Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Jadi Sorotan, Orang Tua Siswa SMPN 2 Telukjambe Timur Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Karawang, INC MEDIA — Dugaan Penjualan Seragam Sekolah di SMP Negeri 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan dari sejumlah orang tua siswa baru. Mereka mengaku keberatan dengan biaya pembelian satu paket seragam yang nilainya mencapai Rp950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1 juta untuk siswi perempuan.
Keluhan tersebut muncul karena biaya dinilai cukup tinggi dan dianggap memberatkan, terutama bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang diperoleh masih berasal dari keterangan sejumlah orang tua siswa dan belum terdapat penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun koperasi terkait.
Dugaan Penjualan Seragam Sekolah Dikeluhkan Orang Tua
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartahukum.id, setiap siswa baru disebut diminta membeli satu paket seragam yang terdiri atas baju batik, pakaian olahraga, gamis (untuk siswi), topi, dasi, serta atribut sekolah lainnya.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan dengan besaran biaya tersebut.
“Kami diminta membayar Rp950 ribu untuk siswa laki-laki dan Rp1 juta untuk siswi perempuan untuk satu set seragam sekolah. Ini sangat memberatkan kami, apalagi tidak semua orang tua siswa mampu,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa pembayaran, menurut pengakuannya, tidak diberikan opsi untuk diangsur atau dicicil sehingga semakin membebani sebagian orang tua.
“Harga seragam sekolah yang disediakan oleh sekolah atau koperasi dinilai sangat mahal dan memberatkan. Apalagi dari pihak koperasi tidak ada keringanan untuk dapat diangsur atau dicicil,” katanya.
Orang tua tersebut juga menilai kualitas seragam yang diterima tidak sebanding dengan harga yang dibayarkan. Menurut pengakuannya, alasan yang disampaikan adalah barang tersebut tidak tersedia di pasaran.
Aturan Pengadaan Seragam Sekolah
Persoalan pengadaan seragam sekolah sebenarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam maupun bahan seragam di satuan pendidikan.
Larangan serupa juga diatur dalam Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa dewan pendidikan maupun komite sekolah tidak diperkenankan menjual seragam atau bahan seragam kepada peserta didik.
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16739/PW.03/SEKRE yang menegaskan larangan penjualan seragam sekolah dan buku pelajaran pada satuan pendidikan. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Orang Tua Minta Penelusuran oleh Pihak Berwenang
Sejumlah orang tua berharap persoalan ini mendapat perhatian dari instansi terkait. Mereka meminta dilakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif agar diketahui apakah mekanisme pengadaan seragam telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga berharap solusi dapat diberikan bagi orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga akses pendidikan tidak terbebani oleh biaya pengadaan seragam.
Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Demi memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMPN 2 Telukjambe Timur, pengurus koperasi sekolah, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan resmi atas informasi tersebut.(*)
- Penulis: Redaksi




