Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Bongkar 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 34 Tersangka Diamankan, Ribuan Pil Disita

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polresta Cirebon mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka beserta ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Pengungkapan yang dilakukan melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon itu mencakup enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan keras ilegal.

Puluhan kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 34 tersangka laki-laki, dengan rincian enam tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, dan 27 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.

Fakta lainnya, enam dari 34 tersangka diketahui merupakan residivis. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya pelaku yang kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana.

Ribuan Butir Obat Keras dan Narkotika Disita

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan keras dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram.
  • Tembakau sintetis seberat 21,12 gram.
  • Sebanyak 7.166 butir trihexyphenidyl.
  • Sebanyak 10.717 butir tramadol.
  • Sebanyak 48 butir heximer.

Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp8,4 juta, 34 unit telepon genggam, tujuh unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Jumlah barang bukti obat keras yang mencapai ribuan butir memperlihatkan skala persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Peredaran obat-obatan tanpa pengawasan dan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan penyalahgunaan serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Gunakan Sistem COD hingga Peta Digital untuk Transaksi

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran.

Di antaranya melalui sistem Cash On Delivery (COD), memanfaatkan peta digital untuk menentukan lokasi atau titik transaksi, serta melakukan transaksi secara langsung.

Modus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas peredaran barang terlarang dapat memanfaatkan berbagai sarana komunikasi dan teknologi untuk mempertemukan penjual dengan pembeli.

Karena itu, pengawasan dan penindakan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi kepolisian. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran.

Kapolresta Cirebon Tegaskan Penindakan Berkelanjutan

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan 33 kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.

Menurutnya, peredaran barang terlarang merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan generasi muda.

“Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut,” tegasnya.

Kapolresta juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku.

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.

Para Tersangka Terancam Ketentuan Pidana

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing.

Untuk kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap para tersangka sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Pengawasan Bersama

Pengungkapan 33 kasus dengan 34 tersangka ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan keras ilegal di Kabupaten Cirebon.

Namun, keberhasilan penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan, pengawasan distribusi obat, edukasi masyarakat, serta penelusuran jaringan pemasok juga perlu terus diperkuat.

Polresta Cirebon menegaskan akan melanjutkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika dan penyalahgunaan obat keras membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Pewarta: Wahidin
Kaperwil INC MEDIA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW CISEBA Lampung Serahkan Mandat Ketua Kota dalam Momentum Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Organisasi

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) CISEBA Provinsi Lampung menggelar kegiatan penyerahan mandat dan surat tugas yang dirangkaikan dengan halal bihalal, sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi pasca-Idulfitri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perumahan Citra Kusuma, Jalan Morotai, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 17 April 2026, […]

  • Santo Sopir Truk Fuso Laka Maut Di Campang Raya, Divonis 2,3 Tahun Penjara 

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Sidang kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Aminuddin Umar Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, pada 15 mei 2024 lalu dengan terdakwa Santo (62) memasuki agenda Putusan, pada Kamis (27/10/2024). Pria asal Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur tersebut divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung […]

  • Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan di Kutowinangun, Ustaz H. Suparman Tekankan Akhlak dan Persatuan

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG TENGAH, INC MEDIA — Maulid Nabi dan Ngaji Kebangsaan di Kampung Kutowinangun, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi momentum memperkuat kecintaan kepada Rasulullah Muhammad SAW sekaligus meneguhkan persatuan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana religius dan dihadiri Kepala Kampung Kutowinangun, Ruri Yanto, Jumat Malam Sabtu, 11 September 2026. Kegiatan Maulid Nabi ﷺ tidak […]

  • Sejumlah Oknum polisi dan Jaksa di duga rusak Rumah Ketua Bappilu Partai Demokrat Pesawaran 

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sejumlah oknum anggota polisi Polres Pesawaran dan jaksa diduga mengobrak-abrik rumah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Pesawaran, Sutrisna, Desa MadaJaya Kecamatan WayKhilau Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (29/11/2024) pagi. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang berdurasi 32 detik beredar luas melalui grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Sutrisna mengungkapkan bahwa […]

  • Pembangunan Infrastruktur Pekon Gunung Raya: Inovasi Toyim Yusup untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pekon Gunung Raya, yang terletak di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini tengah berjuang untuk keluar dari keterbelakangan infrastruktur. Meskipun dikenal dengan kondisi jalan yang buruk dan minimnya penerangan listrik, Pekon ini tidak membatasi semangat Kepala Pekon Toyim Yusup untuk membawa perubahan. Justru, tantangan ini menjadi pendorong baginya untuk terus berinovasi […]

  • Kapolda Lampung Apresiasi Kedewasaan Publik dan Sinergi Pengamanan di Debat Cagub

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi peran aktif masyarakat dan pendukung pasangan calon dalam menjaga keamanan saat debat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, pada Sabtu (2/11/2024) malam.  Ia menyampaikan ucapan terima kasih atas kedewasaan publik dalam mendukung situasi kondusif selama acara berlangsung. Partisipasi masyarakat dalam menjaga situasi yang […]

expand_less