Breaking News

Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan: Praktik Ilegal di Permukiman Warga, Aparat Diminta Bertindak Tegas

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA Dugaan oli palsu Lampung Selatan mencuat setelah sebuah rumah berlantai dua di tengah permukiman padat Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga menjadi lokasi pengolahan dan peredaran oli dalam kemasan drum. Aktivitas di rumah berpagar besi tertutup itu kini menjadi perhatian serius warga sekitar.

Dugaan Oli Palsu Lampung Selatan di Permukiman Padat

Berdasarkan pantauan di lapangan, di dalam halaman rumah terlihat sejumlah drum berwarna merah bertuliskan Pertamina tersusun rapi. Warga menduga drum tersebut berisi oli bekas yang diolah kembali sebelum diedarkan ke pasaran.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan praktik yang diduga terjadi di lokasi tersebut.

“Oli – oli bekas itu dikumpulkan terus dicampur zat kimia berwarna putih – putih gitu, diaduk terus dicampurkan ke oli bekas gitu”

Ia juga menambahkan:

“Gak tau kita itu namanya apa soda api atau bukan tapi warna nya putih – putih gitu dicampur sama oli bekas”

Dugaan sementara, oli bekas tersebut diproses dengan cara dicampur bahan kimia tertentu lalu disuling ulang hingga tampak jernih, sebelum akhirnya diedarkan kembali.

Distribusi Diduga Menjangkau Luar Daerah

Sumber lain menyebutkan, hasil olahan tersebut diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah.

“Itu dia jual pake drum bang, jualnya ke Kota Bumi, Krui dan lain lain”

Informasi ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik aktivitas tersebut.

Pemilik Membantah, Minta Konfirmasi Ulang

Saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu 11 Maret 2026, pemilik rumah berinisial D tidak berada di tempat. Istrinya menyebutkan bahwa D sedang berada di wilayah Panjang untuk mengirim barang.

“Pak D lagi ke wilayah Panjang kirim barang, mungkin sore pulangnya. Ditelepon saja,” ujarnya.

Namun saat dihubungi melalui telepon, D tidak memberikan penjelasan rinci dan meminta agar konfirmasi dilakukan di lain waktu.

“Datang lagi saja besok,” kata D singkat.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pengolahan oli, D membantah.

“Itu bukan oli pak, itu drum kosong, silahkan di cek. Kalo saya jujur gak punya izin”

Aktivitas Diduga Sudah Lama Berjalan

Sumber lain menyebutkan aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.

“Itu di rumah itu ngolah oli. oli bekas dicampur bahan berwarna putih diaduk besoknya diangkat sudah jernih. Kalau jual ke mana saya nggak tahu,” ujarnya.

Ia juga menduga adanya upaya penghilangan barang saat mengetahui kedatangan wartawan.

“Dia itu tahu kalau didatangi wartawan, makanya barang-barang langsung dikirim,” tambahnya.

Penampungan Drum Bekas Tetap Wajib Berizin

Dalam konteks dugaan oli palsu Lampung Selatan, penting ditegaskan bahwa sekalipun aktivitas tersebut hanya berupa penampungan drum atau oli bekas tanpa proses produksi, tetap wajib memiliki izin resmi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, oli bekas dikategorikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah B3 harus memiliki perizinan berusaha dari pemerintah.

Artinya, penampungan drum bekas oli tanpa izin tetap berpotensi melanggar hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin. Bahkan, jika terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara serta denda miliaran rupiah.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

Jika dugaan produksi dan peredaran oli palsu terbukti, pelaku juga berpotensi dijerat:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah B3 tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan Publik dan Penegakan Hukum

Kasus dugaan oli palsu Lampung Selatan ini dinilai perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Publik berharap Polda Lampung dapat mengusut dugaan-dugaan yang ada secara menyeluruh, termasuk menelusuri jaringan distribusi serta memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan berimbang. (Hrs)


 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

    TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa […]

  • LANTANG Geruduk Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pemkab Lampung Utara

    LANTANG Geruduk Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pemkab Lampung Utara

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa siang (27/5/2025), menjadi sorotan tajam publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama elemen masyarakat mendesak pengusutan serius atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara […]

  • Pekon Sidodadi Prioritaskan Pembangunan Jalan demi Kemajuan Masyarakat

    Pekon Sidodadi Prioritaskan Pembangunan Jalan demi Kemajuan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Pekon Sidodadi merupakan Pekon hasil pemekaran dari Pekon Way Ngison di Tahun 2012, dan mulai melaksanakan pemilihan Kepala pekon di tahun 2013. Pekon ini memiliki Luas 119 Hektar sudah termasuk pemukiman dan persawahan, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) mencapai 440 KK dengan jiwa sekitar 1770 jiwa, Pekon Sidodadi terkenal sebagai sentra Batu […]

  • Pekan Sukorejo Pringsewu Siapkan Pembangunan 2025 Berdasarkan Hasil Musyawarah Dusun

    Pekan Sukorejo Pringsewu Siapkan Pembangunan 2025 Berdasarkan Hasil Musyawarah Dusun

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.Site) – Musyawarah Dusun (Musdus) adalah salah satu tahapan krusial dalam proses perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini telah dilakukan oleh Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kaur Perencanaan Pekon Sukorejo, Anis Mamluatun Nikmah, S.Pd, yang mewakili Penjabat (PJ) Sunoto, S.E, menyampaikan. “Saya bersama tim perencanaan telah merancang pembangunan berdasarkan […]

  • Helma Wati Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Pekon Gunung Raya

    Helma Wati Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Pekon Gunung Raya

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, (INC Media) – Helma Wati, Kepala Seksi Pelayanan di Pekon Gunung Raya, memiliki cita-cita untuk memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien bagi masyarakat setempat. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Meskipun menjabat dalam posisi yang strategis, wanita berhijab ini tetap rendah hati dan selalu fokus dalam menjalankan tugasnya. Sebagai Kasi Pelayanan, […]

  • Diduga Pemkab Pesawaran Tidak Netral Dan Memihak Kepada Salah Satu Paslon

    Diduga Pemkab Pesawaran Tidak Netral Dan Memihak Kepada Salah Satu Paslon

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran nomor urut 1 ,Aries Sandi Darma Putra -Supriyanto, endus adanya dugaan praktek kotor yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Dengan memaksakan pejabatnya untuk mengintimidasi hingga menekan para  Camat,Kepala Desa hingga Kepala Dusun bahkan sampai tingkat pejabat RT,untuk mendukung salah satu calon bupati lain. “Apa […]

expand_less