Breaking News
light_mode

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali.

Nama Akmal Sani dan Selviyanti disebut dalam dokumen perjanjian tertulis yang kini dipegang korban. Korban adalah Dwi Mustika, yang melalui suaminya, Febri Wahyudi, menyerahkan uang secara bertahap untuk kepentingan pengurusan P3K.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Pesawaran

Dalam surat perjanjian tertulis, tercantum:

  • Pihak Kesatu: Akmal Sani
  • Pihak Kedua: Febri Wahyudi
  • Saksi: Selviyanti

Dokumen itu menyebutkan Febri Wahyudi telah menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada Akmal Sani untuk pengurusan P3K. Namun tidak berhenti di situ, korban juga mengaku menyerahkan dana tambahan Rp40.000.000 di luar perjanjian tertulis. Total kerugian mencapai Rp70.000.000.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Situasi semakin menguat ketika muncul surat perjanjian lanjutan yang berisi komitmen pengembalian dana, termasuk pengembalian Rp70 juta kepada Dwi Mustika. Namun hingga berita ini diterbitkan, pengembalian belum terealisasi.

Tidak ada kejelasan, tidak ada pertanggungjawaban. Status P3K juga tidak pernah ada,” ungkap pihak keluarga korban.

Bukan Sekadar Wanprestasi?

Keluarga korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas wanprestasi atau pelanggaran kontrak perdata. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen P3K.

Jika merujuk pada Pasal 378 KUHP, penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, bila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau keterlibatan aparatur sipil negara, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kode etik dan disiplin, serta berpotensi dikenai sanksi administratif berat hingga pemberhentian.

Di tengah masyarakat, nama Selviyanti disebut-sebut sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Jika dugaan tersebut benar dan terbukti terlibat, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya pidana, tetapi juga sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Desakan Penyelidikan Resmi

Kasus Dugaan Penipuan P3K Pesawaran ini memantik desakan keras dari masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum segera:

  • Menyelidiki seluruh dokumen perjanjian.
  • Memanggil pihak-pihak yang disebut.
  • Menelusuri aliran dana.
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur negara.
  • Memberikan kepastian hukum kepada korban.

Rekrutmen P3K sendiri merupakan mekanisme resmi negara yang dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem seleksi nasional. Tidak ada jalur pintas ataupun mekanisme berbayar di luar ketentuan resmi pemerintah.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perjanjian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat meloloskan seleksi P3K melalui jalur informal. Negara telah menetapkan sistem seleksi berbasis merit, dan setiap praktik di luar mekanisme resmi patut dicurigai. (Rls)


TAG:

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, P3K, Pesawaran, Penipuan, ASN, Dinas Pendidikan, Hukum Pidana, Rekrutmen P3K

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gema Yel-yel Kemenangan Masyarakat Teluk Pandan Sambut Kedatangan Paslon Nomor Urut 1

    Gema Yel-yel Kemenangan Masyarakat Teluk Pandan Sambut Kedatangan Paslon Nomor Urut 1

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Usai mengikuti Deklarasi Kampanye Pilkada Damai Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati di Kabupaten Pesawaran Tahun 2024. Calon Bupati Pesawaran Nomor urut 1, H. Aries Sandi DP, SH.,MH,. dan Supriyanto (ASRI) langsung bergerak ke Kecamatan Teluk Pandang untuk melantik ratusan tim pemenangan di Kecamatan Teluk Pandan, bertempat Taman Hiburan Rakyat Wan […]

  • LSM LANTANG Ungkap Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta di Dinas Sosial Lampung Selatan, Ancam Gelar Aksi

    LSM LANTANG Ungkap Dugaan Penyelewengan Ratusan Juta di Dinas Sosial Lampung Selatan, Ancam Gelar Aksi

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyoroti dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Sosial (Dinsos ) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2023 dan 2024. Indikasi penyimpangan ini mencakup pembengkakan biaya alat tulis kantor, konsumsi rapat, hingga pembelian barang untuk masyarakat, dengan total dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Ketua LSM […]

  • BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi

    BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Minyak Subsidi Dikuras, Disimpan di 6 Gudang, Dijual Harga Industri, Warga: Seolah Kebal Hukum” Lampung Selatan, incmedia.site — Dugaan BBM ilegal Lampung kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan praktik pengumpulan, penimbunan, hingga distribusi solar subsidi secara ilegal yang disebut melibatkan seorang oknum anggota TNI AL berinisial TB. Masyarakat menilai aparat […]

  • Penembakan Lampung Timur: Kesal Undangan Pesta Belum Disebar, Pria Tewas Ditembak Tetangganya

    Penembakan Lampung Timur: Kesal Undangan Pesta Belum Disebar, Pria Tewas Ditembak Tetangganya

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kronologi Penembakan Lampung Timur Lampung Timur, INC MEDIA – Penembakan Lampung Timur kembali menggemparkan masyarakat. Seorang pria bernama Pendi (42), warga Dusun 1, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh tetangganya sendiri berinisial AR. Insiden tragis yang diduga dipicu persoalan pembagian undangan pesta itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar […]

  • Rutan Bandarlampung Bahagiakan Anak Warga Binaan

    Rutan Bandarlampung Bahagiakan Anak Warga Binaan

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Rayakan Hari Anak Nasional, Rutan Bandarlampung Hadirkan Keceriaan untuk Anak Warga Binaan Bandarlampung, INC MEDIA  – Rutan Kelas I Bandarlampung merayakan Hari Anak Nasional dengan menghadirkan kebahagiaan bagi anak-anak warga binaan. Mereka datang bersama pengunjung dan disambut dengan berbagai kegiatan ceria penuh nuansa kekeluargaan. Kepala Rutan, Azhar, menyebut kegiatan ini sebagai wujud pendekatan humanis dalam […]

  • Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

    Vonis Hasto Kristiyanto Dibacakan Hari Ini di Tipikor

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan membacakan vonis terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku, Jumat (25/7/2025). KPK Harap Sidang Vonis Hasto Berjalan Lancar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Harapan itu disampaikan menjelang pembacaan vonis Hasto […]

expand_less