Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni
LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – 98 burung tanpa dokumen resmi diamankan petugas KSKP Bakauheni saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026). Puluhan satwa tersebut ditemukan dalam bagasi Toyota Hiace yang bergerak dari Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menuju Cikarang, Bekasi.
Pengamanan itu menjadi perhatian serius karena lalu lintas satwa antardaerah wajib memenuhi ketentuan karantina. Pemeriksaan di pintu keluar-masuk wilayah Lampung juga menjadi bagian penting untuk mencegah peredaran satwa yang tidak memiliki dokumen resmi.
98 Burung Tanpa Dokumen Ditemukan di Bagasi
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, S.I.K., M.M., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar, personel KSKP Bakauheni mengamankan 98 ekor burung yang ditemukan di dalam bagasi kendaraan Toyota Hiace warna putih dengan nomor polisi terpasang BG 7026 TC sekitar pukul 07.45 WIB.. Satwa tersebut dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang sah .” ujar Fransiskus.
Kendaraan itu dikemudikan RS (22), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, burung-burung tersebut dibawa dari Ogan Ilir dengan tujuan Cikarang, Bekasi.

Dok.foto/ist: Petugas berhasil mengamankan 98 burung tanpa dokumen resmi saat pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (12/8/2026).
Petugas menemukan satwa tersebut dalam empat keranjang buah berwarna putih yang ditempatkan di bagian belakang kendaraan.
Jumlahnya mencapai 98 ekor dengan rincian 35 ekor burung madu, enam ekor prenjak, 38 ekor cerucuk, dan 19 ekor anis mata.
Temuan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas satwa di jalur penyeberangan tetap membutuhkan perhatian serius. Pelabuhan Bakauheni merupakan salah satu jalur strategis pergerakan orang dan barang antara Sumatera dan Jawa.
Polisi Koordinasi dengan Karantina dan BKSDA
Setelah menemukan 98 burung tanpa dokumen, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi. Polisi juga berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan satwa.
“Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta BKSDA Wilker Bakauheni terkait penanganan satwa. Burung-burung tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada pihak karantina dan dibuatkan berita acara serah terima,” kata Fransiskus.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita satu unit Toyota Hiace warna putih nomor polisi BG 7026 TC, empat keranjang buah warna putih yang digunakan untuk membawa 98 ekor burung, serta satu lembar STNK kendaraan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi. Polisi juga melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul satwa, pihak yang mengirim, serta tujuan akhir pengiriman.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah pengangkutan hanya merupakan pelanggaran administratif atau berkaitan dengan aktivitas perdagangan dan peredaran satwa yang lebih luas.
Pengangkutan Satwa Wajib Memenuhi Ketentuan
Secara hukum, UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan karantina, termasuk pengawasan dan pengendalian tumbuhan serta satwa liar.
Pasal 88 UU Nomor 21 Tahun 2019 mengatur sanksi terhadap pihak yang memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari satu area ke area lain di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat yang ditetapkan, atau tidak melaporkan maupun menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Namun, status hukum seseorang tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami rangkaian pengiriman serta pihak-pihak yang berkaitan dengan keberadaan burung tersebut.
Selain aspek karantina, identifikasi jenis satwa juga penting. UU Nomor 32 Tahun 2024 telah mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Karena itu, status perlindungan masing-masing jenis burung perlu dipastikan oleh instansi berwenang sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Pengawasan Pelabuhan Perlu Diperketat
Seluruh burung yang diamankan kemudian diserahkan kepada pihak karantina untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Polisi menegaskan pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni akan terus dilakukan. Langkah ini penting bukan hanya untuk mencegah pelanggaran administrasi, tetapi juga melindungi satwa dan menjaga agar lalu lintas hewan antardaerah berlangsung sesuai aturan.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai upaya mencegah lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Fransiskus.
Kasus 98 burung tanpa dokumen ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi antardaerah tidak boleh menjadi celah bagi peredaran satwa tanpa dokumen. Pengawasan yang konsisten, pemeriksaan asal-usul satwa, serta koordinasi antara kepolisian, karantina, dan BKSDA diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pengamanan barang, tetapi juga mampu mengungkap rantai peredaran satwa apabila memang ditemukan unsur pelanggaran lebih lanjut. (Rls)
- Penulis: Haris Efendi







