Breaking News
light_mode

Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) mencuat di Bandar Lampung. Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan dalih mempercepat penerbitan NRG.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun merasa keberatan, banyak guru tetap membayar pungutan tersebut karena khawatir NRG mereka akan dipersulit atau bahkan tidak diterbitkan jika tidak membayar. “Kami sebenarnya merasa keberatan, tapi kalau tidak membayar, kami takut nanti prosesnya lama atau malah tidak keluar,” ujar salah satu guru yang menjadi korban pungli ini.

Pungutan yang Diduga Melibatkan Oknum Kemenag dan Disdik

Dugaan pungli ini mengarah pada oknum yang berada di lingkungan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Proses penerbitan NRG sejatinya merupakan hak guru yang telah menyelesaikan PPG dan tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan. Namun, dalam praktiknya, ada oknum yang diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Mendengar kabar ini, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, M. Munir, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPG maupun penerbitan NRG. “Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam proses PPG. Jika ada yang meminta uang dengan dalih mempercepat penerbitan NRG, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar M. Munir.

Ia juga mengimbau kepada para guru yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama setempat atau langsung ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pungli

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga angkat bicara mengenai dugaan pungli ini. Ia menegaskan bahwa pengurusan NRG seharusnya dilakukan secara gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pengurusan NRG itu gratis, tidak boleh ada pungutan sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan mempercepat prosesnya, maka itu jelas pelanggaran,” kata Asroni Paslah.

Ia juga menyoroti adanya celah dalam sistem administrasi penerbitan NRG yang memungkinkan oknum tertentu memanfaatkannya untuk melakukan pungli. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan ini agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pasal yang Dilanggar

Jika dugaan pungli ini terbukti, maka para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

 

2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

 

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri

“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

 

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para guru yang menjadi korban diharapkan berani melaporkan kejadian ini agar praktik pungli dalam dunia pendidikan bisa diberantas.

Kasus ini kembali menjadi sorotan dan membuka mata publik tentang masih maraknya pungli di sektor pendidikan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye 

    Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Penggunaan mobil dinas milik Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang diduga untuk membawa Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk Banner milik salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik kini dipertanyakan penggunaannya, terutama dalam konteks kampanye politik. “Mobil dinas itu […]

  • Usai Eli Fitriyana Ditahan, Demokrat Tubaba Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Ikuti Mekanisme PAW

    Usai Eli Fitriyana Ditahan, Demokrat Tubaba Tegaskan Hormati Proses Hukum dan Ikuti Mekanisme PAW

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat , INC MEDIA – DPC Partai Demokrat Tubaba akhirnya buka suara terkait penahanan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar […]

  • Demi Hak Pilih, Petugas TPS dan Polisi Datangi Rumah Warga Sakit di Pesawaran

    Demi Hak Pilih, Petugas TPS dan Polisi Datangi Rumah Warga Sakit di Pesawaran

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dalam wujud nyata pelayanan yang presisi dan humanis, Brigpol Yudha Fachri, S.H., personel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, melaksanakan pengawalan khusus terhadap petugas PPS yang mendatangi pemilih yang sedang sakit dan lansia agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang […]

  • Tingkatkan Kemampuan Prajurit , Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri TW II TA 2024

    Tingkatkan Kemampuan Prajurit , Kodim 0410/KBL Menggelar Latbak Jatri TW II TA 2024

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Dalam rangka memelihara kemampuan menembak Prajurit sesuai dengan standarisasi TNI AD, Kodim 0410/KBL menyelenggarakan Latihan menembak senjata ringan (Latbak Jatri) Triwulan II Tahun 2024.(TW II TA 2024) berpusat di Lapangan Tembak Kompi Senapan A Yonif 143/TWEJ Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/11/2024). Kegiatan Latbakjatri atau Latihan Menembak Senjata Ringan adalah latihan […]

  • Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

    Sertifikat Samin Lampung Disorot, BPAN Minta BPN Buka Data Dua SHM Ahli Waris

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    Lampung Utara, incmedia.site — Sertifikat Samin Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah DPD BPAN Provinsi Lampung menggelar rapat insidentil untuk menindaklanjuti dugaan permasalahan dua sertifikat hak milik di Lampung Utara. Kasus Sertifikat Samin Lampung ini muncul dari laporan ahli waris almarhum Samin yang meminta kejelasan status hukum tanah keluarga yang diduga telah mengalami perubahan menjadi […]

  • Perlindungan Anak Lampung: Menteri PPPA Soroti Pengasuhan Digital, Kasus Kekerasan di Lampung Selatan Jadi Alarm Penegakan Hukum

    Perlindungan Anak Lampung: Menteri PPPA Soroti Pengasuhan Digital, Kasus Kekerasan di Lampung Selatan Jadi Alarm Penegakan Hukum

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Komitmen Perlindungan Anak Lampung Diuji oleh Deretan Kasus yang Masih Bergulir BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Perlindungan Anak Lampung menjadi perhatian nasional setelah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, bersama Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa. Namun, komitmen tersebut kini diuji oleh […]

expand_less