Breaking News
light_mode

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran: Rp70 Juta Melayang, Korban Tuntut Kepastian Hukum

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIADugaan Penipuan P3K Pesawaran mencuat dan mengguncang publik. Sejumlah warga mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang puluhan juta rupiah dengan janji kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Total dana yang disebut mengalir dalam kasus ini mencapai Rp70 juta, namun hingga kini status kelulusan tak pernah diperoleh dan uang tak kunjung kembali.

Nama Akmal Sani dan Selviyanti disebut dalam dokumen perjanjian tertulis yang kini dipegang korban. Korban adalah Dwi Mustika, yang melalui suaminya, Febri Wahyudi, menyerahkan uang secara bertahap untuk kepentingan pengurusan P3K.

Kronologi Dugaan Penipuan P3K Pesawaran

Dalam surat perjanjian tertulis, tercantum:

  • Pihak Kesatu: Akmal Sani
  • Pihak Kedua: Febri Wahyudi
  • Saksi: Selviyanti

Dokumen itu menyebutkan Febri Wahyudi telah menyerahkan uang sebesar Rp30.000.000 kepada Akmal Sani untuk pengurusan P3K. Namun tidak berhenti di situ, korban juga mengaku menyerahkan dana tambahan Rp40.000.000 di luar perjanjian tertulis. Total kerugian mencapai Rp70.000.000.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Situasi semakin menguat ketika muncul surat perjanjian lanjutan yang berisi komitmen pengembalian dana, termasuk pengembalian Rp70 juta kepada Dwi Mustika. Namun hingga berita ini diterbitkan, pengembalian belum terealisasi.

Tidak ada kejelasan, tidak ada pertanggungjawaban. Status P3K juga tidak pernah ada,” ungkap pihak keluarga korban.

Bukan Sekadar Wanprestasi?

Keluarga korban menilai persoalan ini tidak lagi sebatas wanprestasi atau pelanggaran kontrak perdata. Mereka menduga telah terjadi tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen P3K.

Jika merujuk pada Pasal 378 KUHP, penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, bila terbukti ada penyalahgunaan jabatan atau keterlibatan aparatur sipil negara, maka dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kode etik dan disiplin, serta berpotensi dikenai sanksi administratif berat hingga pemberhentian.

Di tengah masyarakat, nama Selviyanti disebut-sebut sebagai aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Jika dugaan tersebut benar dan terbukti terlibat, maka konsekuensi hukumnya tidak hanya pidana, tetapi juga sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Desakan Penyelidikan Resmi

Kasus Dugaan Penipuan P3K Pesawaran ini memantik desakan keras dari masyarakat. Warga meminta aparat penegak hukum segera:

  • Menyelidiki seluruh dokumen perjanjian.
  • Memanggil pihak-pihak yang disebut.
  • Menelusuri aliran dana.
  • Mengusut dugaan keterlibatan oknum aparatur negara.
  • Memberikan kepastian hukum kepada korban.

Rekrutmen P3K sendiri merupakan mekanisme resmi negara yang dilakukan secara terbuka dan berbasis sistem seleksi nasional. Tidak ada jalur pintas ataupun mekanisme berbayar di luar ketentuan resmi pemerintah.

BACA JUGA: Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dokumen perjanjian belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengklaim dapat meloloskan seleksi P3K melalui jalur informal. Negara telah menetapkan sistem seleksi berbasis merit, dan setiap praktik di luar mekanisme resmi patut dicurigai. (Rls)


TAG:

Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, P3K, Pesawaran, Penipuan, ASN, Dinas Pendidikan, Hukum Pidana, Rekrutmen P3K

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolresta Bandar Lampung Himbau Warga Agar Manfaatkan Call Center 110 Untuk Pengaduan Kamtibmas

    Kapolresta Bandar Lampung Himbau Warga Agar Manfaatkan Call Center 110 Untuk Pengaduan Kamtibmas

    • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandarlampung, INC MEDIA —Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).  Layanan ini tersedia 24 jam dan bertujuan untuk memudahkan warga melapor jika terjadi tindakan kriminal, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya. Hal tersebut disampaikan Langsung oleh Kapolresta […]

  • Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah di Sidang?

    Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah di Sidang?

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua Komisi III DPRD Lampung, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, membantah tuduhan tersebut dalam persidangan. Keduanya diperiksa oleh majelis hakim karena dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima aliran dana […]

  • Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Operasi Ketupat Pesawaran mulai dimatangkan oleh jajaran kepolisian menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Ketupat Krakatau 2026, Polres Pesawaran menyiagakan sebanyak 212 personel guna memastikan pengamanan berjalan optimal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan yang digelar sebagai bagian […]

  • Pekon Selapan Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 37 KPM Lansia

    Pekon Selapan Salurkan BLT Dana Desa 2025 untuk 37 KPM Lansia

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Pemerintah Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025 kepada 37 Kepala Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT berlangsung di Kantor Pekon Selapan dan dihadiri oleh unsur pemerintah pekon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, serta para warga penerima manfaat. Proses ini […]

  • Kendaraan Koperasi Merah Putih Diserahkan, Pemko Langsa Dorong Ekonomi Gampong

    Kendaraan Koperasi Merah Putih Diserahkan, Pemko Langsa Dorong Ekonomi Gampong

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Kota Langsa, INC MEDIA — Kendaraan Koperasi Merah Putih mulai didorong menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat di tingkat gampong. Pemerintah Kota Langsa bersama Forkopimda menyerahkan 15 unit kendaraan Dum Truk operasional kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah Kota Langsa, Sabtu (15/8/2026), di Tribun Lapangan Merdeka setempat. Penyerahan kendaraan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Pemko […]

  • Akhirnya, Kades Dilamsel ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Asusila 

    Akhirnya, Kades Dilamsel ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kasus Asusila 

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Oknum Kepala Desa (Kades) Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Akhirnya ditetapkan Tersangka Kasus Asusila yang di lakukan nya kepada salah satu Pegawai Kesehatan DS. Penetapan status tersangka tersebut telah di keluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada tanggal 10 Oktober 2024. Dalam surat bernomor B/1782/X/RES.124./2024/Direskrimum, menetapkan […]

expand_less