Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revit, Plt Kadisdik Diminta Keterangan
- account_circle Helmy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LANGSA, INC MEDIA — Kejari Langsa mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) PAUD, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. Penyidik meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengurai fakta dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Salah satu pejabat yang diminta memberikan keterangan ialah Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Sopian, S.Pd., M.M. Permintaan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Langsa Nomor B-84/L.1.13.4/Fd.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Kejari Langsa Minta Keterangan Plt Kadisdik
Dalam surat tersebut, Sopian diminta hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Langsa pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB. Ia juga diminta membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri Tim Penyelidik Kejari Langsa.
Dokumen resmi itu menyebut perkara yang tengah diselidiki sebagai “Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan terhadap Kepala Sekolah selaku Penerima Bantuan Dana Revitalisasi Sekolah PAUD, SD, SMP di Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.”
Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor Print-02/L.1.13/Fd.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.
Tim penyelidik berada di bawah koordinasi Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., yang dalam surat tersebut bertindak sebagai Jaksa Muda dan selaku penyelidik.
Langkah ini penting untuk melihat secara utuh bagaimana program bantuan revitalisasi dijalankan, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, hubungan antara pihak pengelola program dan sekolah penerima, serta ada atau tidaknya permintaan uang maupun tekanan kepada pihak sekolah.
Kejari Langsa Kumpulkan Dokumen dan Keterangan
Kasi Intel Kejari Langsa, M. Hendra Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan fakta sebenarnya terkait pelaksanaan program revitalisasi, termasuk dugaan adanya permintaan atau tekanan kepada kepala sekolah penerima bantuan,” ujarnya, Kamis 13/08/2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan informasi. Karena itu, dugaan yang sedang ditelusuri belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan pihak tertentu sebelum seluruh proses penegakan hukum menghasilkan bukti yang cukup.
Kejari Langsa perlu memastikan setiap keterangan diperiksa secara objektif dan seluruh dokumen yang berkaitan dengan dana revitalisasi ditelusuri secara menyeluruh.
Dana Revit Harus Sampai ke Sekolah
Program revitalisasi satuan pendidikan memiliki tujuan meningkatkan sarana dan prasarana serta mendukung kualitas layanan pendidikan. Karena anggaran tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Dalam konteks dugaan pemerasan, titik penting penyelidikan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya permintaan kepada kepala sekolah. Penegak hukum juga perlu menelusuri siapa yang diduga meminta, dalam kapasitas apa permintaan tersebut dilakukan, apakah ada tekanan, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat transaksi atau aliran dana yang dapat dibuktikan.
Pemeriksaan dokumen juga menjadi bagian penting untuk memastikan penggunaan Dana Revit sesuai peruntukan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penegak hukum tentu memiliki kewenangan untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup, proses hukum juga harus dihormati dan tidak boleh membentuk kesimpulan sebelum waktunya.
Keterbukaan Dibutuhkan dalam Penyelidikan
Di tengah proses tersebut, masyarakat Kota Langsa memiliki kepentingan besar agar pengelolaan anggaran pendidikan berlangsung transparan. Dana yang bersumber dari anggaran negara pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan satuan pendidikan penerima.
Elemen masyarakat sipil Kota Langsa pun berharap Kejari Langsa bekerja profesional dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Masyarakat ingin perkara ini diusut tuntas. Siapa yang terlibat, bagaimana modusnya, dan apakah ada aliran dana. Penegakan hukum harus profesional, objektif, dan tidak pandang bulu,” ujar salah satu aktivis.
Harapan tersebut menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Namun, proses pengawasan masyarakat tetap harus berjalan secara proporsional dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Kejari Langsa Didorong Ungkap Fakta Secara Terukur
Pemeriksaan terhadap Plt. Kadisdik Kota Langsa dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyelidik untuk memahami proses pelaksanaan program revitalisasi di Kota Langsa.
Kejari Langsa diharapkan menelusuri seluruh rangkaian program secara berimbang, mulai dari penetapan sekolah penerima, besaran dan mekanisme bantuan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Jika terdapat dugaan permintaan atau tekanan terhadap kepala sekolah, fakta tersebut perlu dibuktikan melalui keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang sah. Jika tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Masyarakat pada akhirnya menunggu satu hal: kepastian mengenai fakta sebenarnya. Dana revitalisasi sekolah harus benar-benar digunakan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta didik.
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, pemberitaan mengenai perkara ini juga harus tetap berpegang pada prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah sesuai prinsip Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini.
(hel/mus)
- Penulis: Helmy







