HAMPIR Rp909 JUTA UANG NEGARA! Dugaan Proyek Revitalisasi SDN 1 SIDODADI ASRI Diborongkan, Dinas Pendidikan hingga APH Diminta Turun Tangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Revitalisasi SDN 1 Sidodadi Asri senilai Rp908.694.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Dugaan pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga, meski Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tercantum sebagai pelaksana, memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, mekanisme swakelola, dan pertanggungjawaban anggaran negara.
Persoalan ini semakin membutuhkan penjelasan setelah pihak sekolah belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, isi konfirmasi yang dikirim kepada pihak sekolah justru diteruskan kepada wartawan lain. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola komunikasi pihak sekolah dalam merespons permintaan klarifikasi jurnalistik.
INC MEDIA menegaskan, substansi persoalan bukanlah persaingan antarwartawan, melainkan keterbukaan pengelolaan dana publik yang harus dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan.
Revitalisasi SDN Sidodadi Asri: Anggaran Hampir Rp909 Juta Harus Transparan
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, terdapat dua pekerjaan konstruksi di UPTD SD Negeri 1 Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas senilai Rp778.923.000 dan pembangunan ruang toilet senilai Rp129.771.000. Jika digabungkan, nilai kedua pekerjaan mencapai Rp908.694.000.
Papan informasi mencantumkan P2SP sebagai pelaksana dengan masa pengerjaan 13 Juli hingga 10 November 2026.
Anggaran sebesar itu bukan jumlah kecil. Karena bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan, pelaksanaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kesesuaian dengan ketentuan program.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pekerjaan benar-benar dikelola sesuai mekanisme yang ditetapkan, atau terdapat pihak lain yang mengambil alih pelaksanaan di lapangan?
Informasi mengenai dugaan pekerjaan yang diborongkan kepada pihak ketiga perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan kondisi faktual. Jangan sampai papan proyek hanya menampilkan nama pelaksana, sementara mekanisme pengelolaan sebenarnya tidak diketahui publik.
P2SP Diduga Hanya Formalitas, Siapa yang Mengendalikan Pekerjaan?
Dalam program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola, P2SP harus menjalankan tugas sesuai petunjuk teknis, perjanjian kerja sama, dan ketentuan yang berlaku.
P2SP tidak cukup sekadar tercantum pada papan informasi. Peran dan tanggung jawabnya harus terlihat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Karena itu, sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka.
Siapa yang merekrut pekerja? Siapa yang membeli material? Siapa yang menentukan pembayaran upah? Siapa yang mengendalikan pekerjaan konstruksi? Siapa yang mengawasi volume dan mutu bangunan?
Jika pekerjaan memang melibatkan pihak ketiga, apa dasar keterlibatannya dan bagaimana pengaturan tersebut sesuai dengan ketentuan program revitalisasi 2026?
Pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Keterlibatan pihak ketiga tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila ditemukan bahwa mekanisme pelaksanaan tidak sesuai ketentuan atau tanggung jawab P2SP hanya bersifat administratif, kondisi tersebut patut diperiksa secara serius.
Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab, Isi Pesan Justru Diteruskan kepada Wartawan Lain
Persoalan transparansi juga muncul dalam proses konfirmasi jurnalistik.
Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, fungsi P2SP, dan dugaan keterlibatan pihak ketiga, pihak sekolah belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan wartawan hingga berita ini disusun.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam proses konfirmasi, isi pesan yang dikirimkan kepada pihak sekolah justru diteruskan kepada wartawan lain.
Keadaan ini memunculkan pertanyaan: mengapa substansi konfirmasi tidak dijawab secara langsung, tetapi justru beredar kepada wartawan lain?
Jika informasi tersebut benar, pihak sekolah perlu menjelaskan konteks dan tujuan penerusan pesan tersebut. Jangan sampai komunikasi yang seharusnya digunakan untuk memberikan klarifikasi justru menimbulkan kesan adanya upaya membenturkan sesama wartawan.
Meski demikian, INC MEDIA tidak menyimpulkan adanya kesengajaan untuk mengadu domba tanpa bukti yang memadai. Penerusan pesan perlu diklarifikasi secara utuh, termasuk siapa yang mengirimkan, kepada siapa pesan diteruskan, dan dalam konteks apa tindakan itu dilakukan.
Perbedaan media maupun wartawan tidak boleh mengaburkan kepentingan utama, yakni memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan.
Kepala sekolah dan pihak P2SP tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bukti, serta meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.
Revitalisasi SDN Sidodadi Asri Harus Dievaluasi Dinas Pendidikan dan Inspektorat
INC MEDIA mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan turun langsung mengevaluasi pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Sidodadi Asri.
Evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi atau melihat progres pembangunan secara kasatmata. Pemeriksaan harus mencocokkan dokumen perencanaan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Sejumlah pihak perlu mengambil peran sesuai kewenangannya.
Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Instansi ini perlu meminta penjelasan dari kepala sekolah dan pengurus P2SP, memeriksa pelaksanaan program, serta memastikan fasilitas pendidikan dibangun sesuai spesifikasi dan ketentuan.
Kedua, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Aparat pengawasan intern pemerintah perlu menelaah aspek yang menjadi kewenangannya dan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dasar serta indikasi yang memadai.
Ketiga, kementerian yang menyelenggarakan program revitalisasi satuan pendidikan. Pihak kementerian atau unit pelaksana program yang berwenang perlu memastikan mekanisme bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 dijalankan sesuai petunjuk teknis dan perjanjian kerja sama.
Keempat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sesuai kewenangannya. Pengawasan atau pendampingan dapat diminta apabila diperlukan untuk menilai aspek tata kelola dan akuntabilitas program.
Kelima, aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan atau Kepolisian, apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti. Penanganan hukum harus bertumpu pada fakta, dokumen, dan proses yang berlaku, bukan semata-mata dugaan.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain surat keputusan pembentukan P2SP, perjanjian kerja sama, rencana anggaran biaya (RAB), gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, bukti pembelian material, pembayaran upah, dokumen keterlibatan pihak ketiga apabila ada, catatan pengawasan, serta laporan pertanggungjawaban.
Pemeriksaan juga harus menilai kualitas bangunan, volume pekerjaan, kesesuaian material, dan realisasi anggaran.
Dana APBN Rp908 Juta Tak Boleh Berakhir pada Formalitas Administrasi
Revitalisasi sekolah bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, keberhasilan program tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan atau selesainya pekerjaan secara administratif.
Publik berhak mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan, apakah kualitas pekerjaan memenuhi spesifikasi, dan apakah pihak yang tercantum sebagai pelaksana benar-benar menjalankan tanggung jawabnya.
Jika P2SP telah bekerja sesuai aturan, dokumen dan penjelasan yang relevan perlu dibuka kepada pihak berwenang. Jika pekerjaan melibatkan pihak ketiga, mekanisme serta dasar keterlibatannya harus dijelaskan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan tindak lanjut harus dilakukan secara profesional.
Kepala sekolah dan pengurus P2SP perlu memberikan klarifikasi. Dinas Pendidikan dan Inspektorat juga tidak seharusnya menunggu persoalan berkembang sebelum menilai apakah pemeriksaan diperlukan.
INC MEDIA menegaskan bahwa pengawasan terhadap anggaran negara bukan upaya mencari kesalahan, melainkan kewajiban publik untuk memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi kepala sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, dan pihak terkait lainnya. Setiap dugaan akan dinilai berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi yang dapat diverifikasi.
Hampir Rp909 juta uang negara harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Jangan biarkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek berhenti tanpa jawaban.
(Red)
- Penulis: Redaksi



