Revitalisasi SDN Wawasan Rp919 Juta Disorot: Diameter Besi Dipertanyakan, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Diminta Turun
- account_circle Redaksi
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Proyek revitalisasi SD Negeri Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, yang menggunakan anggaran APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp919.420.592, menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian diameter besi tulangan di lokasi pekerjaan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, kualitas material, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas serta keamanan fasilitas pendidikan justru menghadapi sejumlah persoalan yang perlu segera dijelaskan. Selain dugaan perbedaan ukuran material konstruksi, respons Kepala UPTD SD Negeri Wawasan, Suparno, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban substantif. Bahkan, salah satu oknum Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) berinisial IWA juga diduga menunjukkan sikap intimidatif terhadap awak media.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai polemik biasa. Sebab, pembangunan fasilitas pendidikan menyangkut keselamatan peserta didik, kualitas bangunan dalam jangka panjang, serta akuntabilitas setiap rupiah uang negara.
Hasil Pengukuran Besi Revitalisasi SDN Wawasan Memunculkan Pertanyaan
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, proyek revitalisasi SD Negeri Wawasan dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Skema swakelola menuntut tanggung jawab pelaksana dalam memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, mulai dari pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, hingga pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
Namun, hasil investigasi tim media di lapangan menemukan indikasi perbedaan ukuran besi tulangan.
Tim melakukan pengukuran terhadap potongan besi yang diperoleh dari pekerja menggunakan alat ukur digital digital caliper. Hasilnya menunjukkan angka sebagai berikut:
- Besi tulangan utama (slup): ukuran acuan yang disebutkan sebesar 10 mm, sedangkan hasil pengukuran menunjukkan 8,29 mm.
- Besi cincin (begel): ukuran acuan yang disebutkan sebesar 8 mm, sedangkan hasil pengukuran menunjukkan 6,58 mm.
Perbedaan tersebut patut mendapat perhatian serius. Jika material yang terpasang memang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan, kondisi itu berpotensi memengaruhi mutu dan kekuatan konstruksi.
Meski demikian, hasil pengukuran terhadap potongan besi tersebut belum dapat menjadi kesimpulan final mengenai seluruh material yang digunakan. Diperlukan pemeriksaan ulang terhadap sampel material, dokumen teknis, standar toleransi, serta pengujian oleh tenaga ahli yang kompeten.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah besi yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi pekerjaan, atau terdapat ketidaksesuaian dalam pengadaan dan pelaksanaannya?
Kepala Sekolah Suparno Sebut Besi Dibeli Tunai, Tetapi Spesifikasi Harus Dibuktikan
Saat dikonfirmasi mengenai temuan pengukuran tersebut, Kepala UPTD SD Negeri Wawasan, Suparno, disebut menjelaskan bahwa besi yang digunakan merupakan material yang dibeli secara tunai di toko.
Namun, penjelasan mengenai metode pembelian belum menjawab substansi persoalan.
Publik tidak sedang mempertanyakan apakah besi dibeli secara tunai atau melalui mekanisme pembayaran lainnya. Persoalan utamanya adalah apakah material tersebut memenuhi ukuran, mutu, dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pembelian secara tunai tidak menghapus kewajiban untuk memastikan kesesuaian material dengan dokumen perencanaan.
Jika seluruh material telah sesuai, pihak sekolah dan panitia semestinya dapat menunjukkan bukti pembelian, nota transaksi, identitas produk, spesifikasi material, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dengan nilai proyek mencapai Rp919 juta lebih, transparansi bukan sekadar formalitas administrasi. Transparansi merupakan kewajiban dalam pengelolaan anggaran publik.
Oknum P2SP IWA Diduga Bersikap Intimidatif terhadap Wartawan
Persoalan lain muncul ketika tim media melakukan konfirmasi kepada salah satu oknum P2SP berinisial IWA, yang diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di desa setempat.
Berdasarkan keterangan tim media, IWA diduga menunjukkan sikap defensif saat dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan pembangunan. Bahkan, ia disebut memanggil sejumlah rekannya ke lokasi sehingga situasi tersebut dinilai menimbulkan kesan intimidatif terhadap awak media.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut patut disayangkan.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki fungsi mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi mengenai penggunaan anggaran negara dan kualitas pembangunan fasilitas pendidikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hal itu seharusnya dijawab melalui penjelasan, dokumen, dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan.
Perlu ditegaskan, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi dan membantah pemberitaan. Namun, perbedaan pandangan tidak seharusnya diselesaikan dengan intimidasi.
Ada pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak P2SP: mengapa persoalan spesifikasi material tidak dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh?
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Selatan Harus Segera Turun
Dengan nilai anggaran Rp919.420.592, proyek revitalisasi SD Negeri Wawasan membutuhkan pengawasan yang serius dan independen.
INC MEDIA mendesak sejumlah instansi terkait agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Pihak-pihak yang perlu segera mengambil langkah evaluasi meliputi:
- Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, untuk mengevaluasi pelaksanaan revitalisasi dan memastikan pekerjaan memenuhi standar teknis pembangunan fasilitas pendidikan.
- Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, untuk melakukan audit atau pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi, pengadaan material, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban kegiatan.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, melalui tenaga teknis yang kompeten, untuk membantu pemeriksaan mutu konstruksi dan kesesuaian spesifikasi material.
- P2SP dan pihak pelaksana, untuk membuka dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, bukti pembelian, serta laporan pelaksanaan kegiatan.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui unit yang membidangi program revitalisasi satuan pendidikan, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
- Aparat Penegak Hukum (APH), apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Pemeriksaan di lapangan setidaknya harus mencakup:
- Pengukuran ulang diameter besi tulangan utama dan begel.
- Pemeriksaan mutu serta standar material yang digunakan.
- Pencocokan material dengan RAB dan gambar kerja.
- Pemeriksaan nota pembelian dan bukti pengeluaran anggaran.
- Pemeriksaan volume serta kualitas pekerjaan fisik.
- Evaluasi tanggung jawab dan mekanisme pengawasan P2SP.
- Pemeriksaan potensi kerugian negara apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Uang Negara Bukan Ruang untuk Mengurangi Kualitas Pembangunan
Revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek membangun atau memperbaiki gedung. Program tersebut merupakan investasi negara untuk menjamin tersedianya lingkungan belajar yang aman, layak, dan berkualitas bagi peserta didik.
Karena itu, tidak boleh ada kompromi terhadap mutu konstruksi.
Setiap rupiah anggaran harus menghasilkan manfaat yang sepadan. Setiap material wajib memenuhi spesifikasi. Setiap pekerjaan harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas fasilitas sekolah justru menyisakan persoalan mutu bangunan dan transparansi pengelolaan.
INC MEDIA akan terus mengawal perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab kepada Kepala Sekolah Suparno, P2SP, IWA, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi juga mendorong pemeriksaan secara objektif agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sekadar saling tuding tanpa kepastian fakta.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas besi dan bangunan, melainkan keselamatan peserta didik, integritas pengelolaan anggaran negara, dan kepercayaan masyarakat terhadap program revitalisasi pendidikan.
(Tim Redaksi INC MEDIA)
- Penulis: Redaksi



