Breaking News
light_mode

Dugaan ketidaknetralan Aparatur Pemerintah Pada Pilkada Kabupaten Pesawaran Kembali Terjadi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
  • print Cetak

Pesawaran, INC Media — Dugaan ketidaknetralan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Pesawaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 kembali terjadi, Hal tersebut terungkap dari adanya bukti foto dan rekaman video kedua aparatur pemerintah desa Sukaraja yang mengikuti kegiatan deklarasi dan pengukuhan pasukan milenial Desa Gedong Tataan, di salah satu rumah makan di Kecamatan Gedongtataan, kabupaten Pesawaran. 

Download aplikasi PPOB termurah di Google Play Store, INC Pay

Saat dilakukan konfirmasi melalui sekertaris Desa (sekdes) Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Dayan Fahmi, membenarkan bahwa kedua orang yang berada di dokumentasi foto dan video tersebut adalah dua orang kepala urusan (kaur) di pemerintahan desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan.

“Terkait foto dan video dokumentasi, ya memang benar bahwa keduanya adalah aparatur pemerintahan desa sukaraja, Novendra menjabat kaur pemerintahan dan Ali menjabat kaur Perencanaan, ” jelas Dayan Fahmi.

Dayan menambahkan, mengenai soal adanya dugaan sikap tidak netral oknum pemerintahan desa pada pelaksanaan pilkada 2024, pihaknya akan melakukan konfirmasi dahulu dengan yang bersangkutan.

“Saya saat ini masih di luar kota, dan saya juga tidak sangka soal sepak terjang kedua kaurnya tersebut, dan mengenai adanya keberpihakan, dua orang kaur di desa sukaraja kami akan melakukan konfirmasi terhadap keduanya, ” Tambahnya.

Ketua Bawaslu kabupaten Pesawaran, Fatihunajjah, saat di konfirmasi mengenai adanya informasi dugaan oknum Kaur Desa tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024, dan pihaknya akan mempelajari dan melakukan penelusuran terlebih dahulu.

“Kami akan mempelajari dahulu,” Jelas Ketua Bawaslu Pesawaran, Jumat,(08/11/2024).

Mengenai aturan dalam pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah, bahwa sikap tidak netral dan berpihak kepada salah satu calon dianggap sebagai pelanggaran.

Merujuk pada undang undang pemilu bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. (Febri)

Ikuti Channel WhatsApp INC Media Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kualitas Beras Bansos di Natar Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Kondisi Tak Layak

    Kualitas Beras Bansos di Natar Lampung Selatan Disorot, Warga Keluhkan Kondisi Tak Layak

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Kualitas Beras Bansos Jadi Sorotan Warga Natar Kualitas beras bansos kembali menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial Facebook memicu perbincangan luas terkait bantuan sosial di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan kondisi beras bantuan yang dinilai tidak layak konsumsi, mulai dari tekstur […]

  • Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali. […]

  • Dugaan Tanah Wakaf PonPes Bahril Wahdah Darussalam Berubah Menjadi Sertifikat Hak Milik Pribadi Mulai Terkuak 

    Dugaan Tanah Wakaf PonPes Bahril Wahdah Darussalam Berubah Menjadi Sertifikat Hak Milik Pribadi Mulai Terkuak 

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Dugaan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM), Pondok Pesantren (Ponpes) Bahril Wahdah Darussalam, dari wakaf menjadi sertifikat atas nama pribadi yang diduga dilakukan oleh M. Ridwan secara sepihak mulai terkuak.  Hal itu diketahui awak media, saat keluarga Ahli Waris H. Darussalam selaku pemberi wakaf, para Nadzir dan juga masyarakat Dusun 1 […]

  • Fla Band Ajak Flashback di Ramadhan Lewat “Masalaluku” 

    Fla Band Ajak Flashback di Ramadhan Lewat “Masalaluku” 

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Grup band asal Lampung, Fla Band, kembali menunjukkan eksistensinya di industri musik dengan merilis single terbaru berjudul “Masa Laluku”.  Lagu ini dijadwalkan rilis di bulan Ramadhan, menghadirkan nuansa nostalgia tentang kenangan masa lalu—baik yang pahit maupun manis—serta bagaimana seseorang berjuang untuk menatap masa depan dengan lebih baik. Leo, drummer sekaligus pendiri […]

  • Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    Mulan Jameela Soal Lagu “Bayar Bayar Bayar”: “Itu Kebebasan Berekspresi!

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Mulan Jameela, ikut angkat bicara soal polemik lagu “Bayar Bayar Bayar” milik band Sukatani yang sempat dilarang peredarannya. Sebelumnya, lagu tersebut menuai kontroversi karena liriknya yang berisi kritik terhadap kepolisian. Para personel band Sukatani bahkan harus meminta maaf secara terbuka di hadapan publik, yang justru memancing reaksi […]

  • Klarifikasi Kades Cilimus – Dituduh Korupsi APBDes, Nurul Listiana Bantah Tegas

    Klarifikasi Kades Cilimus – Dituduh Korupsi APBDes, Nurul Listiana Bantah Tegas

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Klarifikasi Kades Cilimus menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Nurul Listiana, menyampaikan bantahan tegas atas tudingan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2025. Dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026), Nurul Listiana menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai […]

expand_less