang berada di atas plafon dan berdekatan dengan rangka baja ringan, aspek perlindungan terhadap kabel merupakan hal yang tidak boleh dianggap remeh.
Pihak pelaksana harus dapat menunjukkan jenis kabel yang digunakan, ukuran penampangnya, merek, spesifikasi, serta kesesuaiannya dengan standar yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan.
Dokumentasi instalasi tenaga listrik sendiri mencakup informasi mengenai merek, tipe, ukuran, status tanda SNI atau standar lain yang berlaku, jumlah peralatan, lokasi pemasangan, serta hasil pengujian/commissioning.
Dengan demikian, pertanyaan kepada P2SP dan tim teknis sangat jelas:
Kabel apa yang digunakan?
Apa standar produknya?
Apakah terdapat dokumen mutu atau sertifikat produk?
Bagaimana metode perlindungannya?
Apakah pemasangan telah diverifikasi dan diuji?
Sambungan Kabel Terbuka, Mengapa Tidak Menggunakan Kotak Sambung?
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah sambungan kabel yang terlihat terbuka di area instalasi.
Pada bagian yang didokumentasikan, terdapat sambungan kabel yang tidak terlihat menggunakan kotak sambung/T-box/tee dos sebagaimana lazim digunakan untuk melindungi titik percabangan instalasi.
Dalam ketentuan PUIL, sambungan kabel harus dibuat dengan cara yang menjamin kontak aman dan andal. PUIL juga mengatur penggunaan kotak sambung pada kondisi tertentu serta melarang sambungan ditempatkan begitu saja di dalam konduit; sambungan ditempatkan pada kotak penghubung atau kotak tarik sesuai sistem instalasinya.
Karena itu, kondisi sambungan yang terlihat di lapangan patut diperiksa.
Apakah sambungan tersebut memang diperbolehkan berdasarkan metode instalasinya?
Apakah menggunakan konektor yang sesuai?
Apakah dilengkapi isolasi dan perlindungan yang memadai?
Apakah titik percabangan telah menggunakan kotak sambung yang sesuai apabila memang dipersyaratkan oleh metode instalasinya?
Ini bukan persoalan kosmetik.
Sambungan listrik yang buruk dapat menjadi titik panas dan berpotensi menimbulkan gangguan listrik, termasuk risiko kebakaran.
Terlebih instalasi tersebut nantinya berada di bangunan sekolah yang digunakan anak-anak dan tenaga pendidik setiap hari.
Jangan Sembunyikan Persoalan di Balik Plafon
Justru karena instalasi listrik nantinya tertutup plafon, pemeriksaan harus dilakukan sebelum plafon ditutup permanen.
Kesalahan instalasi yang terlihat sekarang masih bisa diperbaiki.
Tetapi jika seluruh instalasi sudah tertutup, pemeriksaan akan jauh lebih sulit dan perbaikannya berpotensi membutuhkan pembongkaran kembali.
Karena itu, tim teknis dan pengawas semestinya memastikan pekerjaan instalasi listrik telah memenuhi standar sebelum pekerjaan plafon dinyatakan selesai.
Pertanyaannya:
Apakah pemeriksaan itu sudah dilakukan?
Jika sudah, mana dokumentasi pemeriksaannya?
Jika belum, mengapa pekerjaan terus dilanjutkan?
Bukan Sekadar Hollow: Ini Soal Spesifikasi dan Uang Negara
Rangka plafon, instalasi listrik, material baja ringan, pekerjaan dinding dan konstruksi lainnya harus dilihat sebagai satu kesatuan.
Jika sebuah pekerjaan tercantum dalam RAB dengan spesifikasi tertentu, maka harus ada kesesuaian antara:
RAB → gambar kerja → spesifikasi teknis → material → volume → pekerjaan fisik → pemeriksaan → pembayaran.
Apabila ada perubahan, perubahan tersebut harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan kewenangan yang sah.
Jangan sampai terjadi pola:
spesifikasi di dokumen berbeda, material di lapangan berbeda, tetapi nilai pekerjaan tetap dihitung seperti spesifikasi awal.
Jika kondisi seperti itu terbukti melalui pemeriksaan teknis dan administrasi, persoalannya dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
P2SP Jangan Hanya Jadi Nama di Papan Proyek
Papan informasi menyebut Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sebagai pihak yang terkait dengan pelaksanaan revitalisasi.
Pedoman Swakelola LKPP mengatur pelaksanaan swakelola, termasuk tahapan pelaksanaan dan pengawasan.
Maka P2SP perlu menjelaskan kepada publik:
- siapa perencana;
- siapa pelaksana;
- siapa pengawas teknis;
- siapa yang memeriksa material;
- siapa yang mengukur volume;
- siapa yang menyetujui perubahan;
- siapa yang melakukan pemeriksaan pekerjaan listrik;
- dan bagaimana seluruh proses tersebut didokumentasikan.
Jangan sampai P2SP hanya tercantum di papan informasi, tetapi ketika publik bertanya siapa yang bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan, semua saling menunjuk.
Dinas Pendidikan Jangan Berlindung di Balik “Proyek Sekolah”
Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga tidak boleh memandang persoalan ini sebagai urusan internal sekolah semata.
Pembangunan menggunakan dana APBN dan menghasilkan fasilitas pendidikan yang akan digunakan publik.
UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, keberlanjutan, tanggung jawab dan sanksi administratif. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis, pihak yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangan.
Pengawasan bukan sekadar datang, melihat bangunan, lalu pulang.
Pengawasan harus mampu menjawab apakah yang dibangun benar-benar sama dengan yang direncanakan dan dibayar.
Potensi Konsekuensi Hukum Jangan Dianggap Enteng
Jika setelah pemeriksaan ternyata hanya ditemukan kesalahan teknis yang masih dapat diperbaiki, tentu penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme koreksi pekerjaan sesuai ketentuan.
Namun apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran penyelenggaraan konstruksi, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, tergantung jenis pelanggaran dan ketentuan yang diterapkan. UU Jasa Konstruksi memang memuat mekanisme sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, hingga sanksi lain sesuai pelanggarannya.
Jika kemudian ditemukan dugaan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, kekurangan volume, manipulasi dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat berkembang ke ranah hukum pidana.
Tetapi INC MEDIA menegaskan: potensi pidana bukan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi. Pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Pertanyaan Besar untuk Dinas, P2SP dan Pengawas
Dengan munculnya rangkaian persoalan tersebut, INC MEDIA meminta penjelasan terbuka:
Pertama, apakah benar RAB mencantumkan hollow 4 x 4 cm?
Kedua, apakah material yang terpasang memang 4 x 2 cm atau ukuran lain?
Ketiga, berapa ketebalan material yang digunakan?
Keempat, apakah ada revisi gambar kerja atau perubahan spesifikasi?
Kelima, siapa yang menyetujui perubahan tersebut?
Keenam, apakah rangka 50 x 50 cm sesuai dengan desain teknis?
Ketujuh, jenis dan merek kabel listrik apa yang digunakan?
Kedelapan, apakah kabel memiliki standar produk yang dipersyaratkan?
Kesembilan, mengapa pada bagian yang didokumentasikan kabel tidak terlihat menggunakan konduit?
Kesepuluh, bagaimana perlindungan kabel terhadap rangka baja ringan?
Kesebelas, mengapa terdapat sambungan kabel yang terlihat terbuka dan tidak tampak menggunakan kotak sambung/tee dos pada titik percabangan?
Keduabelas, apakah instalasi listrik telah diperiksa dan diuji oleh tenaga teknis yang kompeten?
Ketigabelas, apakah seluruh pekerjaan telah diverifikasi berdasarkan RAB dan gambar kerja sebelum dilakukan pembayaran?
Pertanyaan tersebut tidak membutuhkan jawaban normatif.
Yang dibutuhkan publik adalah dokumen dan penjelasan teknis.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Spesifikasi Mengecil
Revitalisasi sekolah bukan proyek untuk sekadar mengejar persentase progres.
Ini adalah bangunan tempat anak-anak belajar.
Karena itu, standar keselamatan harus berada di atas kepentingan mengejar waktu penyelesaian.
Jangan sampai anggarannya besar, tetapi spesifikasinya justru mengecil.
Jangan sampai bangunannya baru, tetapi instalasinya menyimpan risiko.
Jangan sampai dokumennya terlihat sempurna, tetapi pelaksanaannya berbeda.
Dan yang paling penting:
jangan sampai uang negara dibelanjakan untuk membangun sekolah, tetapi kualitas dan keselamatan justru menjadi korban.
INC MEDIA akan terus mendalami dokumen RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, struktur P2SP, dokumen pengadaan material, progres pekerjaan, serta mekanisme pengawasan untuk menguji apakah temuan lapangan memiliki dasar administrasi dan teknis yang sah.
Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tim teknis, pengawas dan pihak pelaksana dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik tidak meminta lebih.
Publik hanya meminta satu hal: pastikan setiap rupiah anggaran negara menghasilkan bangunan sekolah yang benar-benar aman, berkualitas dan sesuai dengan apa yang telah direncanakan.
Catatan Redaksi
Ukuran material dan jarak rangka dalam pemberitaan ini merupakan hasil pengamatan/pengukuran pada bagian yang didokumentasikan dan belum merupakan hasil audit teknis. Informasi mengenai penggunaan hollow 4 x 4 cm dalam RAB perlu diverifikasi melalui dokumen resmi kegiatan.
Demikian pula, dugaan ketidaksesuaian instalasi listrik, tidak digunakannya konduit, serta sambungan kabel yang terlihat terbuka bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penilaian kepatuhan harus dilakukan berdasarkan desain instalasi, jenis kabel, metode perkawatan, standar teknis yang berlaku, kondisi pemasangan dan pemeriksaan tenaga teknis yang kompeten.
INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tim teknis, pengawas dan pihak terkait.
Dasar Hukum dan Standar yang Relevan
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, termasuk persyaratan teknis sistem instalasi listrik bangunan.
- Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2014, yang memberlakukan PUIL 2011 beserta Amendemen 1 sebagai standar wajib pada bidang ketenagalistrikan.
- Ketentuan standardisasi ketenagalistrikan juga mencakup sistem konduit dan perlengkapannya.
- Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 mengatur antara lain data instalasi, status SNI/standar peralatan, gambar instalasi dan pengujian/commissioning dalam konteks administrasi instalasi tenaga listrik.
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola menjadi salah satu rujukan pelaksanaan swakelola.
Tim
- Penulis: Tim Redaksi







