Konsumen Pertanyakan Pengembalian Dana DP Mobil di BS Mobilindo Bandar Lampung
- account_circle Febriansyah
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dana DP mobil sebesar Rp20 juta yang dibayarkan seorang konsumen untuk pembelian mobil secara kredit di BS Mobilindo, Kota Bandar Lampung, disebut belum dikembalikan secara penuh. Konsumen mengaku masih menunggu pengembalian sisa dana Rp5 juta setelah unit mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.
Keluhan tersebut disampaikan Hamzah Farid Rabanizar, warga Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Ia mengaku melakukan transaksi dengan pihak yang disebut sebagai perantara showroom BS Mobilindo atau Oto Kredit Mobil BS Mobilindo, yang beralamat di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian transaksi, komunikasi dengan konsumen, serta mekanisme pengembalian dana ketika unit kendaraan yang dijanjikan tidak terealisasi.
Dana DP Mobil Dijanjikan, Unit Tak Kunjung Diserahkan
Hamzah menuturkan, transaksi bermula pada 13 Juni 2026 ketika dirinya hendak mengambil mobil Toyota Yaris tahun 2014 melalui Rivan Pratama, yang menurut keterangannya merupakan anak dari pemilik showroom bernama Makruf.
Saat itu, Hamzah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening Rivan sebagai uang muka atau DP. Menurut Hamzah, pihak tersebut menjanjikan kendaraan dapat keluar dalam waktu sekitar satu minggu.
Namun, waktu yang dijanjikan berlalu. Bahkan setelah menunggu lebih dari satu bulan, kendaraan yang dimaksud disebut belum juga diserahkan.
“Setelah uang tersebut saya kirim sebesar Rp20 juta, dia menjanjikan unit satu minggu keluar. Setelah saya tunggu selama satu bulan, unit tersebut juga tidak kunjung keluar,” jelas Hamzah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Karena tidak mendapatkan kepastian mengenai unit kendaraan, Hamzah kemudian meminta agar dana yang telah disetorkan dikembalikan sepenuhnya.
Pengembalian Dana DP Mobil Dilakukan Bertahap
Menurut Hamzah, pengembalian dana kemudian dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut sekitar 24 Juni 2026 telah menerima pengembalian Rp10 juta. Kemudian pada akhir Juni, kembali diterima Rp5 juta.
Dengan demikian, dari total Rp20 juta yang sebelumnya dibayarkan, Hamzah menyebut masih terdapat sisa Rp5 juta yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan.
“Saya belum dikembalikan dan saya sudah berupaya menghubungi namun belum ada kejelasan. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan uang tersebut, saya hanya mengeluhkan adanya ketidaknyamanan dalam melayani konsumen,” ungkapnya.
Hamzah mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang yang masih tersisa. Ia menilai konsumen membutuhkan kepastian dan komunikasi yang jelas ketika terjadi perubahan atau kendala dalam sebuah transaksi.
Menurutnya, apabila kendaraan memang tidak dapat diserahkan sesuai kesepakatan, konsumen semestinya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian, termasuk kepastian waktu pengembalian dana.
Konsumen Minta Kepastian Pengembalian Dana
Hamzah berharap persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan persoalan baru.
Ia juga berharap pengalaman tersebut menjadi evaluasi bagi pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam transaksi kendaraan agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada konsumen.
Dalam transaksi jual beli kendaraan, kepastian mengenai unit, status pembiayaan, jadwal penyerahan, serta mekanisme pengembalian dana menjadi bagian penting yang seharusnya dikomunikasikan secara jelas sejak awal.
Konsumen juga memiliki kepentingan untuk mengetahui status uang yang telah diserahkan, terlebih ketika kendaraan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang sebelumnya disampaikan.
Perlindungan Konsumen dan Dugaan Sengketa Transaksi
Secara normatif, persoalan perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam kondisi tertentu.
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha. Adapun Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.
Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, kesepakatan para pihak, komunikasi, status kendaraan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan kekurangan pengembalian dana masih merupakan keterangan dari pihak konsumen dan perlu dikonfirmasi serta diuji dengan keterangan dan bukti dari pihak showroom.
Pihak Showroom Berbicara Soal Rencana Pelaporan
Wartawan juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Makruf selaku pihak yang disebut sebagai pemilik showroom.
Dalam konfirmasi tersebut, Makruf menyampaikan keberatan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan atau informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Saya akan melaporkan hal ini berdasarkan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik,” ujar Makruf saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan. INC MEDIA tetap membuka ruang bagi Makruf maupun pihak BS Mobilindo untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi, status kendaraan, alasan pengembalian dana dilakukan bertahap, serta kepastian penyelesaian sisa dana Rp5 juta yang disebut oleh konsumen.
Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ruang elektronik saat ini diatur antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan perkembangan tafsir hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penerapan ketentuan pidana tersebut harus melihat unsur dan konteks perkara secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan adanya pemberitaan atau kritik.
INC MEDIA Buka Ruang Hak Jawab
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, INC MEDIA berpedoman pada prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berkewajiban mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. UU Pers juga mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Atas dasar itu, pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keluhan konsumen sekaligus hasil konfirmasi awal kepada pihak showroom. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum sebelum terdapat proses pemeriksaan dan bukti yang memadai dari pihak berwenang.
INC MEDIA membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BS Mobilindo, Makruf, Rivan Pratama, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.
Redaksi INC MEDIA
- Penulis: Febriansyah
- Editor: Euis Novana, SH







