Breaking News

Dalang Pembunuhan Wartawan dan Keluarga Divonis Seumur Hidup, Dua Eksekutor Juga Dihukum Berat

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
  • print Cetak

Vonis Seumur Hidup untuk Dalang Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Karo, INC MEDIABebas Ginting alias Bulang kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Ia terbukti sebagai otak di balik pembunuhan sadis wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (27/3/2025), Hakim Ketua Adil Simarmata menegaskan putusannya, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.”

BACA JUGA : KPK Bantah Penyidik Cuti, Ini Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa

Vonis berat juga dijatuhkan kepada dua eksekutor pembunuhan tersebut. Yunus Saputra Tarigan menerima hukuman seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Tragedi Kebakaran yang Ternyata Pembunuhan Berencana

Kasus ini bermula dari kebakaran warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada 27 Juni 2024. Awalnya, kejadian ini dikira sebagai kecelakaan. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: kebakaran itu sengaja dilakukan atas perintah Bebas Ginting.

Motifnya? Rico sebelumnya mengungkap bisnis judi ilegal yang dikendalikan oleh Bebas Ginting dalam liputan investigasinya. Hal ini membuat Bebas Ginting murka dan memerintahkan pembunuhan terhadap Rico beserta keluarganya.

Akibat aksi brutal ini, tidak hanya Rico yang kehilangan nyawa, tetapi juga istrinya, Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucunya Lowi Situngkir (3).

Vonis di Bawah Tuntutan Hukuman Mati

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi Bebas Ginting. Namun, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup, meskipun tetap menilai perbuatan tersebut sebagai kejahatan keji dan tidak berperikemanusiaan.

BACA JUGA : Polres Pesawaran Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik 

Putusan ini memberikan kesempatan bagi jaksa maupun penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan banding. Sementara itu, vonis seumur hidup bagi Bebas Ginting diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba membungkam kebebasan pers dan mengancam suara kebenaran.

(Redaksi)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

    Janji Proyek Berujung Tipu-Tipu! Oknum Mantan Sekda Lampung Dilaporkan ke Polda, Korban Rugi Rp 735 Juta

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang pria berinisial ST, yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu partai politik, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek pekerjaan kepada korban berinisial AA, dengan total kerugian mencapai Rp 735 juta. Berdasarkan Surat Tanda […]

  • Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan

    Presiden Prabowo Subianto Diminta Usut Tuntas Perobohan Rumah Warga oleh PTPN I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, (INC Media) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diminta mengambil langkah tegas dan segera mengusut tuntas perobohan rumah warga yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 di Desa Natar, Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Sabtu 4 Januari 2025. Konflik agraria yang memanas di wilayah tersebut menarik perhatian publik setelah puluhan […]

  • Surat Khusus Untuk Kepala Desa se-Indonesia, Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya

    Surat Khusus Untuk Kepala Desa se-Indonesia, Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Fajar Tri Suprapto, akan mengeluarkan surat untuk kepala daerah di seluruh Indonesia. Surat tersebut berisi rincian pengeluaran dana desa untuk pelaksanaan program Desa Digital. Surat ini bertujuan untuk memberikan petunjuk lebih lanjut kepada kepala daerah mengenai penggunaan dana […]

  • Gaji Pegawai Honorer Pemprov Lampung Tertunda, Marindo Kurniawan Pastikan Anggaran Sudah Siap

    Gaji Pegawai Honorer Pemprov Lampung Tertunda, Marindo Kurniawan Pastikan Anggaran Sudah Siap

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.site) — Ketidakpastian masih membayangi sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang hingga kini belum menerima gaji. Kekhawatiran mereka semakin meningkat seiring dengan belum adanya kejelasan mengenai SK PPPK yang sangat dinanti-nanti. Seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia dan rekan-rekannya sangat khawatir jika SK PPPK yang selama ini […]

  • Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA— Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank DKI Syariah Lampung telah dimanfaatkan oleh 75 Pondok Pesantren NU di Lampung untuk mendukung usaha produktif, khususnya dalam sektor wisata ziarah. Usaha ini berbadan hukum dan dijalankan secara kolektif melalui Asosiasi Ziarah Walisongo. Program KUR adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan sejak 2007 untuk […]

  • Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Menjelang Pilkada, Polres LamSel Gelar Penertiban Peredaran Miras 

    Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Menjelang Pilkada, Polres LamSel Gelar Penertiban Peredaran Miras 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Satuan Samapta Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap  penjualan minuman beralkohol di luar ketentuan yang berlaku di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Penertiban dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Mafira menjelaskan, petugas menemukan saudara CN alias Cokro tertangkap […]

expand_less