Polresta Cirebon Bongkar 33 Kasus Narkoba dan Obat Keras Ilegal, 34 Tersangka Diamankan, Ribuan Pil Disita
- account_circle Redaksi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Polresta Cirebon mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang selama periode Juli hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 34 tersangka beserta ribuan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.
Pengungkapan yang dilakukan melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon itu mencakup enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, serta 26 kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat-obatan keras ilegal.
Puluhan kasus tersebut terungkap di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Cirebon. Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 34 tersangka laki-laki, dengan rincian enam tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, dan 27 tersangka terkait peredaran sediaan farmasi ilegal.
Fakta lainnya, enam dari 34 tersangka diketahui merupakan residivis. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan adanya pelaku yang kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara tindak pidana.
Ribuan Butir Obat Keras dan Narkotika Disita
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan keras dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 14,31 gram.
- Tembakau sintetis seberat 21,12 gram.
- Sebanyak 7.166 butir trihexyphenidyl.
- Sebanyak 10.717 butir tramadol.
- Sebanyak 48 butir heximer.
Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp8,4 juta, 34 unit telepon genggam, tujuh unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.
Jumlah barang bukti obat keras yang mencapai ribuan butir memperlihatkan skala persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Peredaran obat-obatan tanpa pengawasan dan ketentuan yang berlaku berpotensi menimbulkan penyalahgunaan serta membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Gunakan Sistem COD hingga Peta Digital untuk Transaksi
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas peredaran.
Di antaranya melalui sistem Cash On Delivery (COD), memanfaatkan peta digital untuk menentukan lokasi atau titik transaksi, serta melakukan transaksi secara langsung.
Modus tersebut menunjukkan bahwa aktivitas peredaran barang terlarang dapat memanfaatkan berbagai sarana komunikasi dan teknologi untuk mempertemukan penjual dengan pembeli.
Karena itu, pengawasan dan penindakan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi kepolisian. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi juga menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran.
Kapolresta Cirebon Tegaskan Penindakan Berkelanjutan
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan 33 kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.
Menurutnya, peredaran barang terlarang merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan masa depan generasi muda.
“Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Kapolresta juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Dukungan seluruh elemen masyarakat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku.
Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal.
Para Tersangka Terancam Ketentuan Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perkara masing-masing.
Untuk kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, tersangka dalam perkara peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap para tersangka sesuai dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Pengawasan Bersama
Pengungkapan 33 kasus dengan 34 tersangka ini menjadi catatan penting dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan keras ilegal di Kabupaten Cirebon.
Namun, keberhasilan penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan para pelaku dan penyitaan barang bukti. Upaya pencegahan, pengawasan distribusi obat, edukasi masyarakat, serta penelusuran jaringan pemasok juga perlu terus diperkuat.
Polresta Cirebon menegaskan akan melanjutkan upaya penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Perlindungan generasi muda dari ancaman narkotika dan penyalahgunaan obat keras membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pewarta: Wahidin
Kaperwil INC MEDIA
- Penulis: Redaksi



