PETI Waykanan Disorot, ALAM BAKA Desak Aktor di Balik Tambang Ilegal Diusut
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 57 menit yang lalu
- print Cetak

PETI Waykanan Jadi Sorotan
JAKARTA, INC MEDIA — PETI Waykanan kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Dalam aksi tersebut, ALAM BAKA mempertanyakan dugaan keterlibatan pihak bermodal besar dalam aktivitas PETI Waykanan yang disebut berlangsung di kawasan lahan PTPN I Regional 7. Organisasi tersebut menyoroti penggunaan alat berat dalam jumlah besar serta luas kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan.
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, meminta proses penegakan hukum tidak berhenti pada pihak yang bekerja langsung di lokasi tambang.
“Aparat penegak hukum jangan berhenti menjerat pekerja tambang di lapangan, melainkan mengusut pemodal, pengendali, pemasok alat, hingga jaringan pendanaan di baliknya,” ujar Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam aksi ALAM BAKA. Namun, seluruh dugaan mengenai pemodal, pengendali, pemasok alat maupun jaringan pendanaan tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat yang berwenang.
PETI Waykanan dan Dugaan Skala Aktivitas Besar
ALAM BAKA menyebut terdapat sekitar 41 unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan di kawasan yang disebut mencakup wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, hingga Baradatu.
Mereka juga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Menurut ALAM BAKA, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kegiatan pertambangan tanpa izin dalam skala besar dapat berlangsung dalam waktu cukup lama.
Organisasi tersebut memperkirakan produksi emas dari aktivitas ilegal itu mencapai sekitar 1.575 gram per hari. Nilai ekonominya ditaksir sekitar Rp2,8 miliar per hari, sedangkan potensi kerugian negara yang mereka sampaikan berada pada kisaran Rp1,3 triliun hingga Rp1,5 triliun.
Angka-angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan ALAM BAKA, bukan angka kerugian negara yang telah diputus atau ditetapkan oleh lembaga audit negara. Karena itu, diperlukan verifikasi dan audit resmi untuk memastikan besaran produksi maupun potensi kerugian yang sebenarnya.
Sorotan Solar Ilegal dalam PETI Waykanan
Selain aktivitas tambang, ALAM BAKA juga meminta adanya pemeriksaan terhadap distribusi bahan bakar minyak jenis Solar JBT yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan PETI Waykanan.
Mereka mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan audit investigatif terhadap distribusi solar tersebut. ALAM BAKA juga meminta pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Telusuri rantai pasok BBM yang digunakan aktivitas PETI Waykanan,” ujarnya.
Nopiyanto mengatakan ALAM BAKA tidak ingin menyimpulkan bahwa seluruh persoalan kelangkaan BBM di masyarakat berkaitan dengan penyimpangan distribusi. Namun, menurut dia, kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah dan Pertamina untuk membuka data serta melakukan evaluasi.
Desakan Audit Aset PTPN
Persoalan tata kelola aset negara juga menjadi bagian dari tuntutan ALAM BAKA. Mereka meminta Danantara mengevaluasi pengelolaan aset dan lahan PTPN I Regional 7, khususnya kawasan yang disebut memiliki persoalan pemanfaatan lahan.
ALAM BAKA meminta informasi mengenai kerja sama pemanfaatan lahan HGU dengan pihak ketiga dibuka secara transparan. Mereka juga mendorong audit terhadap kerja sama pemanfaatan lahan, termasuk kawasan Trikora Afdeling 5, 6, dan 7.
Selain itu, ALAM BAKA meminta aparat memeriksa apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak internal perusahaan dalam aktivitas yang dipersoalkan.
Desakan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Pemeriksaan dan audit diperlukan agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
ALAM BAKA Soroti KDMP dan KNMP
Dalam aksi yang sama, ALAM BAKA juga membawa isu pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lampung.
Nopiyanto menilai besarnya anggaran dan luasnya cakupan program harus diikuti dengan transparansi, pengawasan serta manfaat nyata bagi masyarakat.
ALAM BAKA mencatat sejumlah capaian administratif KDMP di Lampung. Mereka menyebut 2.652 KDMP telah berbadan hukum, 2.106 memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 1.520 telah memiliki sedikitnya satu gerai.
Menurut Nopiyanto, capaian administratif tersebut perlu dilihat bersama dengan keberlangsungan usaha, tata kelola serta manfaat langsung bagi masyarakat.
Untuk KNMP, ALAM BAKA juga menyoroti sejumlah lokasi program di Lampung. Mereka meminta pemerintah memastikan pelaksanaan program tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan serapan anggaran.
“Jangan sampai negara hanya mengejar jumlah koperasi, jumlah gerai, pembangunan fisik, serta target serapan anggaran, sementara keberlanjutan usaha, kualitas pembangunan, transparansi pengadaan, keterlibatan masyarakat, dan dampak ekonomi justru luput dari pengawasan,” kata Nopiyanto.
Transparansi Menjadi Kunci
ALAM BAKA menegaskan tidak mempersoalkan investasi atau kerja sama pemanfaatan aset negara sepanjang dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel.
Yang mereka persoalkan adalah dugaan penelantaran aset, dugaan penguasaan lahan oleh pihak ketiga tanpa kejelasan, serta aktivitas ilegal berskala besar yang disebut dapat berlangsung dalam waktu lama.
“Jika aset negara bisa dikuasai, tambang ilegal bisa berjalan, dan BBM subsidi diduga bisa mengalir ke aktivitas ilegal, maka pertanyaan publik sangat sederhana: di mana pengawasan negara?” tegas Nopiyanto selaku Koordinator Aksi ALAM BAKA.
Pada akhir aksi, ALAM BAKA kembali meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit aset, menelusuri aliran dana, memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengusut jaringan di balik aktivitas yang dipersoalkan.
“Audit, evaluasi, buka data, dan tindak jika ada penyimpangan,” pungkas Nopiyanto selaku Koordinator Aksi ALAM BAKA Lampung.
INC MEDIA mencatat, hingga berita ini disusun, pihak Danantara, PTPN I Regional 7, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, serta kementerian/lembaga terkait belum memberikan tanggapan atas seluruh tuntutan ALAM BAKA sebagaimana diberitakan sumber awal. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers.*
- Penulis: Haris Efendi
- Editor: Euis Novana, SH







