Tambang Galian C Diduga Tanpa Izin di Pringsewu, Warga Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

PRINGSEWU, incmedia.site – Tambang Galian C yang beroperasi di kawasan Jalan Sektor Wates, wilayah selatan Desa Wates, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas penambangan yang terlihat masih berlangsung di lokasi tersebut diduga belum mengantongi dokumen lingkungan maupun perizinan operasional yang sah. Meski telah beberapa kali menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan media, kegiatan penambangan disebut masih terus berjalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, lokasi tambang tersebut disebut dikelola oleh seseorang berinisial SN dan dijaga oleh RH. Warga menilai aktivitas penambangan tetap dilakukan meskipun sebelumnya telah mendapat sorotan dari masyarakat.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola terkait status legalitas operasional tambang tersebut. Karena itu, dugaan mengenai tidak adanya izin masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak terkait yang berwenang.
Aktivitas Tambang Galian C Masih Berlangsung
Berdasarkan pantauan yang tergambar dari lokasi, terlihat aktivitas alat berat jenis ekskavator yang sedang melakukan pengerukan material tanah dan batuan. Sejumlah kendaraan truk juga tampak berada di area tambang untuk mengangkut hasil galian.
Area penambangan terlihat membentuk tebing-tebing curam dengan bukaan lahan yang cukup luas. Selain itu, tumpukan material hasil galian dan jalur lalu lintas kendaraan pengangkut tampak aktif digunakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Tambang Galian C dan Dugaan Koordinasi Antar Lokasi
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran serupa juga terjadi di sejumlah lokasi tambang Golongan C lainnya di Kabupaten Pringsewu.
Menurut sumber yang dihimpun, kegiatan penambangan tersebut disebut terkoordinasi dalam sebuah wadah perkumpulan yang dipimpin oleh seseorang berinisial JY. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait guna memastikan kebenarannya.
Masyarakat menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dampak Tambang Galian C Secara Umum
Apabila kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perencanaan lingkungan yang memadai dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah dampak dapat muncul, antara lain:
- Meningkatnya risiko longsor akibat perubahan kontur lahan dan tebing yang curam.
- Kerusakan vegetasi serta berkurangnya daya resap air di kawasan sekitar.
- Potensi sedimentasi pada saluran air dan sungai saat musim hujan.
- Gangguan debu dan kebisingan yang berdampak pada kenyamanan masyarakat.
- Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat.
- Potensi berkurangnya penerimaan daerah apabila aktivitas usaha tidak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban administrasi yang berlaku.
Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan menjadi penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Warga Minta Penegakan Hukum Berjalan Transparan
Kondisi yang terjadi memicu reaksi masyarakat setempat. Warga meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami meminta seluruh aparat penegak hukum tidak hanya diam melihat hal ini. Jangan sampai ada kesan perlindungan khusus sehingga para pelaku merasa kebal hukum dan terus merugikan kepentingan umum,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan hidup dapat memberikan kepastian hukum melalui langkah pengawasan dan verifikasi yang transparan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai status perizinan dan legalitas operasional lokasi penambangan tersebut.
- Penulis: Redaksi


