Polresta Cirebon Ungkap 15 Kasus Kriminal, 19 Tersangka Diamankan: Dari Begal hingga Penggelapan 560 Tabung LPG
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon mengungkap 15 perkara tindak pidana dan mengamankan 19 tersangka dalam rangkaian penindakan terhadap berbagai kejahatan di wilayah Kabupaten Cirebon. Kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata tajam tanpa hak, kejahatan seksual terhadap anak, pencurian dengan pemberatan, hingga penggelapan dalam jabatan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolresta Cirebon, Senin (2/11/2026).
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Kompol Irdan Muchammad Nur Alireja, S.I.K., M.I.K., Kasat Intelkam Kompol Erwinsyah Putra Rambe, Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo, dan Kasi Humas Ipda Toga Marolop.
Lima Kategori Kejahatan, 19 Tersangka Diamankan
Dari 15 perkara yang diungkap, tiga kasus merupakan pencurian dengan kekerasan atau begal dengan lima tersangka.
Salah satu kasus terjadi di Jalan Toang, Desa Kudumulya, Kecamatan Babakan. Dalam aksinya, pelaku diduga mengancam korban menggunakan celurit sebelum merampas sepeda motor.
Kasus lainnya terjadi di wilayah Gebang. Pelaku diduga berpura-pura menggunakan jasa korban sebelum melakukan perampasan. Sementara di wilayah Sumber, pencurian sepeda motor dilakukan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Polisi juga mengungkap dua kasus membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak dengan dua tersangka. Keduanya diamankan Tim Raimas Macan Kumbang 852 saat pemeriksaan di Jalan Bakung-Jamblang, Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang. Petugas menemukan celurit dan golok yang dibawa masing-masing tersangka.
Empat Perkara Kejahatan Seksual terhadap Anak
Perhatian serius juga tertuju pada empat perkara persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan empat tersangka. Perkara tersebut terjadi di wilayah Palimanan, Lemahabang, Plered, dan Pangenan.
Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan perkara, modus yang digunakan para pelaku antara lain bujuk rayu, pemberian iming-iming, pendekatan melalui aplikasi, hingga ancaman terhadap korban.
Kasus yang melibatkan anak sebagai korban membutuhkan penanganan serius. Perlindungan terhadap identitas dan kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Pencurian Kabel hingga Uang Rp850 Juta
Selain itu, polisi mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dengan tujuh tersangka.
Perkara tersebut mencakup pencurian tas berisi tiga telepon genggam di ruang rawat inap RS Sumber Waras Ciwaringin, pencurian kabel di tambak Desa Pengarengan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp21 juta, serta pencurian kabel di area PLTU II Kanci.
Polisi juga menangani pencurian uang sebesar Rp850 juta dari dalam mobil korban di wilayah Kaliwedi.
Kasus lainnya berupa percobaan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah di Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun. Aksi tersebut diketahui keluarga korban sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan warga.
Penggelapan 560 Tabung LPG, Kerugian Rp108 Juta
Satu perkara lainnya adalah dugaan penggelapan dalam jabatan dengan satu tersangka di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menggelapkan 560 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang seharusnya dikirim untuk menjalani pengisian ulang di SPPBE. Namun, tabung-tabung tersebut justru dibawa pulang dan dijual.
Kerugian akibat perbuatan tersebut dilaporkan mencapai Rp108.081.921.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena menyangkut distribusi tabung LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Jaga Keamanan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menegaskan, pengungkapan 15 perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum secara profesional.
Menurutnya, menjaga situasi kamtibmas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Upaya pencegahan, patroli, serta partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menekan potensi tindak kejahatan.
Ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui layanan kepolisian 110.
Pengungkapan 15 perkara dengan 19 tersangka ini menjadi catatan penanganan kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon. Namun, upaya menjaga keamanan tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Konsistensi pencegahan, perlindungan korban, dan penuntasan proses hukum tetap menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polresta Cirebon menyatakan akan terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menangani setiap gangguan keamanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Asep Suparman
- Penulis: Redaksi



