Polresta Cirebon Musnahkan 18 Ribu Lebih Botol Miras dan 4.841 Knalpot Brong
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), minuman keras tradisional, serta 4.841 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan penyakit masyarakat dan mencegah gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cirebon.
Pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) periode Juli hingga Oktober 2026 itu berlangsung di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Nomor 1, Sumber, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi terkait, pejabat utama Polresta Cirebon, Kapolsek jajaran, dan awak media.
Ribuan Miras dan 4.841 Knalpot Brong Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 4.365 botol minuman keras pabrikan berbagai merek, 13.745 botol minuman keras tradisional jenis ciu, serta 1.045 liter minuman keras tradisional jenis tuak.
Selain itu, kepolisian juga memusnahkan 4.841 buah knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis atau dikenal sebagai knalpot brong.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya barang bukti yang berhasil diamankan melalui kegiatan penindakan selama periode tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan, penindakan terhadap peredaran miras dan penggunaan knalpot brong dilakukan secara konsisten sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Menurutnya, peredaran minuman keras menjadi perhatian karena berpotensi memicu keributan, perkelahian, hingga tindak kriminalitas. Sementara penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami melaksanakan kegiatan razia selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil mengamankan minuman keras pabrikan maupun minuman keras tradisional. Selain itu, kami juga melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lainnya di jalan raya,” ujar Imara.
Kapolresta: Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Polisi
Kapolresta menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan menjaga kondusivitas wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah peredaran miras serta penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Upaya menjaga keamanan dan ketertiban tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat agar Kabupaten Cirebon senantiasa aman, nyaman, dan kondusif. Semoga apa yang kita lakukan ini membawa kebaikan, mendapat ridho, serta pahala dari Allah SWT,” ungkapnya.
Sinergi Lintas Instansi Jaga Kondusivitas Cirebon
Pemusnahan barang bukti tersebut juga menjadi wujud sinergi Polresta Cirebon bersama pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, dan unsur terkait lainnya.
Melalui KRYD dan Operasi Pekat yang dilakukan secara berkelanjutan, Polresta Cirebon berupaya menekan peredaran minuman keras serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
Namun, upaya menjaga keamanan wilayah membutuhkan konsistensi. Penindakan harus berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, dan edukasi agar peredaran miras maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tidak kembali marak.
Polresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan Kabupaten Cirebon yang aman, tertib, dan kondusif.
Pewarta: Asep Suparman
- Penulis: Redaksi



