Breaking News

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali.

Nama Akmal Sani dan Selviyanti disebut dalam dokumen perjanjian tertulis yang kini dipegang korban. Korban adalah Dwi Mustika, yang melalui suaminya, Febri Wahyudi, menyerahkan uang secara bertahap untuk kepentingan pengurusan P3K.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Pesawaran

Dalam surat perjanjian tertulis, tercantum:

  • Pihak Kesatu: Akmal Sani
  • Pihak Kedua: Febri Wahyudi
  • Saksi: Selviyanti

Dokumen itu menyebutkan Febri Wahyudi telah menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada Akmal Sani untuk pengurusan P3K. Namun tidak berhenti di situ, korban juga mengaku menyerahkan dana tambahan Rp40.000.000 di luar perjanjian tertulis. Total kerugian mencapai Rp70.000.000.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Situasi semakin menguat ketika muncul surat perjanjian lanjutan yang berisi komitmen pengembalian dana, termasuk pengembalian Rp70 juta kepada Dwi Mustika. Namun hingga berita ini diterbitkan, pengembalian belum terealisasi.

Tidak ada kejelasan, tidak ada pertanggungjawaban. Status P3K juga tidak pernah ada,” ungkap pihak keluarga korban.

Bukan Sekadar Wanprestasi?

Keluarga korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas wanprestasi atau pelanggaran kontrak perdata. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen P3K.

Jika merujuk pada Pasal 378 KUHP, penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, bila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau keterlibatan aparatur sipil negara, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kode etik dan disiplin, serta berpotensi dikenai sanksi administratif berat hingga pemberhentian.

Di tengah masyarakat, nama Selviyanti disebut-sebut sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Jika dugaan tersebut benar dan terbukti terlibat, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya pidana, tetapi juga sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Desakan Penyelidikan Resmi

Kasus Dugaan Penipuan P3K Pesawaran ini memantik desakan keras dari masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum segera:

  • Menyelidiki seluruh dokumen perjanjian.
  • Memanggil pihak-pihak yang disebut.
  • Menelusuri aliran dana.
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur negara.
  • Memberikan kepastian hukum kepada korban.

Rekrutmen P3K sendiri merupakan mekanisme resmi negara yang dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem seleksi nasional. Tidak ada jalur pintas ataupun mekanisme berbayar di luar ketentuan resmi pemerintah.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perjanjian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat meloloskan seleksi P3K melalui jalur informal. Negara telah menetapkan sistem seleksi berbasis merit, dan setiap praktik di luar mekanisme resmi patut dicurigai. (Rls)


TAG:

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, P3K, Pesawaran, Penipuan, ASN, Dinas Pendidikan, Hukum Pidana, Rekrutmen P3K

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Bupati Lakukan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran

    Diduga Bupati Lakukan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA— Dugaan pengondisian Kepala Desa oleh salah satu Camat di kabupaten Pesawaran untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran semakin mencuat. Kabar ini berawal dari tersebarnya undangan rapat koordinasi Khusus Kepala Desa Kecamatan Way Lima, yang digelar di rumah dinas Bupati pada 10 September 2024. Dalam Undangan yang […]

  • Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

    Hangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan menyelimuti acara halal bihalal serta syukuran kenaikan pangkat yang digelar oleh keluarga besar Koramil 0421-09 Tanjung Bintang. Acara ini berlangsung di Posramil Jati Agung, Lampung Selatan, pada Selasa (15/4/2025). Momen spesial tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Jati Agung Iptu Rudy Prawira, SH., MH., Sekcam M. […]

  • Ditreskrimum Polda Lampung Tingkatkan Patroli Hunting jaga Situasi Kamtibmas tetap Kondusif 

    Ditreskrimum Polda Lampung Tingkatkan Patroli Hunting jaga Situasi Kamtibmas tetap Kondusif 

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Dalam rangka mendukung asta cita Presiden Prabowo Subianto ke-7 memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta narkoba. Polda Lampung melalui personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar patroli hunting. Pada Sabtu (2/11/2024). Patroli hunting tersebut dipimpin langsung oleh AKP Muhlisin yang dimulai sekitar pukul 22.00 […]

  • Bisnis Haram Dugaan Oli Palsu di Lampung Diduga Pindah Lokasi, Publik Desak Polda Bertindak

    Bisnis Haram Dugaan Oli Palsu di Lampung Diduga Pindah Lokasi, Publik Desak Polda Bertindak

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dugaan oli palsu Lampung kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas usaha yang diduga ilegal tersebut disebut berpindah lokasi usai ramai diberitakan media. Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi baru aktivitas itu diduga berada di wilayah gunung langgar, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. Perpindahan lokasi ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas distribusi dan […]

  • Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

    Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa. Melalui realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 tahap pertama, pemerintah pekon telah membangun jalan rabat beton di wilayah Dusun 1 RT 3. Kepala Pekon Pujiharjo, Rasimin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 1 Juli 2025, […]

  • Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah

    Ombudsman Lampung Minta Disdikbud Perbaiki Tata Kelola Pemberian Ijazah

    • calendar_month Selasa, 31 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, (INC Media) — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Lampung mengajukan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk meningkatkan tata kelola dalam pemberian ijazah kepada siswa yang telah lulus dari sekolah menengah negeri. Dalam lima tahun terakhir, lembaga ini masih menerima sejumlah keluhan masyarakat, baik berupa laporan maupun konsultasi, terkait penahanan […]

expand_less