BPH Migas–Krimsus Sudah Periksa SPBU Margo Toto, Satu Nozel Disegel: Dugaan Jalur Belakang Belum Terjawab
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BPH Migas dan Krimsus Sudah Periksa, Mengapa Satu Nozel SPBU Margo Toto Saja Disegel?
LAMPUNG TIMUR, INC MEDIA — Persoalan SPBU Margo Toto belum selesai. Setelah pengawas SPBU mengakui adanya pemeriksaan yang melibatkan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung serta adanya sanksi dari Pertamina, kini pertanyaan publik justru semakin melebar: apa sebenarnya yang ditemukan dan mengapa tindakan yang terlihat hanya berhenti pada satu nozel?
Pertanyaan itu semakin relevan karena di sekitar SPBU 24.341.105 Margo Toto, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, muncul sorotan mengenai dugaan aktivitas pengisian Solar melalui akses samping atau belakang SPBU.
INC MEDIA sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada pihak Polda Lampung terkait pemeriksaan, dasar penyegelan, jenis pelanggaran, hingga bentuk sanksi yang diterapkan.
Namun hingga Jumat, 2 Oktober 2026, Kadiv Humas Polda Lampung belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Diamnya pihak kepolisian dalam tahap konfirmasi tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran atas dugaan yang berkembang. Sebaliknya, kondisi itu membuat kebutuhan akan penjelasan resmi semakin penting.
Satu Nozel Disegel, Pertanyaan Justru Bertambah
Pengawas SPBU Margo Toto, Aji, sebelumnya mengakui bahwa SPBU tersebut pernah diperiksa.
“Benar sudah diperiksa dan ada teguran. Benar SPBU kami disegel, tetapi hanya nozel pompanya, tidak semuanya, hanya satu nozel,” ujar Aji.
Aji juga menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung.

Dok.foto/INC MEDIA
Ia juga menyampaikan bahwa Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU tersebut.
Di titik inilah persoalan menjadi menarik.
Jika pemeriksaan memang menemukan pelanggaran, publik berhak mengetahui pelanggaran apa yang ditemukan.
Apakah pelanggaran administrasi?
Apakah ketidaksesuaian transaksi?
Apakah persoalan konsumen pengguna?
Apakah volume penyaluran?
Atau ada indikasi penyaluran Solar bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya tidak dibiarkan menjadi spekulasi.
BPH Migas Sendiri Menempatkan CCTV dan Data Transaksi sebagai Instrumen Pengawasan
Pertanyaan mengenai data bukan tanpa alasan.
BPH Migas pada Juni 2026 menyatakan pengawasan BBM subsidi dilakukan hingga tingkat SPBU. Dalam tindak lanjut aduan masyarakat di Lampung, BPH Migas menyebut penarikan data penjualan dan pemeriksaan rekaman CCTV sebagai bagian dari evaluasi kepatuhan penyaluran BBM subsidi.
BPH Migas juga menjelaskan bahwa pengawasan SPBU mencakup aspek administrasi, sarana dan fasilitas, serta operasional penyaluran. Sarana yang diawasi antara lain dispenser BBM, tangki timbun, pompa, pipa, flowmeter, CCTV, hingga pola penyaluran yang tidak wajar.
Artinya, apabila terdapat dugaan jalur atau instalasi tertentu di belakang SPBU, persoalannya secara logis dapat diperiksa melalui kombinasi pemeriksaan fisik, CCTV, data transaksi dan keterangan pihak terkait.
Bukan sekadar melihat apakah sebuah nozel masih menyala atau sudah tidak digunakan.
Jangan Sampai yang Disegel Hanya Alat, Sementara Polanya Tidak Terungkap
Ini inti persoalannya.
Penyegelan satu nozel dapat menjadi tindakan administratif atau bagian dari proses pengawasan sesuai hasil pemeriksaan. Namun publik tetap berhak mengetahui apakah tindakan tersebut sudah cukup untuk menjawab dugaan penyimpangan yang menjadi dasar pemeriksaan.
Jika masalahnya hanya pada satu perangkat, tentu penjelasannya harus terang.
Tetapi apabila pemeriksaan menemukan pola penyaluran yang lebih luas, maka pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh rantai distribusi sudah diperiksa.
Siapa yang membeli?
Berapa volumenya?
Seberapa sering kendaraan tertentu melakukan transaksi?
Apakah nomor polisi sesuai dengan data transaksi?
Apakah CCTV memperlihatkan aktivitas yang tidak lazim?
Apakah terdapat akses khusus di luar jalur pelayanan utama?
Pertanyaan tersebut dapat dijawab dengan data.
Bukan dengan asumsi.
Dugaan Jalur Belakang Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Mengambang
Dalam penelusuran sebelumnya, muncul informasi mengenai dugaan kendaraan jenis truk yang masuk melalui akses samping atau belakang SPBU dan melakukan pengisian Solar dalam jumlah besar.
Informasi mengenai kapasitas penampungan sekitar 1.000 hingga 2.000 liter juga muncul dalam penelusuran.
INC MEDIA menegaskan, informasi tersebut belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui pemeriksaan aparat dan bukti yang sah.
Namun justru karena itulah aparat perlu memeriksanya.
Jika dugaan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan dapat membantahnya.
Jika benar, aparat memiliki dasar untuk menindaklanjutinya.
Tidak ada alasan bagi publik untuk terus berada dalam ruang abu-abu.
Pipa atau Selang Pernah Ada, Fungsinya Harus Terang
Pengawas SPBU sebelumnya menyatakan bahwa pipa atau selang yang pernah berada di bagian belakang SPBU memang ada, tetapi menurut keterangannya digunakan untuk air dan telah dilepas.
Pernyataan tersebut tentu harus dihormati sebagai keterangan pihak SPBU.
Tetapi secara jurnalistik, keterangan itu juga membuka pertanyaan yang wajar.
Untuk apa instalasi tersebut dibuat?
Kapan dipasang?
Siapa yang memasang?
Ke mana jalurnya?
Kapan dilepas?
Dan yang paling penting:
Apakah instalasi tersebut pernah digunakan untuk mengalirkan BBM?
Pertanyaan terakhir hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis dan bukti pendukung.
Foto sebuah selang atau lubang pada dinding tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Solar pernah dialirkan melalui instalasi tersebut.
Namun, apabila aparat menemukan bukti penggunaan untuk BBM, persoalannya tentu menjadi berbeda.
Pertamina Juga Harus Menjelaskan Dasar Sanksinya
Pertamina disebut telah memberikan sanksi kepada SPBU Margo Toto.
Maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai jenis pelanggaran, dasar pemberian sanksi, bentuk sanksi, dan masa berlaku sanksi tersebut.
Apakah sanksi diberikan karena pelanggaran administrasi?
Apakah karena ketidaksesuaian penyaluran?
Atau karena ditemukan pola transaksi yang dianggap tidak wajar?
Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH Migas/Kom/2023 memang mengatur pedoman pembinaan hasil pengawasan terhadap penyalur BBM tertentu dan BBM khusus penugasan. Dokumen tersebut masih berstatus berlaku.
Karena itu, jenis pelanggaran dan kategori sanksi menjadi penting untuk diketahui agar publik dapat membedakan antara sanksi administratif dan dugaan yang berpotensi masuk ke ranah pidana.
BPH Migas Pernah Menemukan Pola Penyalahgunaan BBM Subsidi
Pengawasan BPH Migas pada 2026 menunjukkan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM subsidi memang dapat dilakukan dengan berbagai pola.
Dalam kasus di Jambi, BPH Migas menyebut adanya pembelian berulang menggunakan banyak QR Code serta kendaraan yang tidak sesuai dengan data administrasi.
Dalam pemantauan lain, BPH Migas juga menyoroti pola pembelian berulang, modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan QR Code yang tidak sesuai nomor polisi.
Bahkan pada kasus di Jember, BPH Migas bersama aparat penegak hukum melakukan penyegelan SPBU setelah ditemukan kejanggalan dalam proses penyaluran dan transaksi BBM subsidi.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap SPBU bukan sekadar memeriksa apakah pompa BBM berfungsi.
Pola transaksi dan aktivitas kendaraan juga menjadi bagian penting pengawasan.
Kadiv Humas Polda Lampung Belum Menjawab
INC MEDIA telah mengajukan konfirmasi kepada pihak Polda Lampung mengenai persoalan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kebenaran pemeriksaan Ditreskrimsus, dasar penyegelan satu nozel, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta apakah dugaan aktivitas melalui akses belakang turut diperiksa.
Namun sampai Jumat, 2 Oktober 2026, Kadiv Humas Polda Lampung belum memberikan jawaban.
INC MEDIA tetap membuka ruang bagi Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi.
Sebab dalam pemberitaan investigatif, konfirmasi bukan formalitas.
Konfirmasi merupakan bagian penting untuk memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan menjelaskan fakta dari perspektifnya.
Kapolda Lampung Perlu Memastikan Pemeriksaan Tidak Berhenti di Permukaan
Jika pemeriksaan sebelumnya memang sudah dilakukan, maka publik layak mengetahui hasilnya.
Tidak harus seluruh materi penyelidikan dibuka kepada publik jika memang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Namun setidaknya, fakta dasar dapat dijelaskan.
Apa pelanggarannya?
Apa dasar penyegelannya?
Siapa yang melakukan penyegelan?
Mengapa hanya satu nozel?
Apakah instalasi belakang diperiksa?
Apakah CCTV diperiksa?
Apakah data transaksi diperiksa?
Apakah kendaraan yang diduga melakukan pembelian dalam jumlah besar ditelusuri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Itu adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban institusional.
Jangan Ada Kesan Pemeriksaan Sekadar Formalitas
INC MEDIA tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti.
Tidak pula menyimpulkan pemilik atau pengelola SPBU terlibat.
Yang diminta adalah pemeriksaan berbasis bukti dan transparansi hasilnya.
Jika tidak ditemukan pelanggaran serius, sampaikan.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, jelaskan jenisnya dan sanksinya.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum dan alat bukti.
Tetapi jangan sampai publik hanya mendapatkan rangkaian informasi:
SPBU diperiksa → satu nozel disegel → diberi sanksi → selesai.
Sementara pertanyaan mengenai jalur belakang, instalasi, transaksi dalam jumlah besar, kendaraan tertentu dan pola distribusi masih menggantung.
Pertanyaan Terbesar Bukan Lagi “Ada Segel atau Tidak”
Pertanyaan terbesar sekarang adalah:
Apa yang sebenarnya ditemukan oleh BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung di SPBU Margo Toto?
Jika memang hanya pelanggaran teknis atau administratif, publik perlu mengetahui.
Jika menyangkut tata kelola penyaluran Solar subsidi, publik juga perlu mengetahui.
Dan apabila pemeriksaan menemukan dugaan penyalahgunaan yang memenuhi unsur pidana, maka penanganannya harus mengikuti proses hukum.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada unsur pasal dan alat bukti, bukan semata-mata pada temuan visual atau informasi masyarakat.
Publik Menunggu Jawaban
Persoalan SPBU Margo Toto kini bukan lagi sekadar soal satu nozel yang pernah disegel.
Ada pemeriksaan yang diakui pernah dilakukan.
Ada sanksi yang disebut telah diberikan.
Ada instalasi yang disebut pernah berada di belakang SPBU.
Ada informasi mengenai dugaan pengisian dalam jumlah besar.
Dan ada pertanyaan resmi yang sampai Jumat, 2 Oktober 2026, belum dijawab oleh Kadiv Humas Polda Lampung.
Maka pertanyaan publik sederhana:
Jika pemeriksaan sudah dilakukan, apa hasilnya?
Jangan biarkan ruang kosong itu diisi spekulasi.
Buka fakta berdasarkan bukti.
Jika bersih, jelaskan.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Jika ada unsur pidana, proses.
Sebab persoalan Solar bersubsidi bukan sekadar tentang satu nozel. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap liter subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
INC MEDIA akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Lampung, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan pengelola SPBU Margo Toto.
- Penulis: Tim Redaksi







