Breaking News
light_mode

Konsumen Pertanyakan Pengembalian Dana DP Mobil di BS Mobilindo Bandar Lampung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dana DP mobil sebesar Rp20 juta yang dibayarkan seorang konsumen untuk pembelian mobil secara kredit di BS Mobilindo, Kota Bandar Lampung, disebut belum dikembalikan secara penuh. Konsumen mengaku masih menunggu pengembalian sisa dana Rp5 juta setelah unit mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Keluhan tersebut disampaikan Hamzah Farid Rabanizar, warga Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Ia mengaku melakukan transaksi dengan pihak yang disebut sebagai perantara showroom BS Mobilindo atau Oto Kredit Mobil BS Mobilindo, yang beralamat di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian transaksi, komunikasi dengan konsumen, serta mekanisme pengembalian dana ketika unit kendaraan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Dana DP Mobil Dijanjikan, Unit Tak Kunjung Diserahkan

Hamzah menuturkan, transaksi bermula pada 13 Juni 2026 ketika dirinya hendak mengambil mobil Toyota Yaris tahun 2014 melalui Rivan Pratama, yang menurut keterangannya merupakan anak dari pemilik showroom bernama Makruf.

Saat itu, Hamzah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening Rivan sebagai uang muka atau DP. Menurut Hamzah, pihak tersebut menjanjikan kendaraan dapat keluar dalam waktu sekitar satu minggu.

Namun, waktu yang dijanjikan berlalu. Bahkan setelah menunggu lebih dari satu bulan, kendaraan yang dimaksud disebut belum juga diserahkan.

“Setelah uang tersebut saya kirim sebesar Rp20 juta, dia menjanjikan unit satu minggu keluar. Setelah saya tunggu selama satu bulan, unit tersebut juga tidak kunjung keluar,” jelas Hamzah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Karena tidak mendapatkan kepastian mengenai unit kendaraan, Hamzah kemudian meminta agar dana yang telah disetorkan dikembalikan sepenuhnya.

Pengembalian Dana DP Mobil Dilakukan Bertahap

Menurut Hamzah, pengembalian dana kemudian dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut sekitar 24 Juni 2026 telah menerima pengembalian Rp10 juta. Kemudian pada akhir Juni, kembali diterima Rp5 juta.

Dengan demikian, dari total Rp20 juta yang sebelumnya dibayarkan, Hamzah menyebut masih terdapat sisa Rp5 juta yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan.

“Saya belum dikembalikan dan saya sudah berupaya menghubungi namun belum ada kejelasan. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan uang tersebut, saya hanya mengeluhkan adanya ketidaknyamanan dalam melayani konsumen,” ungkapnya.

Hamzah mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang yang masih tersisa. Ia menilai konsumen membutuhkan kepastian dan komunikasi yang jelas ketika terjadi perubahan atau kendala dalam sebuah transaksi.

Menurutnya, apabila kendaraan memang tidak dapat diserahkan sesuai kesepakatan, konsumen semestinya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian, termasuk kepastian waktu pengembalian dana.

Konsumen Minta Kepastian Pengembalian Dana

Hamzah berharap persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan persoalan baru.

Ia juga berharap pengalaman tersebut menjadi evaluasi bagi pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam transaksi kendaraan agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada konsumen.

Dalam transaksi jual beli kendaraan, kepastian mengenai unit, status pembiayaan, jadwal penyerahan, serta mekanisme pengembalian dana menjadi bagian penting yang seharusnya dikomunikasikan secara jelas sejak awal.

Konsumen juga memiliki kepentingan untuk mengetahui status uang yang telah diserahkan, terlebih ketika kendaraan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang sebelumnya disampaikan.

Perlindungan Konsumen dan Dugaan Sengketa Transaksi

Secara normatif, persoalan perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam kondisi tertentu.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha. Adapun Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, kesepakatan para pihak, komunikasi, status kendaraan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan kekurangan pengembalian dana masih merupakan keterangan dari pihak konsumen dan perlu dikonfirmasi serta diuji dengan keterangan dan bukti dari pihak showroom.

Pihak Showroom Berbicara Soal Rencana Pelaporan

Wartawan juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Makruf selaku pihak yang disebut sebagai pemilik showroom.

Dalam konfirmasi tersebut, Makruf menyampaikan keberatan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan atau informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan hal ini berdasarkan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik,” ujar Makruf saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan. INC MEDIA tetap membuka ruang bagi Makruf maupun pihak BS Mobilindo untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi, status kendaraan, alasan pengembalian dana dilakukan bertahap, serta kepastian penyelesaian sisa dana Rp5 juta yang disebut oleh konsumen.

Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ruang elektronik saat ini diatur antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan perkembangan tafsir hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penerapan ketentuan pidana tersebut harus melihat unsur dan konteks perkara secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan adanya pemberitaan atau kritik.

INC MEDIA Buka Ruang Hak Jawab

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, INC MEDIA berpedoman pada prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berkewajiban mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. UU Pers juga mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Atas dasar itu, pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keluhan konsumen sekaligus hasil konfirmasi awal kepada pihak showroom. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum sebelum terdapat proses pemeriksaan dan bukti yang memadai dari pihak berwenang.

INC MEDIA membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BS Mobilindo, Makruf, Rivan Pratama, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Redaksi INC MEDIA

 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revit, Plt Kadisdik Diminta Keterangan

    Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revit, Plt Kadisdik Diminta Keterangan

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    LANGSA, INC MEDIA — Kejari Langsa mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. Penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengurai fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program […]

  • Banjir dan Longsor Tengah Aceh, Mualem Kembali Ingatkan Ancaman Musim Hujan

    Banjir dan Longsor Tengah Aceh, Mualem Kembali Ingatkan Ancaman Musim Hujan

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Banjir dan longsor tengah Aceh kembali menerjang sejumlah wilayah di Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Aceh Tengah pada 13–14 September 2026. Musibah tersebut merendam rumah warga, menutup akses jalan, merusak sejumlah fasilitas, hingga menelan korban jiwa. Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyampaikan keprihatinannya sekaligus meminta masyarakat dan seluruh unsur […]

  • TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Temuan mencengangkan datang dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan konservasi tersebut, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan lahan konservasi untuk praktik ilegal semacam ini. […]

  • Pembunuhan Tapir Mesuji Terungkap, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Kejar 2 DPO

    Pembunuhan Tapir Mesuji Terungkap, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Kejar 2 DPO

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Tapir Mesuji MESUJI, INC MEDIA – Pembunuhan Tapir Mesuji yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung. Aparat kepolisian menangkap empat pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu. Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seekor […]

  • Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (INC Media) — Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga gunakan ijazah sang istri sebagai persyaratan Administrasi untuk menjadi Tiyuh setempat. Kedua aparatur tiyuh tersebut Berinisial S diduga menggunakan Ijazah sang istri Berinisial SR dan IB yang juga diduga menggunakan ijazah sang istri […]

  • Donor darah Polresta Cirebon, Sinergi Kemanusiaan Hari Bhayangkara ke-80 Kumpulkan 126 Kantong Darah

    Donor darah Polresta Cirebon, Sinergi Kemanusiaan Hari Bhayangkara ke-80 Kumpulkan 126 Kantong Darah

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Wahidin - Cirebon
    • 0Komentar

    Donor darah Polresta Cirebon, Wujud Kepedulian Kemanusiaan di Hari Bhayangkara ke-80 CIREBON, INC MEDIA — donor darah Polresta Cirebon menjadi sorotan dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. Kegiatan bakti kesehatan ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menghadirkan aksi nyata kepedulian sosial bagi masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula Pesatgatra Mapolresta Cirebon, Selasa […]

expand_less