Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus Narkoba, 33 Tersangka Diamankan
- account_circle Asep Suparman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON KOTA, INC MEDIA — Polres Cirebon Kota ungkap 23 kasus narkoba sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat keras, sabu, ekstasi, psikotropika, hingga tembakau sintetis.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat yang berlangsung di Mako Polres Cirebon Kota, eks Pusdik Latpri, Jalan Dr. Sudarsono, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Senin (14/09/2026), sekitar pukul 09.00–10.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Cirebon.
Polres Cirebon Kota Ungkap 23 Kasus
Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, jajaran Satres Narkoba mengungkap 23 perkara selama Agustus 2026. Rinciannya terdiri dari 15 kasus narkotika, lima kasus obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar, satu kasus psikotropika, dan satu kasus minuman keras.
Dari seluruh perkara tersebut, polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka.
“Dari 33 tersangka, sebanyak 20 orang berperan sebagai pengedar dan 13 orang merupakan pengguna. Terhadap 13 pengguna tersebut telah dilakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu dan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di BNN Kota Cirebon,” jelas AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang diduga berperan dalam distribusi barang terlarang.
Polisi mengungkap perkara tersebut di 23 tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 22 TKP berada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, sedangkan satu TKP berada di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Barang Bukti Narkoba Capai Puluhan Ribu Butir
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dengan jumlah cukup signifikan.
Barang bukti itu antara lain sabu dengan berat bruto keseluruhan 75,39 gram, obat keras tertentu atau sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 45.751 butir, ekstasi atau inex sebanyak 121 butir, serta 81 butir psikotropika.
Selain itu, polisi menyita tembakau sintetis seberat 1,02 gram dan bibit tembakau sintetis sebanyak 16 mililiter.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya telepon seluler berbagai merek, timbangan digital, plastik klip bening, serta lakban.
Berdasarkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota memperkirakan sekitar 46.997 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Angka tersebut menjadi gambaran bahwa penindakan terhadap peredaran narkotika tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah barang bukti. Dampaknya juga menyentuh aspek perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkoba.
Miras dan Knalpot Brong Turut Ditindak
Selain perkara narkotika, Polres Cirebon Kota juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras.
Melalui Operasi KRYD, kepolisian mengamankan sebanyak 4.123 botol minuman keras.
Penindakan juga menyasar penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Satuan Lalu Lintas bersama Polsek jajaran melakukan penindakan selama Agustus hingga September 2026. Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan 669 knalpot brong.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya dari penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan serta berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
Polres Cirebon Kota Tegaskan Keterbukaan Informasi
Konferensi pers dan pemusnahan barang bukti turut dihadiri Wali Kota Cirebon Effendi Edo, S.A.P., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani, S.H., Danlanal Cirebon Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, Pj. Kasdim 0614/Kota Cirebon Kapten Inf Ridwan, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Bangbang N.
Hadir pula Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ari Nugroho, S.I.K., M.Si., para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, PJU, Kanit, dan personel Polres Cirebon Kota.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus sarana edukasi mengenai bahaya narkoba, minuman keras, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
“Polres Cirebon Kota akan terus menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat secara terbuka. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjauhi narkoba dan minuman keras serta mematuhi ketentuan lalu lintas. Mari kita perkuat kepedulian bersama untuk Jaga Baik Cirebon Kota,” ujar AKP M. Aris Hermanto.
Pemberantasan Narkoba Butuh Peran Masyarakat
Pengungkapan 23 perkara tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Kepolisian memiliki kewenangan penegakan hukum, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah lingkungan menjadi ruang tumbuh bagi peredaran narkotika.
Terhadap pengguna yang telah menjalani asesmen dan memperoleh rekomendasi rehabilitasi, pendekatan pemulihan menjadi bagian penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Di sisi lain, terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi masyarakat, keterbukaan mengenai hasil pengungkapan perkara juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. Publik berhak mengetahui bahwa barang bukti yang disita dalam perkara pidana ditangani secara transparan dan sesuai prosedur.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran narkoba, minuman keras, serta berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penulis: Asep Suparman






