Breaking News
light_mode

Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya.

Dok. Foto Haris Efendi: agen PPOB Murah, mudah dan Aman.

Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang menemukan adanya praktik infus whitening ilegal dan penjualan produk farmasi tanpa izin resmi. Barang bukti berupa ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan disita dari lokasi penangkapan.

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi, dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA : Idul Adha 1446 H, Polres Pesawaran Wujudkan Harmoni Lewat Sholat Ied Bersama

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce yang diduga menjadi sumber pembelian bahan-bahan ilegal tersebut. Ia menambahkan, selain pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Cici diketahui menawarkan jasa infus whitening dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan. Ia mempromosikan jasanya melalui media sosial pribadi, terutama Instagram.

“Meski lulusan akademi keperawatan, tersangka tidak memiliki izin praktik medis yang sah,” jelas Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meski belum ada korban yang melapor, pihak kepolisian menekankan bahwa praktik ini sangat berisiko dan melanggar hukum.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegas AKP Johannes.

BACA JUGA : Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

Tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Doni)

 

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Karhutla: Polri Tetapkan 113 Tersangka, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare

    Karhutla: Polri Tetapkan 113 Tersangka, Luas Lahan Terbakar Capai 4.741 Hektare

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA — Karhutla masih menjadi ancaman serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Hingga 4 September 2026, Polri telah menangani 169 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan dengan total areal terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 113 orang sebagai tersangka. Data tersebut menunjukkan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus berjalan. […]

  • Bupati Pringsewu Pimpin Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Persatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global

    Bupati Pringsewu Pimpin Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Persatuan Bangsa di Tengah Tantangan Global

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Pringsewu, incmedia.site — Bupati Pringsewu Pimpin Harkitnas dan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Selasa (2/6/2026). Momentum nasional tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat semangat persatuan, nasionalisme, serta pengabdian dalam mendukung pembangunan daerah dan bangsa. Upacara yang berlangsung khidmat itu dipimpin langsung oleh Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas dan diikuti jajaran aparatur […]

  • Doa Bersama Polda Lampung Warnai Maulid Nabi 1448 H dan HUT Polwan ke-78

    Doa Bersama Polda Lampung Warnai Maulid Nabi 1448 H dan HUT Polwan ke-78

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    LAMPUNG, INC MEDIA — Doa bersama Polda Lampung menjadi momentum refleksi spiritual sekaligus penguatan nilai pengabdian jajaran kepolisian dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah dan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke-78. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung GSG Presisi Polda Lampung, Kamis (27/8/2026). Acara dihadiri Kapolda Lampung, Wakapolda Lampung, pejabat utama, staf […]

  • Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    Gembok dan Rubik Gelar Demo di Kejati Lampung Terkait Dugaan KKN di Lampung Timur

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung menggelar aksi ujuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, terkait dugaan KKN di 6 (enam) satuan kerja (satker) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, selesa (14/1/2025). Ketua RUBIK Lampung, Fery Yunizar mengatakan bahwa dari hasil investigasi […]

  • JSA ke-X di Langsa: Wakil Wali Kota Rolling Thunder Bersama Ratusan Scooterist, Dorong Wisata dan UMKM

    JSA ke-X di Langsa: Wakil Wali Kota Rolling Thunder Bersama Ratusan Scooterist, Dorong Wisata dan UMKM

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Supriaman
    • 0Komentar

    Kota Langsa, INC MEDIA – Jambore Scooter Aceh (JSA) ke-X di Langsa berlangsung semarak. Ratusan scooterist dari berbagai kabupaten/kota di Aceh hingga sejumlah provinsi di Indonesia memadati Kota Langsa untuk mengikuti rangkaian kegiatan komunitas otomotif tersebut. Kehadiran para scooterist tidak hanya menjadi ajang silaturahmi dan memperkuat solidaritas antarkomunitas. Jambore Scooter Aceh ke-X di Langsa juga […]

  • Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa Rp1,22 Miliar Disorot, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

    Proyek Revitalisasi SDN 1 Liwa Rp1,22 Miliar Disorot, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA — Proyek revitalisasi SDN 1 Liwa dengan nilai anggaran yang tercantum pada papan informasi sebesar Rp1.220.168.313 menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai sekitar Rp1,22 miliar, tetapi karena sejumlah kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pembangunan, pengawasan, keselamatan kerja, hingga penerapan mekanisme swakelola. Tim INC MEDIA melakukan penelusuran […]

expand_less