Breaking News
light_mode

Dalang Pembunuhan Wartawan dan Keluarga Divonis Seumur Hidup, Dua Eksekutor Juga Dihukum Berat

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • print Cetak

Vonis Seumur Hidup untuk Dalang Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Karo, INC MEDIA – Bebas Ginting alias Bulang kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Ia terbukti sebagai otak di balik pembunuhan sadis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/3/2025), Hakim Ketua Adil Simarmata menegaskan putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”

BACA JUGA : KPK Bantah Penyidik Cuti, Ini Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa

Vonis berat juga dijatuhkan kepada dua eksekutor pembunuhan tersebut. Yunus Saputra Tarigan menerima hukuman seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Tragedi Kebakaran yang Ternyata Pembunuhan Berencana

Kasus ini bermula dari kebakaran warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Awalnya, kejadian ini dikira sebagai kecelakaan. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: kebakaran itu sengaja dilakukan atas perintah Bebas Ginting.

Motifnya? Rico sebelumnya mengungkap bisnis judi ilegal yang dikendalikan oleh Bebas Ginting dalam liputan investigasinya. Hal ini membuat Bebas Ginting murka dan memerintahkan pembunuhan terhadap Rico beserta keluarganya.

Akibat aksi brutal ini, tidak hanya Rico yang kehilangan nyawa, tetapi juga istrinya, Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucunya Lowi Situngkir (3).

Vonis di Bawah Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi Bebas Ginting. Namun, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, meskipun tetap menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan keji dan tidak berperikemanusiaan.

BACA JUGA : Polres Pesawaran Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik 

Putusan ini memberikan kesempatan bagi jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Sementara itu, vonis seumur hidup bagi Bebas Ginting diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers dan mengancam suara kebenaran.

(Redaksi)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IAWP 2026, Polwan Indonesia Perkuat Wawasan dan Jejaring Internasional Hadapi Kejahatan Perdagangan Orang

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BADUNG, BALI, INC MEDIA — International Association of Women Police (IAWP) Conference 2026 menjadi ruang strategis bagi polisi wanita (Polwan) dari berbagai negara untuk bertukar pengalaman, memperluas wawasan, sekaligus memperkuat jejaring profesional dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara. Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam forum internasional tersebut adalah tindak pidana perdagangan orang atau trafficking, […]

  • Bantuan Kursi Roda, Eva Dwiana Hadir Langsung di Tengah Warga Kemiling

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Bantuan kursi roda kembali disalurkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada warga yang membutuhkan. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana menyerahkan bantuan berupa kursi roda dan walker kepada warga di Jalan Imam Bonjol, Gang Persada, RT 02, Lingkungan 2, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling. Penyerahan […]

  • Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (incmedia.site) – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Indonesia. Seorang remaja berinisial F (15), asal Bandar Lampung, mengalami penganiayaan brutal oleh MH (19) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka robek di kepala, memar di punggung, serta […]

  • Sepuluh Kepala KUA Kemenag Kota Bandar Lampung Dilantik, Layanan Keagamaan Dituntut Makin Profesional

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kepala KUA Bandar Lampung Didorong Perkuat Pelayanan Publik BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Kepala KUA Bandar Lampung menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan keagamaan setelah Kementerian Agama Kota Bandar Lampung melakukan pelantikan terhadap sepuluh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Pelantikan tersebut menandai penguatan struktur pelayanan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Posisi Kepala KUA bukan […]

  • Dugaan Penyimpangan Anggaran: DPC ASWIN Pringsewu Laporkan Sekretariat DPRD ke Kejati Lampung

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA – Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun 2025 resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak boleh ditawar. Langkah Hukum ASWIN: Respons atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Pelaporan ini bukan […]

  • Wiraswasta di Bandar Lampung Melapor ke Propam Polda Lampung, Mengaku Dicekik oleh Oknum Penyidik

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik inisial AIPTU S kepada Propam Polda Lampung. Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025. Berdasarkan informasi dalam laporan, peristiwa ini terjadi […]

expand_less