Korban Kekerasan Melapor Sekali, Menteri PPPA: Tujuh Lembaga Siap Tangani Korban Secara Terpadu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
- print Cetak

Korban Kekerasan Melapor Sekali, Menteri PPPA Dorong Layanan Terpadu bagi Korban
JAKARTA, incmedia.site – Korban kekerasan melapor sekali menjadi konsep utama dalam sistem pelayanan terpadu yang tengah diperkuat pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih cepat, mudah, dan menyeluruh bagi perempuan serta anak korban kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa korban tidak seharusnya berpindah-pindah dari satu instansi ke instansi lain hanya untuk mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, dan pemulihan. Karena itu, pemerintah menghadirkan mekanisme layanan terpadu yang melibatkan tujuh lembaga agar penanganan korban menjadi lebih efektif dan terintegrasi.
Korban Kekerasan Melapor Sekali, Tidak Lagi Dipingpong Antar Instansi
Menurut Arifah, salah satu persoalan yang selama ini kerap dihadapi korban adalah proses pelaporan yang panjang dan berbelit. Dalam banyak kasus, korban harus mendatangi beberapa lembaga berbeda untuk memperoleh layanan hukum, kesehatan, perlindungan, hingga bantuan sosial.
“Nah makanya ada Perpres ini, di mana ada layanan terpadu supaya korban ketika mengalami kekerasan dia nggak perlu pindah dari satu instansi ke instansi lain,” ujar Arifah.
Ia menjelaskan, sistem yang rumit sering kali membuat korban enggan melanjutkan proses pelaporan. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya angka pelaporan dibandingkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
Melalui layanan terpadu, korban cukup menyampaikan laporan satu kali. Selanjutnya, kebutuhan korban akan ditangani secara terkoordinasi oleh lembaga terkait, mulai dari layanan kesehatan, perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga pemenuhan kebutuhan sosial.
Tujuh Lembaga Bersinergi Tangani Korban Kekerasan
Pemerintah membangun sistem pelayanan satu atap yang mengintegrasikan berbagai layanan penting bagi korban kekerasan. Model ini dirancang agar korban memperoleh akses yang lebih mudah terhadap seluruh bentuk perlindungan yang dibutuhkan tanpa harus mengurus proses secara terpisah.
“Kita jadikan satu supaya menjadi satu atap. Jadi kesehatannya di situ, kemudian korban ketika mengalami secara keamanan dia terlindungi, kemudian kebutuhan lainnya juga cukup terpenuhi di satu atap,” kata Arifah.
Program tersebut saat ini mulai diuji coba di DKI Jakarta sebagai daerah percontohan. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala sebelum model layanan terpadu diterapkan lebih luas di berbagai daerah di Indonesia.
Kekerasan Seksual Harus Diproses Sesuai Hukum
Dalam kesempatan terpisah, Menteri PPPA juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai maupun pendekatan kekeluargaan. Seluruh perkara harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin keadilan bagi korban.
Pemerintah berharap layanan terpadu ini dapat meningkatkan keberanian korban untuk melapor sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi secara optimal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak yang lebih responsif, terintegrasi, dan berorientasi pada pemulihan korban.
- Penulis: Redaksi


