Breaking News
light_mode

Sengketa Tanah Adat Tanjung Kemala Memanas, Laporan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran Resmi Diterima

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIALaporan polisi Kepala Kantor Pertanahan Pesawaran terkait dugaan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh kepada pihak lain akhirnya resmi diterima. Laporan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Langkah hukum itu disampaikan Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh melalui Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026.

Perkara ini kini memasuki tahap yang lebih serius. Namun, sejumlah tudingan dan kesimpulan hukum yang disampaikan kuasa hukum masih merupakan bagian dari dalil pihak pelapor dan perlu diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Laporan Polisi Kepala Kantor Pertanahan Sempat Dipersoalkan

Sebelum laporan diterima, tim kuasa hukum menyebut penyidik sempat menolak menerima laporan tersebut. Menurut mereka, penyidik pada awalnya menilai penyerahan dokumen warga kepada pihak lain tidak serta-merta merupakan perbuatan melawan hukum karena berkaitan dengan penanganan perkara lain.

Kuasa hukum kemudian mengajukan argumentasi dan dokumen pendukung untuk mempertanyakan dasar hukum penyerahan dokumen tersebut.

Salah satu poin yang disoroti adalah keberadaan izin penyitaan. Berdasarkan keterangan tertulis yang disebut berasal dari Pengadilan Negeri Gedong Tataan, kuasa hukum menyatakan tidak menemukan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana yang mereka anggap diperlukan dalam proses penyitaan.

Ketentuan mengenai penyitaan memang diatur dalam KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025. Pasal 44 mengatur bahwa dalam melakukan penyitaan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal dan surat izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut. UU tersebut mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Meski demikian, ada aspek hukum yang perlu diperjelas. Tidak setiap penyerahan dokumen secara otomatis dapat dikategorikan sebagai penyitaan. Penentuan status tindakan tersebut tetap bergantung pada fakta, kewenangan, prosedur dan konteks hukum perkara yang sedang ditangani.

Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Jadi Sorotan

Tim kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan data pribadi.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur hak subjek data, dasar pemrosesan data, kewajiban pengendali data, serta larangan dan ketentuan pidana terkait penggunaan data pribadi. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Namun, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara hati-hati. Dalam siaran pers yang diterima redaksi, disebutkan Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Redaksi mencatat, rujukan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekeliruan hukum. Pasal 65 dan Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur mengenai jenis pidana pokok dan pidana khusus, bukan ketentuan utama mengenai tindak pidana pelindungan data pribadi.

Sementara itu, ketentuan larangan dan pidana terkait data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022, termasuk Pasal 65 dan Pasal 67 UU tersebut. Karena itu, penerapan pasal dalam perkara ini perlu disesuaikan dengan fakta dan konstruksi hukum yang dibuktikan penyidik.

Sengketa Tanah Tanjung Kemala Kembali Mengemuka

Selain persoalan dokumen, sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala menjadi bagian penting dalam perkara ini.

Dalam siaran pers, kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh menyebut adanya dokumen SP2HP Polda Lampung tertanggal 17 Januari 2025. Menurut mereka, dokumen tersebut berkaitan dengan hasil gelar perkara atas dugaan penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum yang dikaitkan dengan PTPN I Regional 7.

Klaim tersebut perlu ditempatkan sebagai keterangan dari pihak kuasa hukum. Redaksi tidak menemukan dokumen SP2HP tersebut dalam bahan yang disampaikan kepada redaksi, sehingga substansi dan konteks lengkap dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kuasa hukum juga menyatakan PTPN I Regional 7 tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha atau SHGU atas lahan yang disengketakan. Menurut mereka, penguasaan lahan didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan Barang Milik Negara.

Status hak atas tanah, termasuk apakah suatu dokumen dapat menjadi dasar penguasaan atau pembuktian hak, merupakan persoalan yang membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan secara menyeluruh.

Laporan Balik PTPN I Regional 7 Dipersoalkan

Persoalan lain muncul setelah adanya laporan balik dari PTPN I Regional 7 terhadap warga dengan dugaan pemalsuan surat.

Tim kuasa hukum menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya intimidasi terhadap warga. Namun, istilah tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau putusan dari lembaga yang berwenang.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan warga berupa peta situasi dan peta bidang untuk melengkapi persyaratan pendaftaran tanah adat.

Karena itu, mereka menilai penggunaan dokumen tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pemalsuan tanpa membuktikan unsur pidana, termasuk asal-usul dokumen, proses pembuatannya, maksud penggunaannya, serta ada atau tidaknya kesengajaan.

Sejumlah Instansi Telah Dikirimi Surat

FB & Partners menyatakan telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga, antara lain Polda Lampung, Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, serta Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI.

Surat tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan publik dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menurut kuasa hukum terjadi dalam proses pelayanan pertanahan di Kabupaten Pesawaran.

Dengan diterimanya laporan polisi, masyarakat adat berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Bagi publik, perkara ini bukan hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah. Persoalannya juga menyentuh tata kelola administrasi pertanahan, perlindungan dokumen warga, kepastian hukum serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Karena perkara masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, PTPN I Regional 7, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Proses hukum selanjutnya menjadi ruang penting untuk menguji setiap klaim berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Siaran Pers Kantor Hukum FB & Partners Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026, 13 Agustus 2026.

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Massa Siap Geruduk KPU Pesawaran! Aksi Damai Tuntut Transparansi Pemilu

    Ribuan Massa Siap Geruduk KPU Pesawaran! Aksi Damai Tuntut Transparansi Pemilu

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan dalam aksi damai yang digelar Senin, 17 Maret 2025. Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU). Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMP Pesawaran), yang terdiri dari gabungan lembaga, organisasi masyarakat, dan […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri acara Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam dan Sertijab Kasipers Kasrem 043/Gatam

    Dandim 0410/KBL Hadiri acara Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam dan Sertijab Kasipers Kasrem 043/Gatam

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Komandan Kodim (Dandim) 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan, S.A.P., M.I.Pol., menghadiri acara Penyerahan Jabatan Kasrem 043/Gatam dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasipers Kasrem 043/Gatam yang berlangsung di Aula Sudirman, Makorem 043/Gatam, Jl. Teuku Umar, Penengahan, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2025). Acara yang dipimpin langsung oleh Danrem 043/Gatam, Brigjen […]

  • Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap

    Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Libatkan Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Penyelundupan 5 Kg Sabu di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit TNI Angkatan […]

  • Warga Desa Kubu batu amankan kendaraan Di duga akan melakukan Politik uang 

    Warga Desa Kubu batu amankan kendaraan Di duga akan melakukan Politik uang 

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Di duga akan melakukan politik uang menjelang hari pencoblosan di pilkada Pesawaran 2024, warga Desa Kubu Batu sempat amankan satu unit kendaraan minibus yang membawa alat peraga kampanye surat suara yang berada dalam kendaraan pada Selasa (26/11/2024) sekira pukul 23.25 WIB. Di jelaskan,bahwa warga sempat mengamankan satu unit kendaraan roda empat […]

  • SPPG Marga Agung Diduga Tak Libatkan Warga Lokal, Warga Minta BGN Evaluasi

    SPPG Marga Agung Diduga Tak Libatkan Warga Lokal, Warga Minta BGN Evaluasi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — SPPG Marga Agung yang dikelola Yayasan Pondok Alus Salim di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga belum optimal melibatkan masyarakat sekitar dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG tersebut disebut mulai beroperasi pada Selasa, 16 Juni 2026. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa dan pengelola yang […]

  • AMP Akan Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Terkait Keluhan Aparatur Desa Dan ASN Pesawaran 

    AMP Akan Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Terkait Keluhan Aparatur Desa Dan ASN Pesawaran 

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Saprudin Tanjung Ketua Aliansi Mayarakat Pesawaran (AMP) kembali angkat bicara terkait permasalahan Gaji Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran yang hingga kini tak kunjung di bayarkan. Pihaknya juga memberikan ulasan singkat tentang Dana Bagi Hasil Pajak (DBH) Pemprov Lampung dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah […]

expand_less