Breaking News

KPU Batalkan Diskualifikasi Paslon Petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC Media — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.

Dilansir dari CNN Indonesia. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang atas keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada,” kata Idham, Jumat (22/11).

BACA JUGA : Sah, Rival Arian Jabat Ketua KPU Lamsel Periode 2024-2029

Idham menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon karena salah satunya berstatus terpidana.

Idham mengatakan pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin masih sah berstatus calon wali kota.

“Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau calon wakil, bukan pasangan calon,” ujarnya.

BACA JUGA : Pesan Suara Minta KTP Asli Warga Lamsel Beredar di WhatsApp, Bawaslu : Kita Akan Segera Tindak Lanjuti 

 

Sebelumnya, KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

 

Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Qamaru juga disanksi Rp6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.**

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar lampung, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, […]

  • Jalan Rusak Berat di Tiyuh Karta Tanjung Selamat: Warga Harap Segera Diperbaiki untuk Kemudahan Akses dan Usaha Tani

    Jalan Rusak Berat di Tiyuh Karta Tanjung Selamat: Warga Harap Segera Diperbaiki untuk Kemudahan Akses dan Usaha Tani

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (INC Media) — Jalan rusak berat yang terletak di Tiyuh Karta Tanjung Selamat Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjadi keluhan warga setempat. Menurut cerita warga, jalan ini telah digunakan selama puluhan tahun, namun hingga kini belum ada perbaikan. Kondisi jalan yang semakin memburuk membuat warga kesulitan, terutama dalam […]

  • Ponpes Darussalamah Gelar Haul Ke VII KH. Ahmad Shodiq Cek Tanggalnya

    Ponpes Darussalamah Gelar Haul Ke VII KH. Ahmad Shodiq Cek Tanggalnya

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC Media – Pondok Pesantren Darussalamah Braja Dewa akan menggelar Haul ke-7 As-Syaikh Al-Mursyid Al-Maghfurlah KH. Ahmad Shodiq pada Senin, 28 April 2025 M / 29 Syawal 1446 H.  Kegiatan ini akan menjadi momen istimewa bagi para santri, alumni, jamaah thoriqoh, serta masyarakat umum untuk mengenang perjuangan dan keteladanan KH. Ahmad Shodiq dalam […]

  • Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

    Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Saluran pembuangan limbah milik perusahaan  PT. IDOKOM SAMUDRA PERSADA (ISP) di Dusun Kemang Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditutup warga menggunakan alat berat dan matrial bongkahan beton batako,adukan semen juga karung berisi tanah, pada Jumat (11 Oktober 2024).  Warga meminta perusahaan lebih steril dalam menjalankan usahanya agar tidak […]

  • Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

    Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025. Surat Pemberitahuan Viral di […]

  • LSM Gembok dan Rubik Akan Menggelar Aksi lanjutan Terkait dugaan Korupsi Kegiatan di BAPENDA Lamtim 2023

    LSM Gembok dan Rubik Akan Menggelar Aksi lanjutan Terkait dugaan Korupsi Kegiatan di BAPENDA Lamtim 2023

    • calendar_month Kamis, 28 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung akan menggelar demonstrasi ke II di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Kegiatan di Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lampung Timur tahun 2023. Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra, mengatakan kegiatan aksi tersebut sebagai aksi lanjutan yang telah […]

expand_less