Kurang dari 8 Jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Empat Terduga Kasus Sabu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

TAPAKTUAN, INC MEDIA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan dalam waktu kurang dari delapan jam. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 18,86 gram.
Pengungkapan berlangsung di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis (29/10/2026). Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan AKP Mahdian Siregar bersama tim opsnal Satresnarkoba.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat.
Empat Orang Diamankan di Dua Kecamatan
Penindakan pertama dilakukan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial NA (29).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,01 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Desa Limau Purut. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial MI (24) turut diamankan. Polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.
Rangkaian pengungkapan berlanjut di Kecamatan Kluet Tengah. Petugas mengamankan SB (44) di Desa Koto dan menyita 23 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 7,07 gram.
Dari hasil pengembangan berikutnya, tim bergerak menuju Desa Malaka dan mengamankan seorang pria berinisial MA (31). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 7,41 gram.
Dengan demikian, total empat orang diamankan dalam dua rangkaian penindakan di wilayah Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah.
Polisi Sita Sabu 18,86 Gram dan Sejumlah Peralatan
Berdasarkan rincian barang bukti yang disampaikan, total berat bruto sabu yang disita mencapai 18,86 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres Apresiasi Informasi Masyarakat
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah meluasnya peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
Proses hukum terhadap keempat orang yang diamankan selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Helmy
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya
- Penulis: Redaksi



