Polda Aceh Musnahkan 104,86 Hektare Ladang Ganja di Enam Kabupaten, 157 Ribu Batang Tanaman Dibakar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA – Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan ladang ganja seluas 104,86 hektare yang tersebar di enam wilayah hukum kepolisian di Aceh. Dalam operasi selama dua hari, 31 Oktober hingga 1 November 2026, petugas menemukan dan memusnahkan sekitar 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.
Enam wilayah yang menjadi sasaran operasi tersebut meliputi Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Aceh Timur, Bener Meriah, Nagan Raya, serta wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Pemusnahan dalam skala besar ini menjadi langkah serius aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, bukan hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga dengan menghentikan aktivitas produksi langsung dari sumber penanamannya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Dr. Gazali Ahmad melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Aceh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke sumber produksinya.
“Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan kawasan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman ganja agar dapat dialihfungsikan menjadi kawasan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Joko, Minggu (1/11/2026).
157.290 Batang Ganja Dimusnahkan
Berdasarkan hasil operasi di enam wilayah tersebut, total luas ladang ganja yang berhasil ditemukan dan dimusnahkan mencapai sekitar 104,86 hektare.
Dari keseluruhan lahan itu, petugas memusnahkan kurang lebih 157.290 batang tanaman ganja dengan estimasi berat mencapai 78,645 ton.
Besarnya luasan lahan yang ditemukan menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan. Penindakan di lokasi penanaman harus diikuti pengawasan agar lahan tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat melalui Quick Wins 2, khususnya program pemulihan kawasan narkoba.
Pemberantasan Harus Diikuti Pemulihan Kawasan
Joko menegaskan, pemusnahan ladang ganja merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam mendukung kebijakan prioritas Kapolri, terutama pemberantasan tindak pidana narkotika, peningkatan kinerja penegakan hukum, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ladang ganja ini merupakan wujud komitmen Polda Aceh bersama BNNP Aceh untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Ia berharap, pemberantasan narkotika yang disertai pemulihan kawasan rawan narkoba dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Namun, keberhasilan pemusnahan tidak semestinya berhenti pada pembakaran tanaman ganja. Pengawasan lanjutan, keterlibatan pemerintah daerah, edukasi masyarakat, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang legal dan produktif menjadi bagian penting agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi lokasi penanaman narkotika.
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan warga harus bergerak searah untuk memutus rantai produksi sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Pewarta: Helmy
INC MEDIA – Tegas, Objektif dan Terpercaya
- Penulis: Redaksi



