Breaking News
light_mode

Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan: Praktik Ilegal di Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Dugaan oli palsu Lampung Selatan mencuat setelah sebuah rumah berlantai dua di tengah permukiman padat Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga menjadi lokasi pengolahan dan peredaran oli dalam kemasan drum. Aktivitas di rumah berpagar besi tertutup itu kini menjadi perhatian serius warga sekitar.

Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan di Permukiman Padat

Berdasarkan pantauan di lapangan, di dalam halaman rumah terlihat sejumlah drum berwarna merah bertuliskan Pertamina tersusun rapi. Warga menduga drum tersebut berisi oli bekas yang diolah kembali sebelum diedarkan ke pasaran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik yang diduga terjadi di lokasi tersebut.

“Oli – oli bekas itu dikumpulkan terus dicampur zat kimia berwarna putih – putih gitu, diaduk terus dicampurkan ke oli bekas gitu”

Ia juga menambahkan:

“Gak tau kita itu namanya apa soda api atau bukan tapi warna nya putih – putih gitu dicampur sama oli bekas”

Dugaan sementara, oli bekas tersebut diproses dengan cara dicampur bahan kimia tertentu lalu disuling ulang hingga tampak jernih, sebelum akhirnya diedarkan kembali.

Distribusi Diduga Menjangkau Luar Daerah

Sumber lain menyebutkan, hasil olahan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah.

“Itu dia jual pake drum bang, jualnya ke Kota Bumi, Krui dan lain lain”

Informasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Pemilik Membantah, Minta Konfirmasi Ulang

Saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu 11 Maret 2026, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat. Istrinya menyebutkan bahwa D sedang berada di wilayah Panjang untuk mengirim barang.

“Pak D lagi ke wilayah Panjang kirim barang, mungkin sore pulangnya. Ditelepon saja,” ujarnya.

Namun saat dihubungi melalui telepon, D tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan di lain waktu.

“Datang lagi saja besok,” kata D singkat.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengolahan oli, D membantah.

“Itu bukan oli pak, itu drum kosong, silahkan di cek. Kalo saya jujur gak punya izin”

Aktivitas Diduga Sudah Lama Berjalan

Sumber lain menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Itu di rumah itu ngolah oli. oli bekas dicampur bahan berwarna putih diaduk besoknya diangkat sudah jernih. Kalau jual ke mana saya nggak tahu,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya upaya penghilangan barang saat mengetahui kedatangan wartawan.

“Dia itu tahu kalau didatangi wartawan, makanya barang-barang langsung dikirim,” tambahnya.

Penampungan Drum Bekas Tetap Wajib Berizin

Dalam konteks dugaan oli palsu Lampung Selatan, penting ditegaskan bahwa sekalipun aktivitas tersebut hanya berupa penampungan drum atau oli bekas tanpa proses produksi, tetap wajib memiliki izin resmi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah B3 harus memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.

Artinya, penampungan drum bekas oli tanpa izin tetap berpotensi melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin. Bahkan, jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara serta denda miliaran rupiah.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

Jika dugaan produksi dan peredaran oli palsu terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan Publik dan Penegakan Hukum

Kasus dugaan oli palsu Lampung Selatan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik berharap Polda Lampung dapat mengusut dugaan-dugaan yang ada secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan berimbang. (Hrs)


 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam aset bernilai Rp9 miliar pada 12-15 Mei 2025. Aset-aset ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk anggaran tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan […]

  • Sengketa Pilkada 2024: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Wilayah!

    Sengketa Pilkada 2024: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Wilayah!

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penting terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025). Dalam sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah membacakan putusan untuk 20 perkara sengketa Pilkada. Dari putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, […]

  • Rekapitulasi Pilkada Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar unggul raih suara 65,32 persen

    Rekapitulasi Pilkada Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama-M Syaiful Anwar unggul raih suara 65,32 persen

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Gubernur dan wakil Gubernur Lampung, serta bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan di Negeri Baru Resort Jl. Soekarno Hatta, Agom, Kec. Kalianda, Senin, (2/12/2024). Hasil rekapitulasi KPU, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan […]

  • Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Berlangsung Aklamasi Bandar Lampung, INC MEDIA — Rapim JPKP Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan secara aklamasi dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026). Forum berlangsung dalam suasana kekeluargaan, musyawarah, […]

  • Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (INC Media) — Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga gunakan ijazah sang istri sebagai persyaratan Administrasi untuk menjadi Tiyuh setempat. Kedua aparatur tiyuh tersebut Berinisial S diduga menggunakan Ijazah sang istri Berinisial SR dan IB yang juga diduga menggunakan ijazah sang istri […]

  • Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Dana Desa (DD) sangat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di Desa, seperti peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Adanya Anggaran Dana Desa (ADD) sangat berperan penting bagi masyarakat untuk mencakup kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan di desa yang sangat memiliki banyak manfaat dalam Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas, Meningkatkan […]

expand_less