Breaking News
light_mode

Kabid SMK Turun Verifikasi Dugaan Dana PIP SMK Amal Bakti Jatimulyo, Sekolah Diminta Buka Buku Tabungan: Jangan Ada Pemaksaan!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Dugaan penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membiayai Kunjungan Industri (KI) di SMK Amal Bakti Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, kini memasuki babak yang lebih serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Kepala Bidang SMK, Halimatusakdiah, M.Pd., menyatakan akan melakukan verifikasi fakta di lapangan.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting di tengah munculnya sejumlah keterangan wali murid, dokumen tabungan siswa, serta penjelasan pihak sekolah yang masih membutuhkan pencocokan.

Persoalan ini tidak boleh dipandang sekadar urusan administrasi pembayaran kegiatan sekolah. Ada hak siswa atas bantuan pendidikan yang harus dilindungi, ada uang yang harus dipertanggungjawabkan, dan ada kewajiban sekolah untuk menjelaskan setiap mekanisme pengelolaan dana secara transparan.

Sorotan utama tertuju pada catatan setoran Rp1 juta dengan keterangan “PIP”, dugaan pengalihan dana siswa yang tidak mengikuti Kunjungan Industri untuk pembayaran SPP, serta fungsi paraf guru dalam pencatatan transaksi.

“Sebagai Kabid SMK, saya tegaskan bahwa hak siswa atas dana PIP harus dilindungi dan penggunaannya wajib sesuai ketentuan,” tegas Halimatusakdiah.

Ia juga menegaskan bahwa klarifikasi tertulis dari sekolah tidak otomatis mengakhiri persoalan. Dokumen dan pernyataan pihak sekolah tetap harus diuji melalui pemeriksaan fakta.

“Klarifikasi tertulis dari sekolah akan kami hormati, tetapi tetap harus dibuktikan melalui verifikasi fakta di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menempatkan Dinas Pendidikan pada posisi penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada adu argumentasi antara sekolah dan wali murid.

Setoran Rp1 Juta Bertanda PIP, Siapa yang Menerima dan Atas Persetujuan Siapa?

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian redaksi adalah lembar bertajuk “Tabungan Kunjungan Industri” yang mencatat setoran sebesar Rp1.000.000 pada 14 Januari 2026.

Pada kolom paraf penerima terdapat tanda paraf disertai keterangan bertuliskan “(PIP)”.

Catatan tersebut memunculkan pertanyaan serius yang harus dijawab pihak sekolah. Apakah benar uang tersebut berasal dari dana PIP? Siapa yang menerima uang tersebut? Siapa yang menyimpan dan mengelolanya? Apakah penyerahan dilakukan atas inisiatif orang tua atau berdasarkan arahan pihak sekolah?

Sebelumnya, seorang wali murid mengaku anaknya menerima bantuan PIP sebesar Rp1,8 juta. Namun, Rp1 juta disebut digunakan untuk pembayaran Kunjungan Industri.

Wali murid tersebut mengaku keberatan karena kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit. Menurutnya, dana bantuan pemerintah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan anaknya.

Jika keterangan tersebut terbukti, persoalannya tidak dapat disederhanakan sebagai transaksi tabungan biasa. Harus diperiksa apakah penggunaan dana sesuai ketentuan PIP dan apakah persetujuan orang tua diberikan secara bebas tanpa tekanan.

Sekolah harus menjelaskan aliran uangnya, bukan hanya menyampaikan bahwa seluruh mekanisme sudah berjalan sesuai prosedur.

Siswa Tidak Mengikuti Kunjungan Industri, Dana Disebut Sempat Akan Hangus

Persoalan semakin membutuhkan penjelasan ketika muncul keterangan wali murid lain yang anaknya tidak mengikuti Kunjungan Industri.

Wali murid tersebut mengaku pernah menanyakan status dana yang telah tercatat dalam tabungan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Sutarmi.

Menurut pengakuannya, pada awalnya ia memperoleh penjelasan bahwa dana tersebut akan hangus. Namun, setelah pemberitaan mengenai dugaan penggunaan dana PIP diterbitkan, ia mengaku pihak sekolah datang ke rumah dan menyampaikan bahwa uang tersebut masih tersedia serta dapat dialihkan untuk pembayaran SPP.

“Awalnya dia bilang kan hangus, tetapi kemarin setelah ada pemberitaan dia datang ke rumah mengatakan bahwa dana tersebut ada, bisa dialihkan ke SPP,” ungkap wali murid.

Saat dikonfirmasi, Sutarmi juga menyampaikan bahwa dana Rp1 juta milik siswa yang tidak mengikuti Kunjungan Industri masih tersedia.

“Dana PIP tersebut ada, Mas. Rp1 juta di tabungan yang enggak ikut masih ada kok, bisa dialihkan ke SPP,” kata Sutarmi.

Dua keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan bukti administrasi dan transaksi keuangan.

Pertanyaan mendasarnya: jika dana sejak awal masih tersedia, mengapa wali murid mengaku mendapat penjelasan bahwa uang tersebut akan hangus?

Kemudian, atas dasar apa dana yang disebut sebagai dana PIP dapat dialihkan untuk pembayaran SPP? Apakah pengalihan tersebut merupakan permintaan orang tua, dan apakah terdapat bukti persetujuan yang jelas?

Jangan sampai hak siswa justru menjadi tidak jelas akibat mekanisme pengelolaan uang yang tidak dipahami secara terbuka oleh orang tua.

Kabid SMK: Tidak Boleh Ada Pemaksaan yang Merugikan Siswa!

Halimatusakdiah menyatakan akan menelusuri dugaan pengondisian dana PIP untuk pembayaran Kunjungan Industri maupun SPP.

Pemeriksaan juga akan diarahkan pada transparansi pengelolaan tabungan siswa dan keterlibatan pihak yang membubuhkan paraf guru.

“Kami akan menelusuri dugaan pengondisian dana PIP untuk pembayaran KI maupun SPP, memastikan transparansi pengelolaan tabungan siswa, serta mengklarifikasi keterlibatan dan fungsi paraf guru,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pencatatan dan penerimaan dana.

Ia juga menegaskan akan mendorong tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika ditemukan pelanggaran, saya akan mendorong tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada pemaksaan yang merugikan siswa,” lanjutnya.

Bagi INC MEDIA, pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret. Verifikasi tidak cukup hanya dengan meminta kepala sekolah menyampaikan surat klarifikasi. Pemeriksaan harus menyentuh dokumen asli, bukti transaksi, keterangan wali murid, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan tabungan.

Surat Klarifikasi Kepala Sekolah Jangan Hanya Menjadi Pembelaan Administratif

Sebelumnya, Kepala SMK Amal Bakti Jatimulyo, Sugiono Sapto, S.H., menerbitkan surat klarifikasi tertanggal 26 Oktober 2026.

Dalam surat tersebut, pihak sekolah menyatakan tidak pernah mewajibkan siswa menggunakan dana PIP untuk tujuan tertentu. Sekolah juga menyebut dana PIP diterima langsung oleh siswa bersama orang tua atau wali.

Terkait tabungan siswa, sekolah menyatakan mekanisme tersebut bersifat sukarela. Dana tabungan disebut tetap menjadi milik siswa dan penggunaannya, termasuk untuk Kunjungan Industri maupun kebutuhan sekolah lainnya, dilakukan berdasarkan permintaan serta persetujuan siswa atau orang tua/wali.

Sekolah juga menyatakan tidak ada pungutan biaya administrasi dalam pengelolaan tabungan.

Namun, pernyataan tertulis tersebut tetap harus dicocokkan dengan fakta di lapangan.

Jika tabungan benar-benar sukarela, sekolah perlu menunjukkan bagaimana persetujuan diberikan. Jika dana dapat dialihkan untuk membayar SPP, harus ada penjelasan mengenai dasar, mekanisme, dan persetujuannya.

Demikian pula dengan catatan bertanda PIP. Sekolah perlu menjelaskan apakah keterangan tersebut menunjukkan sumber uang, tujuan pembayaran, atau sekadar penanda administrasi.

Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak siswa diselesaikan hanya dengan pernyataan sepihak tanpa pembuktian yang memadai.

Dinas Pendidikan Harus Memastikan Pemeriksaan Tidak Berhenti di Atas Kertas

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Verifikasi yang dijanjikan Kabid SMK Halimatusakdiah perlu menghasilkan kejelasan mengenai sejumlah persoalan mendasar.

Pertama, menelusuri asal-usul setoran Rp1 juta yang tercatat dalam buku tabungan Kunjungan Industri dengan keterangan PIP.

Kedua, memeriksa status dana siswa yang tidak mengikuti Kunjungan Industri, termasuk kebenaran informasi bahwa uang tersebut dapat dialihkan untuk pembayaran SPP.

Ketiga, memastikan apakah terdapat persetujuan tertulis dari orang tua dan apakah proses pembayaran benar-benar berlangsung tanpa tekanan.

Keempat, mengklarifikasi fungsi paraf guru serta siapa yang bertanggung jawab atas penerimaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan dana siswa.

Kelima, memeriksa kesesuaian mekanisme penggunaan dana PIP dengan ketentuan program yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

INC MEDIA: Hak Siswa Jangan Dikorbankan oleh Ketidakjelasan Administrasi

Persoalan ini bukan tentang menghalangi kegiatan Kunjungan Industri. Kegiatan tersebut dapat menjadi bagian penting dari pembelajaran siswa SMK.

Namun, tujuan pendidikan yang baik harus berjalan bersama tata kelola keuangan yang transparan. Tidak boleh ada siswa atau orang tua yang merasa kehilangan haknya hanya karena tidak memahami mekanisme pembayaran yang diterapkan sekolah.

Bantuan PIP merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada peserta didik yang membutuhkan dukungan pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan dana harus dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.

INC MEDIA mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung agar merealisasikan verifikasi lapangan secara objektif, terbuka, dan menyeluruh.

Jangan biarkan persoalan ini berhenti pada klarifikasi administratif. Periksa dokumennya, telusuri aliran dananya, mintai keterangan pihak terkait, dan pastikan hak siswa terlindungi.

Jika sekolah menyatakan seluruh mekanisme sudah benar, pembuktian melalui dokumen dan fakta lapangan seharusnya tidak menjadi persoalan.

Yang harus dilindungi adalah hak siswa. Yang harus dijelaskan adalah aliran uangnya. Dan yang harus dipastikan adalah tidak adanya pemaksaan dalam penggunaan dana bantuan pendidikan.

INC MEDIA membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMK Amal Bakti Jatimulyo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, wali murid, serta pihak terkait lainnya.

Tim Redaksi INC MEDIA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satlantas Polres Kuningan Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Tertib Lalu Lintas Diperkuat

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUNINGAN, INC MEDIA – Knalpot brong menjadi salah satu perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan dalam upaya memperkuat ketertiban berlalu lintas di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Polisi mengintensifkan edukasi, sosialisasi, patroli, dan pemantauan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif. Polisi tidak […]

  • Langkah Tegas Polres Pesawaran Diapresiasi: Rekonstruksi Kasus Kekerasan Seksual Anak Jadi Titik Terang Keadilan

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Komitmen tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Tulang Bawang Barat. Pada Senin (5/5/2025), Polres Pesawaran melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual anak yang melibatkan tersangka EM., tepat pukul 11.00 WIB di Mapolres […]

  • Sinergitas TNI-Polri Jadi Komitmen Bersama, Kapolda Aceh Sambut Silaturahmi Kasdam Iskandar Muda di Mapolda Aceh

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh | INC MEDIA Sinergitas TNI-Polri kembali ditegaskan melalui pertemuan antara Kapolda Aceh dan Kasdam Iskandar Muda. Pertemuan yang berlangsung di Mapolda Aceh, Senin (3/8/2026), menjadi bagian dari komitmen kedua institusi untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Aceh. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima […]

  • Pembangunan Infrastruktur Pekon Gunung Raya: Inovasi Toyim Yusup untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pekon Gunung Raya, yang terletak di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini tengah berjuang untuk keluar dari keterbelakangan infrastruktur. Meskipun dikenal dengan kondisi jalan yang buruk dan minimnya penerangan listrik, Pekon ini tidak membatasi semangat Kepala Pekon Toyim Yusup untuk membawa perubahan. Justru, tantangan ini menjadi pendorong baginya untuk terus berinovasi […]

  • FLS3N Pagelaran Utara Dorong Prestasi Siswa hingga Tingkat Nasional

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA — FLS3N Pagelaran Utara menjadi momentum penting dalam mendorong kreativitas dan prestasi peserta didik di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kecamatan ini digelar di UPT SD Negeri 1 Pekon Kamilin, Senin (30/3/2026), dengan melibatkan hampir seluruh sekolah dasar di wilayah tersebut. Semangat […]

  • Gas Terus! Paslon Nomor Urut Satu Bentuk Tim Pemenangan ASRI di Kecamatan Tegineneng

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut Satu Aries Sandi Dharma Putra dan Calon Wakil Bupati Supriyanto terus memperkuat Tim Pemenangan. kali ini Tim Kecamatan Tegineneng di kukuhkan untuk Pemenangan Tim dengan slogan “Asri”. Dalam Sambutannya Calon Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto mengatakan, bahwa dalam pemilihan kepala Daerah ini bukan lah untuk pemenangan pihaknya […]

expand_less