Breaking News
light_mode

Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – 98 burung tanpa dokumen resmi diamankan petugas KSKP Bakauheni saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026). Puluhan satwa tersebut ditemukan dalam bagasi Toyota Hiace yang bergerak dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuju Cikarang, Bekasi.

Pengamanan itu menjadi perhatian serius karena lalu lintas satwa antardaerah wajib memenuhi ketentuan karantina. Pemeriksaan di pintu keluar-masuk wilayah Lampung juga menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran satwa yang tidak memiliki dokumen resmi.

98 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan di Bagasi

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.

“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi terpasang BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB.. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah .” ujar Fransiskus.

Kendaraan itu dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung tersebut dibawa dari Ogan Ilir dengan tujuan Cikarang, Bekasi.

Dok.foto/ist: Petugas berhasil mengamankan 98 burung tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026). 

Petugas menemukan satwa tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan.

Jumlahnya mencapai 98 ekor dengan rincian 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.

Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas satwa di jalur penyeberangan tetap membutuhkan perhatian serius. Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu jalur strategis pergerakan orang dan barang antara Sumatera dan Jawa.

Polisi Koordinasi dengan Karantina dan BKSDA

Setelah menemukan 98 burung tanpa dokumen, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan satwa.

“Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” kata Fransiskus.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah warna putih yang digunakan untuk membawa 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi. Polisi juga melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul satwa, pihak yang mengirim, serta tujuan akhir pengiriman.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pengangkutan hanya merupakan pelanggaran administratif atau berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan peredaran satwa yang lebih luas.

Pengangkutan Satwa Wajib Memenuhi Ketentuan

Secara hukum, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan karantina, termasuk pengawasan dan pengendalian tumbuhan serta satwa liar.

Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur sanksi terhadap pihak yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat yang ditetapkan, atau tidak melaporkan maupun menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Namun, status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami rangkaian pengiriman serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan burung tersebut.

Selain aspek karantina, identifikasi jenis satwa juga penting. UU Nomor 32 Tahun 2024 telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, status perlindungan masing-masing jenis burung perlu dipastikan oleh instansi berwenang sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Pengawasan Pelabuhan Perlu Diperketat

Seluruh burung yang diamankan kemudian diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Polisi menegaskan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni akan terus dilakukan. Langkah ini penting bukan hanya untuk mencegah pelanggaran administrasi, tetapi juga melindungi satwa dan menjaga agar lalu lintas hewan antardaerah berlangsung sesuai aturan.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Fransiskus.

Kasus 98 burung tanpa dokumen ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi antardaerah tidak boleh menjadi celah bagi peredaran satwa tanpa dokumen. Pengawasan yang konsisten, pemeriksaan asal-usul satwa, serta koordinasi antara kepolisian, karantina, dan BKSDA diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi juga mampu mengungkap rantai peredaran satwa apabila memang ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut. (Rls)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antrean Panjang di Jalan Cikarang–Cibarusah, Proyek Perbaikan Jalan Disorot Saat Jam Sibuk

    Antrean Panjang di Jalan Cikarang–Cibarusah, Proyek Perbaikan Jalan Disorot Saat Jam Sibuk

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    BEKASI, INC MEDIA — Kemacetan Jalan Cikarang–Cibarusah kembali menjadi perhatian pengguna jalan pada Kamis (13/8/2026) sore hingga malam. Antrean kendaraan terjadi di sejumlah titik dan semakin parah ketika memasuki jam pulang kerja. Arus kendaraan didominasi sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan angkutan barang hingga bus. Aktivitas perbaikan jalan yang berlangsung di ruas tersebut diduga ikut mempersempit […]

  • Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah

    Jelang Laga Sengit, Kapolres Kuningan Imbau Bobotoh dan Jakmania Nonton di Rumah

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KUNINGAN, INC MEDIA – Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. mengimbau Bobotoh dan Jakmania di Kabupaten Kuningan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pertandingan sepak bola yang mempertemukan dua tim dengan basis suporter besar. Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Kuningan saat menghadiri kegiatan Jumat Curhat di Masjid Miftahul Jannah, Desa Luragunglandeuh, Kecamatan […]

  • Bagus Supendi Siap Pimpin BPDI Bandar Lampung dengan Integritas

    Bagus Supendi Siap Pimpin BPDI Bandar Lampung dengan Integritas

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bagus Supendi Siap Pimpin BPDI Bandar Lampung Bandar Lampung, INC MEDIA — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (DPP BPDI) akan melantik Bagus Supendi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BPDI Kota Bandar Lampung. Pelantikan ini menjadi bagian dari konsolidasi organisasi yang lebih profesional dan berdampak nyata. Ketua Umum DPP BPDI, Ahmad Syukri, ST., […]

  • Sosialisasi Hak untuk Tahu, Polri Perkuat Edukasi Informasi Publik di CFD Jakarta

    Sosialisasi Hak untuk Tahu, Polri Perkuat Edukasi Informasi Publik di CFD Jakarta

    • calendar_month 3 jam yang lalu
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Sosialisasi Hak untuk Tahu digelar Divisi Humas Polri di tengah aktivitas car free day (CFD) Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026 sekaligus momentum untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh informasi publik. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan yang lebih […]

  • Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) –  Dalam pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) periode tahun 2024, Pekon Pajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah merealisasikan penggunaan anggaran dengan tepat sasaran. Pemerintah Pekon memfokuskan pada pembangunan fisik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, termasuk pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai. Kepala Pekon Pajar Baru, Idham Cholik, menjelaskan […]

  • Demo Kejati Lampung: ALMAS Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU

    Demo Kejati Lampung: ALMAS Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU hingga TPPU

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Demo Kejati Lampung kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Masyarakat (ALMAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara untuk PLTU hingga dugaan tindak […]

expand_less