Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.202.173.000 menjadi perhatian publik setelah hasil investigasi di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, serta audit terhadap realisasi fisik oleh instansi yang berwenang.
Pekerja Sebut Hanya Enam Ruang Direhabilitasi
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi proyek, pekerjaan rehabilitasi hanya dilakukan pada enam ruang kelas. Dari jumlah tersebut, dua ruang dikerjakan dengan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya dilakukan penggantian genteng. Selain itu, proyek juga mencakup pembangunan satu ruang laboratorium.
“Rehabilitasi enam ruang kelas, dua ruang penggantian atap dan genteng, empat ruang penggantian genteng, dan satu pembangunan ruang laboratorium. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ungkap salah seorang pekerja kepada media.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen perencanaan proyek.
Material Lama Diduga Masih Digunakan
Hasil dokumentasi di lapangan menunjukkan bahwa pada empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng, rangka kanal baja ringan diduga masih menggunakan material lama.
Secara visual, sejumlah batang kanal masih memperlihatkan bekas lubang baut dan mur yang mengindikasikan material tersebut pernah digunakan sebelumnya.
Apabila penggunaan material tersebut memang telah diatur dalam dokumen teknis dan RAB, maka hal itu menjadi bagian dari spesifikasi pekerjaan. Namun apabila dokumen mengatur penggantian rangka baru, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, kondisi tersebut dinilai layak untuk dilakukan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga hasil pekerjaan fisik di lapangan.
Pembentukan P2SP Ikut Menjadi Sorotan
Selain aspek fisik pekerjaan, proses pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugito yang disebut sebagai pelaksana atau ketua pelaksana kegiatan diduga bukan berasal dari unsur yang memiliki kompetensi di bidang teknik sipil maupun konstruksi.
Padahal, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan mengarahkan agar ketua pelaksana berasal dari unsur komite sekolah atau masyarakat yang memiliki kemampuan maupun pengalaman di bidang konstruksi sehingga mampu mengendalikan mutu pekerjaan, memahami gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, serta memastikan penggunaan anggaran sesuai spesifikasi.
Apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi karena berpotensi memengaruhi efektivitas pengawasan internal selama pelaksanaan proyek.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
INC MEDIA telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Lisnaini, S.Pd., M.Pd., selaku penanggung jawab kegiatan.
Namun, saat dikonfirmasi, Lisnaini, S.Pd., M.Pd. tidak memberikan jawaban maupun tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut hingga berita ini diterbitkan.
Belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah membuat sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek masih belum terjawab. Meski demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.
Perlu Audit Menyeluruh
Sejumlah temuan di lapangan diharapkan menjadi perhatian Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum apabila diperlukan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pembentukan P2SP, spesifikasi teknis, penggunaan material, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian apakah seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan atau terdapat temuan administratif maupun teknis yang memerlukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai media massa, INC MEDIA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, independensi, keberimbangan, serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Lisnaini, S.Pd., M.Pd., Sugito, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red/Tim INC MEDIA
- Penulis: Redaksi



