Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Propam dan Kompolnas Jadi Sorotan Evaluasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA – Pelaksanaan penggeledahan di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menuai keluhan dan keresahan dari kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.
Merespons hal tersebut, Polri menyatakan akan mendalami berbagai laporan dan keluhan masyarakat secara objektif dan profesional. Kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum tidak boleh menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan maupun mengabaikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati kepada para santri dan keluarga yang merasa terdampak. Ia mengakui bahwa peristiwa tersebut dapat menimbulkan ketakutan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Penggeledahan Disebut Bagian dari Penyidikan Perkara Pidana
Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, penjelasan mengenai dasar penyidikan tidak serta-merta menghapus kewajiban kepolisian untuk memastikan seluruh tindakan berjalan sesuai prosedur hukum. Setiap tahapan penggeledahan, termasuk perlakuan terhadap penghuni lokasi dan barang-barang yang dibawa, tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait keluhan masyarakat, Polri memastikan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.
Perlindungan Santri Perempuan dan Pengembalian Barang
Dalam tindak lanjut di lapangan, Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pendampingan juga dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Selain persoalan perlindungan santri, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum.
Sementara itu, barang yang dinilai tidak berkaitan dengan kepentingan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah melalui pemeriksaan dan inventarisasi.
Pada tanggal yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi serta menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.
Evaluasi Menjadi Ujian Akuntabilitas Penegakan Hukum
Johnny menegaskan, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik dan evaluasi. Menurutnya, penanganan perkara pidana harus didasarkan pada bukti, sementara keluhan masyarakat wajib ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” tuturnya.
Polri mengimbau masyarakat menyampaikan informasi yang faktual dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung proses penyidikan. Masyarakat juga diminta memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak setiap pihak.
Bagi institusi kepolisian, persoalan ini bukan hanya menyangkut kelanjutan penyidikan perkara pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Karena itu, pendalaman oleh Propam dan perhatian Kompolnas perlu diikuti penjelasan yang terbuka mengenai hasil evaluasi, termasuk apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur, profesional, dan menghormati hak asasi manusia. Kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui tindakan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pewarta: Helmy
INC MEDIA – Tegas, Objektif dan Terpercaya
- Penulis: Redaksi



