Breaking News
light_mode

Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya.

Dok. Foto Haris Efendi: agen PPOB Murah, mudah dan Aman.

Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang menemukan adanya praktik infus whitening ilegal dan penjualan produk farmasi tanpa izin resmi. Barang bukti berupa ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan disita dari lokasi penangkapan.

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi, dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA : Idul Adha 1446 H, Polres Pesawaran Wujudkan Harmoni Lewat Sholat Ied Bersama

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce yang diduga menjadi sumber pembelian bahan-bahan ilegal tersebut. Ia menambahkan, selain pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Cici diketahui menawarkan jasa infus whitening dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan. Ia mempromosikan jasanya melalui media sosial pribadi, terutama Instagram.

“Meski lulusan akademi keperawatan, tersangka tidak memiliki izin praktik medis yang sah,” jelas Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meski belum ada korban yang melapor, pihak kepolisian menekankan bahwa praktik ini sangat berisiko dan melanggar hukum.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegas AKP Johannes.

BACA JUGA : Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

Tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Doni)

 

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Lampung Bantah Tuduhan Setoran Judi Sabung Ayam

    Kapolda Lampung Bantah Tuduhan Setoran Judi Sabung Ayam

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Way Kanan, INC MEDIA, – Kapolda Lampung Bantah Isu Setoran Judi Sabung Ayam Way Kanan, Lampung – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan bahwa isu dugaan setoran uang dari praktik judi sabung ayam kepada Polsek dan Koramil di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, tidak memiliki dasar. Ia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut […]

  • Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

    Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung. Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026. Memasuki Senin, 10 […]

  • Upacara HUT RI 81 Kecamatan Blang Bintang Penuh Khidmat, Warga Antusias Meriahkan Kemerdekaan

    Upacara HUT RI 81 Kecamatan Blang Bintang Penuh Khidmat, Warga Antusias Meriahkan Kemerdekaan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Helmy Kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    BLANG BINTANG, INC MEDIA — Upacara HUT RI 81 di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, berlangsung penuh khidmat dan semarak pada Senin, 17 Agustus 2026. Puluhan aparatur pemerintahan, 28 Geuchik, unsur Muspika, personel Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), pelajar, serta masyarakat mengikuti rangkaian upacara dengan antusias di halaman Kantor Camat Blang Bintang. Suasana peringatan […]

  • Kapolda Babel Geram, Tindak Tegas Kasat Lantas yang Rebut Ponsel Wartawan

    Kapolda Babel Geram, Tindak Tegas Kasat Lantas yang Rebut Ponsel Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pangkalpinang (INC Media) — Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo Geram dan akan melakukan tindakan tegas kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat atas insiden perampasan telepon seluler milik salah satu wartawan saat meliput Operasi Keselamatan Menumbing 2025 di Mentok. “Bagi saya ini masalah serius karena saya sendiri dan pejabat utama di […]

  • Razia Lapas Gunung Sugih: Deteksi Dini Perkuat Keamanan Warga Binaan

    Razia Lapas Gunung Sugih: Deteksi Dini Perkuat Keamanan Warga Binaan

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Gunung Sugih, INC MEDIA — razia lapas Gunung Sugih kembali digelar sebagai bagian dari langkah deteksi dini guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIB Gunung Sugih dengan menyasar blok hunian warga binaan. Razia Lapas Gunung Sugih untuk Cegah Gangguan […]

  • Pemilihan Ketua RT 03 Langkapura, Dua Kandidat Rebut 173 Suara

    Pemilihan Ketua RT 03 Langkapura, Dua Kandidat Rebut 173 Suara

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Orba Battik
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pemilihan Ketua RT 03 Langkapura berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, di Lingkungan 2, Kelurahan Langkapura, Bandar Lampung. Dua kandidat bersaing memperebutkan 173 suara warga dalam proses demokrasi tingkat lingkungan yang berlangsung tertib. Warga Antusias Tentukan Pemimpin Lingkungan Warga RT 03 Lingkungan 2 memadati lokasi pemungutan suara sejak pagi. Mereka […]

expand_less