Breaking News
light_mode

Tolak disuruh hutang rokok, istri kena bogem mentah suami

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Tengah (incmedia.site) — Seorang pria berinisial AM (48) di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, SI (42). Kejadian ini dipicu oleh penolakan korban untuk memenuhi permintaan pelaku yang menyuruhnya berhutang uang dan rokok di warung setempat.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena korban menolak permintaannya dengan alasan masih pagi. Selain itu, pelaku juga merasa korban menghalangi rencananya untuk menjual kulkas milik keluarga.

“Hal ini memicu pertengkaran antara keduanya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA : Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!

Dalam keadaan emosi, pelaku memukul wajah korban tiga kali dengan tangan mengepal. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik baju korban dan menendangnya di bagian perut, punggung, tangan, serta kepala hingga korban terjatuh.

Akibatnya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, dan nyeri di punggung.

“Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Ratu,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA : Beredar video Permintaan Maaf Rusli Bintang Terkait Kericuhan di Kampus Universitas Malahayati

Setelah menerima laporan pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA : Pemprov Lampung dan DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang Lahan PTPN 1, Tanah Umbul Langka Jadi Sorotan

Atas peristiwa tersebut, AM dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kapolsek mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang serius dan dapat diproses secara hukum.

“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

(*)

 

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Masyarakat Seperti Era Ahok 

    Ridwan Kamil Bakal Buka Posko Aduan Masyarakat Seperti Era Ahok 

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bakal calon (Balon) Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) menjanjikan akan membuka posko aduan bagi masyarakat seperti era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. RK mengaku senang menerima aduan ataupun keluhan dari masyarakat secara langsung lewat forum dialog. Oleh karenanya, ia memastikan program posko aduan itu bakal dibuka secara permanen bila ia […]

  • Guru yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

    Guru yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak kemarin. “Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar […]

  • Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket bingkisan 

    Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket bingkisan 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Sebagai bentuk nyata Kepedulian sosial Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Restorasi untuk Kebijakan (Rubik) dan Gerakan Bongkar Korupsi (Gembok) mengadakan kegiatan sosial bertajuk Jumat Berkah dengan menyalurkan puluhan paket sembako di lingkungan sekretariat lembaga, Jln. Tengku umar Kelurahan Sidodadi kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jum’at (24/1/2025). Feri Yunizar, Ketua LSM Rubik, […]

  • Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak

    Surat Damai Siswi SMP Disorot LPAI, Sekolah Diperingatkan Tak Langgar Hak Anak

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus surat damai siswi SMP dalam dugaan perundungan kembali memantik perhatian publik. Pernyataan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Lampung, Andi Lian,SH.,MH yang diterima redaksi pada 21 April 2026, menegaskan bahwa penanganan kasus anak tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Surat Damai Siswi SMP Disorot: Sekolah Diminta Tidak Gegabah […]

  • Bawaslu Pesawaran Kebut Tuntaskan Laporan Kasus Pelanggaran Camat Tak Netral 

    Bawaslu Pesawaran Kebut Tuntaskan Laporan Kasus Pelanggaran Camat Tak Netral 

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Viral di beberapa pemberitaan seorang camat di pesawaran diduga Melakukan Pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Lampung telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum camat di wilayah Negeri Katon yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024. Sempat diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan di kantor Bawaslu Pesawaran, mengenai prosesnya […]

  • Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupang Taba, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban berinisial SN (16) merupakan istri pelaku. “ Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung, pada Senin […]

expand_less