Polres Lampung Selatan Ungkap 8.400 Liter Solar Subsidi di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 8.400 liter solar subsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.
Dua Truk Membawa 240 Jeriken Solar
Menurut keterangan kepolisian, petugas melakukan penyelidikan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi, petugas memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 240 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter. Seluruh jeriken itu dilaporkan berisi solar bersubsidi dengan total volume sekitar 8.400 liter.
Dari delapan orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.
Polisi Sita Truk, Pikap, Mesin Penyedot, dan Uang Tunai
Selain solar subsidi dan dua truk Hino, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000.
Menurut Kapolres, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi yang sedang diselidiki.
Penyitaan barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri asal BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan peran pihak-pihak yang terlibat.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana yang disebutkan dalam ketentuan itu berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Redaksi






