Breaking News

Penerima PKH Kemensos Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Penerima PKH Kemensos kini diarahkan untuk menjadi anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa. Kebijakan ini menjadi langkah strategis agar bantuan sosial tidak berhenti pada aspek konsumtif, tetapi bertransformasi menjadi penguatan ekonomi produktif berbasis komunitas.

Program ini menyasar keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini berada dalam pendampingan Kementerian Sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa para penerima bantuan memiliki akses terhadap sistem ekonomi kolektif yang berkelanjutan melalui koperasi desa.

Penerima PKH Kemensos Masuk Ekosistem Koperasi

Keterlibatan Penerima PKH Kemensos dalam Kopdes Merah Putih bukan sekadar formalitas keanggotaan. Pemerintah menyiapkan skema pembinaan, pelatihan, serta penguatan modal usaha berbasis koperasi. Dengan demikian, KPM tidak hanya menerima bantuan tunai, tetapi juga mendapat peluang meningkatkan pendapatan melalui usaha produktif.

BACA JUGA: Pengawasan THR 2026: Ombudsman RI Dorong Kemnaker Perketat Pengawasan Pembayaran

Secara konseptual, koperasi desa diharapkan menjadi wadah distribusi, produksi, hingga pemasaran hasil usaha masyarakat. Model ini sejalan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama.

Langkah ini juga dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap bantuan sosial. Transformasi dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha dinilai sebagai indikator keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Desa

Kopdes Merah Putih dirancang sebagai koperasi berbasis desa yang mengintegrasikan potensi lokal. Setiap desa didorong untuk mengembangkan unit usaha sesuai karakteristik wilayah, seperti pertanian, peternakan, UMKM, hingga perdagangan sembako.

Dengan bergabungnya Penerima PKH Kemensos, koperasi diharapkan memiliki basis anggota yang kuat dan solid. Selain memperluas partisipasi masyarakat, skema ini juga memperkuat modal sosial di tingkat desa.

Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan program tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan koperasi harus sesuai regulasi perkoperasian yang berlaku serta mengacu pada asas kekeluargaan dan gotong royong.

Upaya Kurangi Ketergantungan Bansos

Transformasi Penerima PKH Kemensos menjadi anggota koperasi dinilai sebagai bagian dari reformasi sosial. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan sosial menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan ketergantungan jangka panjang.

Melalui Kopdes Merah Putih, para KPM berkesempatan memperoleh akses pembiayaan mikro, pelatihan kewirausahaan, hingga pendampingan usaha. Skema ini membuka ruang peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi masyarakat desa.

Meski demikian, implementasi di lapangan tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi berkala. Pemerintah daerah, pendamping sosial, serta pengurus koperasi memiliki peran penting memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Harapan dan Tantangan Ke Depan

Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pengurangan angka kemiskinan sekaligus memperkuat struktur ekonomi desa. Jika dikelola secara profesional dan partisipatif, Kopdes Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi lokal.

Namun tantangan tetap ada, mulai dari kesiapan sumber daya manusia, tata kelola koperasi, hingga literasi keuangan anggota. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan.

Program ini menegaskan bahwa pemberdayaan sosial harus berjalan seiring dengan pemberdayaan ekonomi. Dengan pendekatan kolaboratif, Penerima PKH Kemensos tidak lagi diposisikan sebagai objek bantuan, melainkan subjek pembangunan ekonomi desa.*


TAG:
PKH, Kemensos, Kopdes Merah Putih, Koperasi Desa, Bantuan Sosial, Ekonomi Desa, Keluarga Penerima Manfaat, Pengentasan Kemiskinan

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger Remaja Tusuk Ayah Di Lebak Bulus Hingga Meregang Nyawa

    Geger Remaja Tusuk Ayah Di Lebak Bulus Hingga Meregang Nyawa

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Seorang anak berusia 14 tahun berinisal MAS, di Lebak Bulus Jakarta Selatan tega menusuk ayah, nenek, dan juga ibu kandung, pada Sabtu dinihari (30/11/2024). Peristiwa berdarah itu terjadi di perumahan elite di kawasan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian na’as tersebut diketahui oleh salah satu warga yang mendengar teriakan ibu kandung […]

  • Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat […]

  • Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa. “Sak […]

  • Tambang Emas Ilegal Pesawaran Disorot, Dugaan Pengepul Belum Tersentuh Sidak DPRD

    Tambang Emas Ilegal Pesawaran Disorot, Dugaan Pengepul Belum Tersentuh Sidak DPRD

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PESAWARAN, INC MEDIA — Tambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran DPRD terhadap sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), muncul dugaan adanya sosok pengepul emas yang justru belum tersentuh pemeriksaan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial H, warga […]

  • Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

    Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) mencuat di Bandar Lampung. Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu […]

  • Bus Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat Lampung 3 Orang Meninggal Dunia

    Bus Masuk Jurang dan Terbakar di Pesisir Barat Lampung 3 Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada Rabu malam (11/12/2024), Sekira pukul 21.00 WIB. Bus PO Putra Raflesia dengan nomor polisi BD 7089 AU masuk ke dalam jurang dan terbakar saat melintas di Tanjakan Manula Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dalam peristiwa ini 3 dari 8 penumpang tewas […]

expand_less