Penyelundupan Baby Lobster Rp5,8 Miliar Terbongkar, Bareskrim Kejar Pemodal dan Jaringan Internasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Penyelundupan baby lobster senilai sekitar Rp5,8 miliar berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan di Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026), polisi menyita 12 boks benih bening lobster (BBL) dan menangkap dua orang yang diduga bertugas mengangkut komoditas tersebut.
Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jaringan distribusi lintas negara yang memasok benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju sejumlah negara tujuan. Polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok, serta pembeli di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Penyelundupan Baby Lobster Terungkap di Depok
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari. Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam bernomor polisi B 1617 SF. Kendaraan tersebut membawa 12 boks benih lobster yang berasal dari wilayah Pangandaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, benih lobster itu akan dibawa ke Tangerang untuk transit sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur distribusi berikutnya.
Dua orang yang diamankan masing-masing bernama Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah. Keduanya diketahui berasal dari Lampung dan diduga berperan sebagai pelaksana pengangkutan.
Menurut hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengambil benih lobster berdasarkan perintah pihak yang disebut sebagai pemodal atau bos mereka. Keduanya juga mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap hubungan antarpihak serta memastikan siapa yang mengendalikan distribusi ilegal itu.
Sembilan Pengiriman Sebelumnya Diduga Lolos
Penyidikan sementara mengungkap dugaan bahwa pengiriman benih lobster tersebut bukan aktivitas pertama. Kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam tiga bulan terakhir.
Pengiriman yang dihentikan pada Senin itu disebut sebagai pengiriman kesepuluh. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati penindakan aparat.
Irhamni menjelaskan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Adapun pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks.
Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.
Besarnya jumlah pengiriman yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan membuat penyidik perlu menelusuri lebih jauh skala operasi jaringan tersebut. Polisi juga harus memastikan jumlah benih yang telah dikirim, nilai transaksi, serta pihak-pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas itu.
“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegasnya.
Bareskrim Telusuri Pemodal dan Dugaan TPPU
Bareskrim Polri tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaksana di lapangan. Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan tersebut.
Langkah ini mencakup pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk mengidentifikasi keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya yang diduga lolos dari penindakan.
Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengungkap struktur jaringan. Dengan menelusuri transaksi keuangan, penyidik diharapkan dapat mengidentifikasi pihak yang membiayai pengiriman, mengendalikan operasional, dan menerima hasil penjualan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
KKP Perkuat Sinergi Berantas Penyelundupan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut.
Menurut Pung, pemerintah memperkuat pemberantasan penyelundupan benih bening lobster melalui Satgas BBL dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kerja sama lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.
Sinergi tersebut menjadi penting karena penanganan penyelundupan sumber daya perikanan tidak cukup hanya dengan menghentikan kendaraan pengangkut. Aparat juga perlu mengungkap pemasok, jalur distribusi, pembeli, dan aliran uang yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Benih Lobster Akan Diserahkan untuk Dibudidayakan
Benih lobster yang berhasil diamankan direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam.
Langkah ini diharapkan mendukung upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Fokus penyelidikan mencakup penelusuran jaringan internasional, identifikasi pemodal, serta pengungkapan aliran dana yang diduga berkaitan dengan penyelundupan.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan sumber daya laut Indonesia. Penegakan hukum yang menyasar pelaksana lapangan hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan menjadi kunci untuk memutus mata rantai penyelundupan.
Pewarta: Helmy
- Penulis: Redaksi





