Breaking News
light_mode

Ditangkap, Jual Anak di Bawah Umur Bandar Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

INC MEDIA, Bandar Lampung – Seorang muncikari di Bandar Lampung ditangkap polisi lantaran menjual anak di bawah umur.

Pelaku yang merupakan seorang wanita itu berinisial AO (19) warga Bakung, Teluk Betung Barat. Ia ditangkap berikut pengguna jasa berinisial AJ (46) warga Sukaraja, Bumi Waras.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan ibu korban bernama A (43) warga Kecamatan Panjang.

“Pelaku AO ditangkap pada Kamis 11 Januari 2024 di kediamannya. Sementara pelaku AJ ditangkap pada Jumat 12 Januari di sekitar Bumi Waras, Bandar Lampung,” katanya kepada Lampung Geh, Selasa (16/1).

Adit menjelaskan, peristiwa dugaan perdagangan orang itu berawal saat korban AHN (13) menginap di rumah temannya berinisial T pada Minggu 10 Desember 2023.

“Saat itu korban mengaku membutuhkan uang untuk berobat ibunya, kemudian minta dicarikan pekerjaan oleh T. Lalu T menceritakan hal tersebut kepada pelaku AO yang merupakan sepupunya,” ucapnya.

Lanjut Adit, setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui apa jenis pekerjaan tersebut.

AO pun menghubungi pelaku lainnya berinisial AJ dan menawarkan jasa jual diri korban kepada pelaku AJ.

“AO ini mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO) dan pelaku AJ menerima tawaran tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, AO membawa korban dan menemui pelaku AJ di salah satu penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Sesampainya di sana, lanjut Adit, pelaku AO mempertemukan korban dengan pelaku AJ yang kemudian membawa korban ke sebuah kamar di lantai atas penginapan dan menyetubuhi korban.

Adit menuturkan, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada AO dan kepada korban sebesar Rp 300 ribu. Lalu korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa lemas dan mengeluarkan darah dari alat kelaminnya sehingga korban diantarkan pulang oleh ibu pelaku sembari mengatakan korban sedang tidak enak badan,” jelasnya.

Adit menambahkan, ibu korban yang merasa curiga lantaran putrinya mengalami pendarahan kemudian memeriksa korban.

“Korban akhirnya mengaku telah melakukan hubungan intim dengan pelaku AJ,” ucapnya.

Mendengar cerita dari anaknya, ibunya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Teluk Betung Selatan untuk ditindaklanjuti.

Berbekal dari laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Selain pelaku kami mengamankan 1 helai celana pendek warna abu-abu putih milik pelaku AJ dan 1 helai celana panjang warna cream milik korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku AO dijerat Pasal 83 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Sedangkan AJ alias Riko dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecamatan Sragi Gelar Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: JPKP Dukung Penuh!

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Pemerintah Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar sosialisasi penting terkait persiapan pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” pada Selasa (29/4/2025). Program ini bertujuan mempercepat proses pembentukan koperasi di 10 desa yang ada di Kecamatan Sragi, sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi lokal. Camat Sragi, Jaelani, S.STP., M.H., […]

  • Status ASN Febrie Adriansyah Masih Bertahan Meski Berstatus Tersangka Tiga Perkara Dugaan Korupsi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Status ASN Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski telah menyandang status tersangka dan mengundurkan diri dari jabatannya, Febrie Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). […]

  • Pengadaan Jasa Keamanan RSUD Abdul Moeloek Rp3,6 Miliar: Data SIRUP Bukan Bukti Korupsi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pengadaan jasa keamanan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,6 miliar menjadi perhatian publik. Namun, sejumlah tudingan terkait dugaan pengondisian vendor, manipulasi e-Purchasing, hingga potensi tindak pidana korupsi perlu ditempatkan secara hati-hati dan diuji berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diverifikasi. Data pengadaan yang tercantum dalam […]

  • Dugaan Pungutan Perpisahan SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid, Komite Mengaku Tak Dilibatkan

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Karawang, incmedia.site – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan […]

  • Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Ketua Umum (Ketum) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, sebagai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor : 32713/A/HK/A0202/ET/2024 tanggal 19 Oktober 2024, yang isinya mengangkat Maret Samuel Sueken sebgai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  PT. […]

  • Usai Eli Fitriyana Ditahan, Demokrat Tubaba Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Ikuti Mekanisme PAW

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat , INC MEDIA – DPC Partai Demokrat Tubaba akhirnya buka suara terkait penahanan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar […]

expand_less