Breaking News
light_mode

Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) mencuat di Bandar Lampung. Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan dalih mempercepat penerbitan NRG.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun merasa keberatan, banyak guru tetap membayar pungutan tersebut karena khawatir NRG mereka akan dipersulit atau bahkan tidak diterbitkan jika tidak membayar. “Kami sebenarnya merasa keberatan, tapi kalau tidak membayar, kami takut nanti prosesnya lama atau malah tidak keluar,” ujar salah satu guru yang menjadi korban pungli ini.

Pungutan yang Diduga Melibatkan Oknum Kemenag dan Disdik

Dugaan pungli ini mengarah pada oknum yang berada di lingkungan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Proses penerbitan NRG sejatinya merupakan hak guru yang telah menyelesaikan PPG dan tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan. Namun, dalam praktiknya, ada oknum yang diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Mendengar kabar ini, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, M. Munir, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPG maupun penerbitan NRG. “Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam proses PPG. Jika ada yang meminta uang dengan dalih mempercepat penerbitan NRG, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar M. Munir.

Ia juga mengimbau kepada para guru yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama setempat atau langsung ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pungli

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga angkat bicara mengenai dugaan pungli ini. Ia menegaskan bahwa pengurusan NRG seharusnya dilakukan secara gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pengurusan NRG itu gratis, tidak boleh ada pungutan sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan mempercepat prosesnya, maka itu jelas pelanggaran,” kata Asroni Paslah.

Ia juga menyoroti adanya celah dalam sistem administrasi penerbitan NRG yang memungkinkan oknum tertentu memanfaatkannya untuk melakukan pungli. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan ini agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pasal yang Dilanggar

Jika dugaan pungli ini terbukti, maka para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

 

2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

 

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri

“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

 

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para guru yang menjadi korban diharapkan berani melaporkan kejadian ini agar praktik pungli dalam dunia pendidikan bisa diberantas.

Kasus ini kembali menjadi sorotan dan membuka mata publik tentang masih maraknya pungli di sektor pendidikan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepedulian LPAI Lampung Timur Menguatkan Harapan Kesembuhan Adik Zulya Ulfa

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, incmedia.site – Kepedulian terhadap Adik Zulya Ulfa (4,5 tahun), seorang anak yang tengah menjalani perawatan intensif di RS Abdul Moeloek, kembali hadir melalui langkah nyata Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Timur. Kehadiran lembaga ini menjadi penguat bagi keluarga di tengah perjuangan berat menghadapi kondisi kesehatan sang anak. Ketua LPAI Lampung Timur, […]

  • Mayat Pemulung Ditemukan Tewas Tersengat Listrik di Bengkel Las di Lampung Selatan

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Warga Desa Jatimulyo, digegerkan dengan penemuan mayat seseorang berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di sebuah bengkel milik warga, Sukamto alias Mandra, yang terletak di Jalan Sriwedari, Dusun 2B, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (3/22025) pagi. Saat ditemukan, mayat tersebut mengenakan pakaian panjang warna hitam dan celana pendek […]

  • Gelar Rapat Ahir Tahun, DPC PWRI Lamsel Fokus Pada Program Kerja 2025 Dan Peran Pers Dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat akhir tahun, serta pembahasan program kerja PWRI tahun 2025, di kantor PWRI Kabupaten Lampung Selatan Senin (21/10/2024). Adapun agenda rapat tersebut diantaranya rapat evaluasi akhir tahun  dan  program kerja DPC PWRI Lampung Selatan di tahun 2025 […]

  • Studi Lapangan PKP LAN: Sekda Cirebon Dorong Lahirnya Kepemimpinan Pengawas yang Adaptif dan Berorientasi Solusi

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Studi Lapangan PKP LAN menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam memperkuat kualitas kepemimpinan aparatur sipil negara (ASN). Melalui kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan pentingnya melahirkan pejabat pengawas yang adaptif, inovatif, dan mampu menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan pelayanan publik. Kegiatan Studi Lapangan Pelatihan Kepemimpinan […]

  • Geger! Pemuda di Way Kanan Ditemukan Tewas Tergantung di Ruang Tamu

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Way Kanan (incmedia.site) – Warga Kampung Bumi Merapi, Kecamatan Baradatu, digegerkan oleh penemuan jasad seorang pemuda yang tewas tergantung di ruang tamu rumahnya, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui bernama Agus Yudianto (20), warga Dusun 1 RT III, Kampung Bumi Merapi. Pemuda yang dikenal pendiam ini ditemukan pertama kali oleh adiknya, Beni Fujianto (17), […]

  • Polresta Bandar Lampung Gelar Tabligh Akbar, Kapolda Serukan Pilkada Aman dan Damai

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Polresta Bandar Lampung menggelar Tabligh Akbar sebagai bagian dari upaya menjaga kedamaian dan persatuan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) , bertempat di halaman mapolres setempat pada, Sabtu (21/9/2024). Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. menekankan pentingnya acara tersebut sebagai langkah strategis untuk meredakan ketegangan yang mungkin […]

expand_less