Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu Diduga Libatkan Pemalsuan Tanda Tangan di Bandar Lampung
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa diduga Palsu: Kasus Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung, INC MEDIA — Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu kembali menjadi sorotan hukum di Bandar Lampung setelah seorang nasabah berinisial E.P melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Bandar Lampung. Kasus ini mencuat setelah BPKB kendaraan miliknya diduga diambil oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi.
Laporan tersebut kini telah tercatat secara resmi dan sedang dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Laporan Resmi Masuk ke Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung melalui SPKT telah menerima laporan dugaan tersebut dengan nomor LP/B/1059/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 19 Juni 2026.
Nasabah E.P bersama kuasa hukumnya, Edwin Sani, S.H., dari Kantor Hukum Edwin Sani & Partners (ESP), melaporkan dugaan adanya pihak yang menggunakan surat kuasa tidak sah untuk mengambil BPKB kendaraan di PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung.
Kendaraan yang menjadi objek perkara adalah Daihatsu Sigra R AT warna hitam tahun 2016 yang telah dinyatakan lunas oleh pihak debitur.
Dugaan Pengambilan Tanpa Persetujuan Pemilik
Dalam kronologi yang disampaikan, E.P mendatangi kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung untuk mengambil BPKB kendaraan yang telah selesai masa kreditnya. Namun, pihak perusahaan menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah lebih dahulu diambil oleh seseorang.
E.P kemudian mempertanyakan keabsahan pengambilan tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil BPKB tersebut. Apalagi membuat atau menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB itu,” ujar E.P.
Pernyataan itu menjadi dasar dugaan adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan pihak lain.
Pertanyaan SOP Penyerahan Dokumen MUF
E.P juga meminta klarifikasi kepada pihak PT Mandiri Utama Finance terkait standar operasional prosedur (SOP) penyerahan BPKB kepada debitur yang telah melunasi kewajibannya.
Ia mempertanyakan mekanisme verifikasi identitas penerima dokumen serta validasi surat kuasa yang digunakan.
“Saya hanya ingin mengetahui bagaimana SOP pengambilan BPKB setelah kredit lunas. Jika benar ada surat kuasa, bagaimana proses verifikasinya sehingga dokumen penting tersebut bisa diserahkan kepada orang lain?” katanya.
Hingga saat ini, E.P mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai dari pihak perusahaan.
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Kuasa hukum pelapor, Edwin Sani, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses pengambilan dokumen tersebut.
“Kami meminta kepolisian mengusut tuntas perkara ini. Jika benar terdapat pemalsuan surat kuasa dan penyerahan dokumen dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, maka harus ada pertanggungjawaban hukum dari pihak-pihak yang terlibat,” tegas Edwin Sani.
Ia juga meminta semua pihak yang terkait bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung agar fakta hukum dapat terungkap secara jelas.
Proses Hukum Masih Berjalan
Saat ini, kasus Pengambilan BPKB dengan Surat Kuasa Palsu masih berada pada tahap awal penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung. Penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dokumen surat kuasa dan prosedur penyerahan BPKB.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sesuai prinsip hukum, seluruh pihak yang terlibat tetap berstatus praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi juga membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers.
- Penulis: Redaksi



