Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Memanas, Laporan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA — Laporan polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran terkait dugaan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Langkah hukum itu disampaikan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh melalui Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.
Perkara ini kini memasuki tahap yang lebih serius. Namun, sejumlah tudingan dan kesimpulan hukum yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari dalil pihak pelapor dan perlu diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Sempat Dipersoalkan
Sebelum laporan diterima, tim kuasa hukum menyebut penyidik sempat menolak menerima laporan tersebut. Menurut mereka, penyidik pada awalnya menilai penyerahan dokumen warga kepada pihak lain tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum karena berkaitan dengan penanganan perkara lain.
Kuasa hukum kemudian mengajukan argumentasi dan dokumen pendukung untuk mempertanyakan dasar hukum penyerahan dokumen tersebut.
Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan izin penyitaan. Berdasarkan keterangan tertulis yang disebut berasal dari Pengadilan Negeri Gedong Tataan, kuasa hukum menyatakan tidak menemukan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang mereka anggap diperlukan dalam proses penyitaan.
Ketentuan mengenai penyitaan memang diatur dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal 44 mengatur bahwa dalam melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. UU tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Meski demikian, ada aspek hukum yang perlu diperjelas. Tidak setiap penyerahan dokumen secara otomatis dapat dikategorikan sebagai penyitaan. Penentuan status tindakan tersebut tetap bergantung pada fakta, kewenangan, prosedur dan konteks hukum perkara yang sedang ditangani.
Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Jadi Sorotan
Tim kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan data pribadi.
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan data, kewajiban pengendali data, serta larangan dan ketentuan pidana terkait penggunaan data pribadi. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Namun, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara hati-hati. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Redaksi mencatat, rujukan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum. Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai jenis pidana pokok dan pidana khusus, bukan ketentuan utama mengenai tindak pidana pelindungan data pribadi.
Sementara itu, ketentuan larangan dan pidana terkait data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, termasuk Pasal 65 dan Pasal 67 UU tersebut. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara ini perlu disesuaikan dengan fakta dan konstruksi hukum yang dibuktikan penyidik.
Sengketa Tanah Tanjung Kemala Kembali Mengemuka
Selain persoalan dokumen, sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Dalam siaran pers, kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh menyebut adanya dokumen SP2HP Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2025. Menurut mereka, dokumen tersebut berkaitan dengan hasil gelar perkara atas dugaan penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum yang dikaitkan dengan PTPN I Regional 7.
Klaim tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum. Redaksi tidak menemukan dokumen SP2HP tersebut dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi, sehingga substansi dan konteks lengkap dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Kuasa hukum juga menyatakan PTPN I Regional 7 tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU atas lahan yang disengketakan. Menurut mereka, penguasaan lahan didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara.
Status hak atas tanah, termasuk apakah suatu dokumen dapat menjadi dasar penguasaan atau pembuktian hak, merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan secara menyeluruh.
Laporan Balik PTPN I Regional 7 Dipersoalkan
Persoalan lain muncul setelah adanya laporan balik dari PTPN I Regional 7 terhadap warga dengan dugaan pemalsuan surat.
Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya intimidasi terhadap warga. Namun, istilah tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan warga berupa peta situasi dan peta bidang untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat.
Karena itu, mereka menilai penggunaan dokumen tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan tanpa membuktikan unsur pidana, termasuk asal-usul dokumen, proses pembuatannya, maksud penggunaannya, serta ada atau tidaknya kesengajaan.
Sejumlah Instansi Telah Dikirimi Surat
FB & Partners menyatakan telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.
Surat tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menurut kuasa hukum terjadi dalam proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Pesawaran.
Dengan diterimanya laporan polisi, masyarakat adat berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Bagi publik, perkara ini bukan hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah. Persoalannya juga menyentuh tata kelola administrasi pertanahan, perlindungan dokumen warga, kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Karena perkara masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, PTPN I Regional 7, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Proses hukum selanjutnya menjadi ruang penting untuk menguji setiap klaim berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Siaran Pers Kantor Hukum FB & Partners Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026, 13 Agustus 2026.
- Penulis: Redaksi







