Penahanan Eli Fitriyana: Data SIPP PN Menggala Tampilkan Status Sidang Pertama Dugaan Ijazah Palsu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

TULANG BAWANG BARAT, INC MEDIA – Penahanan Eli Fitriyana kembali menjadi perhatian publik setelah data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala menunjukkan bahwa perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tersebut telah memasuki tahap persidangan dengan status “Sidang Pertama”.
Berdasarkan penelusuran pada SIPP Pengadilan Negeri Menggala yang diakses Kamis (24/7/2026), tercatat perkara Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dengan klasifikasi pemalsuan surat atas nama terdakwa Eli Fitriyana binti Sujono AP. Dalam sistem tersebut juga tercantum bahwa perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026 berdasarkan surat pelimpahan tertanggal 16 Juli 2026.
Selain status persidangan, kolom data terdakwa juga memuat keterangan bahwa terdakwa menjalani penahanan sebagaimana tercantum dalam sistem informasi pengadilan.
Penahanan Eli Fitriyana Dibenarkan Pegawai Kejari
Informasi mengenai penahanan tersebut turut diperkuat oleh keterangan salah seorang pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, SB membenarkan bahwa Eli Fitriyana telah menjalani proses penahanan.
“Iya bang, benar,” ujar SB singkat.
SB juga menjelaskan bahwa Eli Fitriyana telah dibawa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Menggala pada Rabu (22/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik mengenai kronologi pelimpahan perkara, dasar hukum penahanan, materi dakwaan maupun agenda persidangan yang akan dijalani terdakwa.
Data SIPP Perkuat Tahapan Persidangan
Keberadaan data perkara pada SIPP Pengadilan Negeri Menggala menjadi salah satu informasi yang dapat diakses publik mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam sistem itu disebutkan bahwa perkara telah memasuki tahapan Sidang Pertama, sehingga proses hukum kini berada di ranah persidangan setelah sebelumnya melalui tahapan penyidikan dan pelimpahan berkas perkara.
Namun demikian, isi dakwaan, jadwal sidang lanjutan, serta perkembangan pemeriksaan di persidangan masih menunggu penyampaian resmi dari aparat penegak hukum maupun majelis hakim sesuai mekanisme yang berlaku.
Publik Menanti Transparansi Penanganan Perkara
Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Tubaba tersebut sejak awal telah menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pejabat publik yang masih aktif menjabat.
Sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Penjelasan resmi juga dinilai diperlukan agar tidak berkembang spekulasi maupun informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, termasuk dasar penahanan, materi dakwaan, maupun agenda sidang berikutnya.
Tim INC MEDIA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, pihak pengadilan, penasihat hukum terdakwa, serta Eli Fitriyana guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala serta keterangan dari pegawai Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat berinisial SB. Seluruh informasi disajikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Redaksi




