Sosialisasi Hak untuk Tahu, Polri Perkuat Edukasi Informasi Publik di CFD Jakarta
- account_circle Helmy
- calendar_month 55 menit yang lalu
- print Cetak

Jakarta, INC MEDIA – Sosialisasi Hak untuk Tahu digelar Divisi Humas Polri di tengah aktivitas car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik.
Kegiatan berlangsung dengan pendekatan yang lebih dekat kepada masyarakat. Personel Divisi Humas Polri menyampaikan edukasi mengenai mekanisme memperoleh informasi publik sekaligus memperkenalkan sejumlah kanal layanan informasi yang disediakan Polri.
Sosialisasi Hak untuk Tahu Perluas Akses Informasi
Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman masyarakat bahwa setiap warga memiliki hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik.
Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi kepada badan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Kombes Komang di sela kegiatan, Minggu.
Kombes Komang menjelaskan, Polri telah menyediakan sejumlah kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi publik. Kanal tersebut dibuat untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan sesuai prosedur.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, surat resmi, maupun dengan mendatangi langsung Humas Polri.
Permohonan informasi tersebut selanjutnya ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.
Polri Dorong Pelayanan Informasi yang Mudah
Dalam Sosialisasi Hak untuk Tahu tersebut, Polri juga menekankan pentingnya pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.
Selain membuka kanal permohonan informasi, Polri juga menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterima.
Masyarakat dapat mengisi survei kepuasan pelayanan Polri melalui tautan yang dibagikan dalam kegiatan tersebut. Masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam mengevaluasi kualitas pelayanan publik.
Langkah ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan informasi, tetapi juga menyangkut akses, pelayanan, dan ruang partisipasi masyarakat.
Sosialisasi Hak untuk Tahu Manfaatkan Platform Digital
Untuk memperluas jangkauan informasi, Polri juga memanfaatkan berbagai platform digital. Beberapa di antaranya yakni SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews.
Polri juga telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri.
Keberadaan regulasi dan berbagai kanal digital tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan informasi yang lebih terstruktur dan mudah dijangkau masyarakat.
Kombes Komang mengatakan, berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri sebagai badan publik. Upaya itu juga diarahkan untuk mendukung program Polri Presisi, khususnya dalam pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Bagi Polri, keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital,” pungkasnya.
Edukasi Dikemas Dekat dengan Masyarakat
Agar pesan mengenai keterbukaan informasi lebih mudah diterima, personel Divisi Humas Polri tidak hanya menyampaikan sosialisasi secara langsung.
Dalam kegiatan tersebut, personel membagikan stiker dan flyer edukasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat yang beraktivitas di kawasan CFD.
Panitia juga menghadirkan hiburan berupa permainan spin wheel. Masyarakat yang mengikuti permainan tersebut berkesempatan memperoleh souvenir secara gratis.
Pendekatan tersebut membuat edukasi mengenai hak memperoleh informasi publik dikemas secara lebih interaktif. Masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi mengenai kanal layanan Polri, tetapi juga dapat berinteraksi langsung dengan personel yang bertugas.
Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 akhirnya menjadi momentum untuk mengingatkan kembali pentingnya akses informasi publik. Bagi masyarakat, pemahaman mengenai hak atas informasi dapat menjadi bekal untuk mengetahui prosedur pelayanan dan menggunakan kanal resmi ketika membutuhkan informasi dari badan publik.
Di sisi lain, keterbukaan informasi menuntut badan publik untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, memperjelas mekanisme permohonan, serta memastikan informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penulis: Helmy







