Judi Online Internasional Digerebek, Bareskrim Polri Segel Markas di Jakbar dan Amankan 321 WNA
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Judi online internasional kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menggerebek sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat operasional jaringan perjudian daring lintas negara. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang dinilai semakin masif dan terorganisir.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi terhadap dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo sebagaimana dikutip dari sejumlah laporan media.
Judi Online Internasional Diduga Gunakan Gedung Sewa
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, gedung yang berada di kawasan Hayam Wuruk tersebut diketahui disewa untuk operasional jaringan judi online internasional.
Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas itu disebut baru berjalan sekitar dua bulan. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami struktur jaringan, aliran dana, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan fasilitas operasional.
“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama 2 bulan,” kata Wira.
Polisi juga mengungkap bahwa gedung tersebut disewa dalam jangka waktu satu tahun meskipun operasional baru berlangsung beberapa bulan. Penyidik kini membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap pemilik gedung maupun pihak penyewa untuk mendalami aspek pidana dan administrasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ratusan WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Selain dugaan tindak pidana perjudian online, aparat juga menemukan indikasi pelanggaran keimigrasian. Sebagian WNA yang diamankan diduga menyalahgunakan fasilitas bebas visa kunjungan untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
Informasi awal menyebutkan sejumlah WNA tersebut berasal dari beberapa negara Asia, termasuk China dan Kamboja. Polisi bersama instansi terkait masih melakukan pendataan identitas serta pemeriksaan administratif terhadap seluruh orang yang diamankan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan praktik perjudian online lintas negara yang beroperasi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat penegak hukum berkali-kali membongkar jaringan serupa dengan modus penggunaan kantor tertutup, vila, hingga apartemen sebagai pusat operasional digital.
Judi Online Internasional Jadi Ancaman Transnasional
Praktik perjudian online dinilai tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti pencucian uang, penyalahgunaan identitas digital, hingga kejahatan siber lintas negara.
Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi menyebut korban dari aktivitas tersebut diduga mayoritas berasal dari luar negeri. Hal itu memperlihatkan bahwa jaringan yang dioperasikan memiliki cakupan internasional dan kemungkinan terkoneksi dengan server maupun operator di luar Indonesia.
Hingga kini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Polisi juga belum merinci kemungkinan penetapan tersangka maupun konstruksi hukum lengkap dalam perkara tersebut.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
- Penulis: Redaksi



