Breaking News
light_mode

Polres Lampung Selatan Ungkap 8.400 Liter Solar Subsidi di Katibung, Tiga Orang Jadi Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Selasa (27/10/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 8.400 liter solar subsidi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.

Dua Truk Membawa 240 Jeriken Solar

Menurut keterangan kepolisian, petugas melakukan penyelidikan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi, petugas memeriksa dua truk Hino bernomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 240 jeriken yang masing-masing berkapasitas 35 liter. Seluruh jeriken itu dilaporkan berisi solar bersubsidi dengan total volume sekitar 8.400 liter.

Dari delapan orang yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang dilakukan kepolisian untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang dalam perkara tersebut.

Polisi Sita Truk, Pikap, Mesin Penyedot, dan Uang Tunai

Selain solar subsidi dan dua truk Hino, polisi turut menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000.

Menurut Kapolres, barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi yang sedang diselidiki.

Penyitaan barang bukti itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri asal BBM, tujuan pengangkutan, serta dugaan peran pihak-pihak yang terlibat.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.

Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana yang disebutkan dalam ketentuan itu berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai peruntukan. Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri 2026, Zulkarnain Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., menempatkan peringatan Hari Santri Nasional 2026 sebagai momentum penting untuk memperkuat kontribusi santri dalam pembangunan bangsa. Upacara Hari Santri Provinsi Lampung yang dipimpin Gubernur Lampung mengusung semangat Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas. Peringatan yang berlangsung […]

  • Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana duka masih menyelimuti Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pasca-tragedi yang merenggut nyawa empat anak akibat ombak besar. Setelah pencarian intensif, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban ke-8, Rafli bin Fadilah (12), dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (21/03/2025) malam, sekitar 1,1 km dari lokasi kejadian. Pencarian yang […]

  • Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Temuan DPRD Lampung Timur kembali menjadi sorotan setelah data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pola penyimpangan anggaran yang berulang sejak 2022 hingga pertengahan 2025. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini dipertanyakan publik, menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat. […]

  • Polwan Polres Pesawaran Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Cegah Kemacetan dan Jaga Keselamatan Pelajar

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Wujud nyata pelayanan Polri yang humanis dan presisi kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran—Polda Lampung. Personel Polwan Briptu Nabila bersama satu rekan lainnya melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di depan SD Negeri 26 Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rabu (2/7/2025). Kegiatan yang difokuskan pada ruas Jalan […]

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MS (39), warga Jawa Timur, serta barang bukti sebanyak 24 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam ban serep mobil.   Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi menerima informasi dari […]

  • Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung: Jangan Berikan Data Pribadi

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Polda Lampung mengimbau masyarakat agar melindungi data pribadi dengan lebih ketat serta tidak mudah memberikannya kepada orang lain. Hal ini berdasarkan ramainya informasi terkait upaya penipuan bermodus mengaku petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada saat menerima telepon dari […]

expand_less