Konflik Venos Karaoke Memanas, Kuasa Hukum Desak Wali Kota Tutup Operasional
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Konflik Venos Karaoke kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandar Lampung. Polemik internal perusahaan hiburan malam PT Faza Satria Gianny kini berkembang semakin serius setelah kuasa hukum Direktur Utama perusahaan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara operasional Venos Karaoke & Lounge.
Permintaan tersebut muncul setelah Direktur Utama PT Faza Satria Gianny disebut tidak lagi dilibatkan dalam aktivitas operasional perusahaan, meski statusnya masih sah secara administrasi negara.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Faza Satria Gianny, H. Benny HN Mansyur, S.H, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang luas, mulai dari legalitas pengelolaan usaha, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan.
Konflik Venos Karaoke Dinilai Berbahaya
Pernyataan tegas itu disampaikan Benny saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/05/2026). Ia menegaskan kliennya, Jaka Aryadi Gunawan, hingga kini masih tercatat sebagai Direktur Utama yang sah.
“Klien kami adalah Direktur Utama yang sah secara administrasi negara sampai sekarang, namun faktanya klien kami tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan usaha Venos. Ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan karena dapat berdampak pada aspek hukum, perizinan, perpajakan, hingga pertanggungjawaban perusahaan,” tegas Benny.
Menurutnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Bandar Lampung guna meminta penutupan sementara operasional Venos Karaoke & Lounge sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya.
Langkah tersebut, kata Benny, diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Somasi Sudah Dilayangkan Tiga Kali
Kuasa hukum mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan Somasi 1, Somasi 2, hingga Somasi 3 kepada pihak-pihak yang disebut terlibat dalam konflik internal perusahaan, yakni Ny. Wendy dan Ny. Ana Hanatun.
Namun hingga kini, menurut Benny, belum ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terkait.
“Kami sudah menempuh langkah persuasif melalui Somasi 1, 2, dan 3. Namun sampai hari ini tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menurut kami sudah direkayasa sedemikian rupa hingga muncul klaim kepemilikan perusahaan. Kalau situasi seperti ini terus dipaksakan berjalan, maka langkah paling tepat adalah operasional ditutup sementara sampai persoalan hukumnya selesai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik. Sebab, apabila benar seorang Direktur Utama tidak lagi memiliki akses maupun kendali terhadap perusahaan yang masih berada dalam tanggung jawab hukumnya, maka kondisi itu dapat memicu persoalan serius secara perdata maupun pidana.
Legalitas Operasional Venos Dipertanyakan
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas pengambilan keputusan perusahaan, penggunaan aset, hingga keabsahan operasional usaha yang tetap berjalan di tengah konflik internal.
Publik kini menunggu langkah cepat dari Pemerintah Kota Bandar Lampung, DPRD Kota Bandar Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekosongan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
Praktisi hukum, Gresyamanda Juliana Puteri, S.H, menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan melakukan evaluasi izin apabila sengketa internal perusahaan masih berlangsung namun operasional tetap berjalan tanpa keterlibatan Direktur Utama aktif.
“Jangan sampai pemerintah dianggap tutup mata. Bila ada sengketa serius terkait legalitas pengurusan perusahaan, maka harus ada langkah cepat agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, baik terhadap masyarakat, pekerja, maupun pihak perusahaan sendiri,” ujarnya di Bandar Lampung.
Wali Kota dan DPRD Ditunggu Bersikap
Kini perhatian publik tertuju pada sikap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta. Publik menanti apakah pemerintah akan segera memanggil seluruh pihak terkait dan mengevaluasi operasional Venos Karaoke & Lounge, atau membiarkan konflik internal perusahaan terus memanas tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta, maupun pihak manajemen baru Venos Karaoke & Lounge. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
- Penulis: Redaksi



