Breaking News
light_mode

Konsumen Pertanyakan Pengembalian Dana DP Mobil di BS Mobilindo Bandar Lampung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIADana DP mobil sebesar Rp20 juta yang dibayarkan seorang konsumen untuk pembelian mobil secara kredit di BS Mobilindo, Kota Bandar Lampung, disebut belum dikembalikan secara penuh. Konsumen mengaku masih menunggu pengembalian sisa dana Rp5 juta setelah unit mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Keluhan tersebut disampaikan Hamzah Farid Rabanizar, warga Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Ia mengaku melakukan transaksi dengan pihak yang disebut sebagai perantara showroom BS Mobilindo atau Oto Kredit Mobil BS Mobilindo, yang beralamat di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian transaksi, komunikasi dengan konsumen, serta mekanisme pengembalian dana ketika unit kendaraan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Dana DP Mobil Dijanjikan, Unit Tak Kunjung Diserahkan

Hamzah menuturkan, transaksi bermula pada 13 Juni 2026 ketika dirinya hendak mengambil mobil Toyota Yaris tahun 2014 melalui Rivan Pratama, yang menurut keterangannya merupakan anak dari pemilik showroom bernama Makruf.

Saat itu, Hamzah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening Rivan sebagai uang muka atau DP. Menurut Hamzah, pihak tersebut menjanjikan kendaraan dapat keluar dalam waktu sekitar satu minggu.

Namun, waktu yang dijanjikan berlalu. Bahkan setelah menunggu lebih dari satu bulan, kendaraan yang dimaksud disebut belum juga diserahkan.

“Setelah uang tersebut saya kirim sebesar Rp20 juta, dia menjanjikan unit satu minggu keluar. Setelah saya tunggu selama satu bulan, unit tersebut juga tidak kunjung keluar,” jelas Hamzah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Karena tidak mendapatkan kepastian mengenai unit kendaraan, Hamzah kemudian meminta agar dana yang telah disetorkan dikembalikan sepenuhnya.

Pengembalian Dana DP Mobil Dilakukan Bertahap

Menurut Hamzah, pengembalian dana kemudian dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut sekitar 24 Juni 2026 telah menerima pengembalian Rp10 juta. Kemudian pada akhir Juni, kembali diterima Rp5 juta.

Dengan demikian, dari total Rp20 juta yang sebelumnya dibayarkan, Hamzah menyebut masih terdapat sisa Rp5 juta yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan.

“Saya belum dikembalikan dan saya sudah berupaya menghubungi namun belum ada kejelasan. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan uang tersebut, saya hanya mengeluhkan adanya ketidaknyamanan dalam melayani konsumen,” ungkapnya.

Hamzah mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang yang masih tersisa. Ia menilai konsumen membutuhkan kepastian dan komunikasi yang jelas ketika terjadi perubahan atau kendala dalam sebuah transaksi.

Menurutnya, apabila kendaraan memang tidak dapat diserahkan sesuai kesepakatan, konsumen semestinya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian, termasuk kepastian waktu pengembalian dana.

Konsumen Minta Kepastian Pengembalian Dana

Hamzah berharap persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan persoalan baru.

Ia juga berharap pengalaman tersebut menjadi evaluasi bagi pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam transaksi kendaraan agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada konsumen.

Dalam transaksi jual beli kendaraan, kepastian mengenai unit, status pembiayaan, jadwal penyerahan, serta mekanisme pengembalian dana menjadi bagian penting yang seharusnya dikomunikasikan secara jelas sejak awal.

Konsumen juga memiliki kepentingan untuk mengetahui status uang yang telah diserahkan, terlebih ketika kendaraan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang sebelumnya disampaikan.

Perlindungan Konsumen dan Dugaan Sengketa Transaksi

Secara normatif, persoalan perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam kondisi tertentu.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha. Adapun Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, kesepakatan para pihak, komunikasi, status kendaraan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan kekurangan pengembalian dana masih merupakan keterangan dari pihak konsumen dan perlu dikonfirmasi serta diuji dengan keterangan dan bukti dari pihak showroom.

Pihak Showroom Berbicara Soal Rencana Pelaporan

Wartawan juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Makruf selaku pihak yang disebut sebagai pemilik showroom.

Dalam konfirmasi tersebut, Makruf menyampaikan keberatan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan atau informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan hal ini berdasarkan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik,” ujar Makruf saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan. INC MEDIA tetap membuka ruang bagi Makruf maupun pihak BS Mobilindo untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi, status kendaraan, alasan pengembalian dana dilakukan bertahap, serta kepastian penyelesaian sisa dana Rp5 juta yang disebut oleh konsumen.

Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ruang elektronik saat ini diatur antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan perkembangan tafsir hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penerapan ketentuan pidana tersebut harus melihat unsur dan konteks perkara secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan adanya pemberitaan atau kritik.

INC MEDIA Buka Ruang Hak Jawab

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, INC MEDIA berpedoman pada prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berkewajiban mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. UU Pers juga mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Atas dasar itu, pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keluhan konsumen sekaligus hasil konfirmasi awal kepada pihak showroom. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum sebelum terdapat proses pemeriksaan dan bukti yang memadai dari pihak berwenang.

INC MEDIA membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BS Mobilindo, Makruf, Rivan Pratama, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Redaksi INC MEDIA

 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus MPAL se-kabupaten Pesawaran Tolak Politik Dinasti 

    Pengurus MPAL se-kabupaten Pesawaran Tolak Politik Dinasti 

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Ratusan orang dari Anggota Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) perwakilan pengurus dari 11 Kecamatan se-kabupaten Pesawaran, memadati Sekretariat Kantor DPC Partai Demokrat pada Selasa (5 /11/2024). Kehadiran Anggota MPAL Tersebut untuk mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan calon bupati Pesawaran “ASRI” (Aries Sandi dan Supriyanto_red) pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. Ketua MPAL […]

  • Kepengurusan Marcab LMP Pesawaran Resmi Terbentuk 

    Kepengurusan Marcab LMP Pesawaran Resmi Terbentuk 

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Pembentukan kepengurusan Markas Cabang (Marcab) organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di kabupaten Pesawaran Resmi terbentuk. Pembentukan kepengurusan Marcab LMP tersebut berdasarkan surat mandat Nomor : 040/MB-LMP/Mandat/k/2025 Tanggal 8 Januari 2025 Yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Besar LMP Adek Erfil Manurung yang resmi diterima Samsul Bahri selaku […]

  • Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, satu Warga Sipil Jadi Tersangka

    Tragedi Sabung Ayam Way Kanan: Tiga Polisi Gugur, satu Warga Sipil Jadi Tersangka

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Insiden tragis mewarnai penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, yang berujung pada gugurnya tiga anggota kepolisian. Seorang warga sipil berinisial Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Z merupakan salah satu pemain yang berada di lokasi […]

  • Herwan Acong: Dari Jurnalis ke Konten Kreator, Suara Keadilan dari Balik Lensa

    Herwan Acong: Dari Jurnalis ke Konten Kreator, Suara Keadilan dari Balik Lensa

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Sosok Herwan Acong menjadi sorotan menjelang perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) II Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang akan digelar pada 20–21 Juni 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Tak hanya menjabat sebagai Bendahara Umum JMSI Pusat, Herwan juga dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Munas yang mengusung tema “Bikin Terang Indonesia”. Namun, […]

  • Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

    Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Rp1,2 Miliar Jadi Sorotan

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.202.173.000 menjadi perhatian publik setelah hasil investigasi di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang memunculkan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen teknis, Rencana Anggaran Biaya […]

  • Zoom Nasional Investigasi: DPP ASWIN Gelar Pelatihan Intensif SDM Jurnalis

    Zoom Nasional Investigasi: DPP ASWIN Gelar Pelatihan Intensif SDM Jurnalis

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Zoom Nasional Investigasi: DPP ASWIN Perkuat SDM Jurnalis Investigatif JAKARTA, incmedia.site — Zoom Nasional Investigasi menjadi langkah strategis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota. Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan kompetensi investigasi yang berintegritas melalui pelatihan intensif berbasis daring yang digelar pada 14 Juni 2026. Pelatihan ini diikuti oleh […]

expand_less