Breaking News
light_mode

TANAH ADAT PITU: Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Adat

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
  • print Cetak

TANAH ADAT PITU: Dorongan Kuat Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh untuk Kepastian Hukum

Pesawaran, INC MEDIA — TANAH ADAT PITU kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menyuarakan perjuangan mereka terkait kepastian hukum atas wilayah tanah adat yang selama ini menjadi ruang hidup, identitas, dan sumber penghidupan komunitas. Isu tanah adat pitu ini mencerminkan kebutuhan mendasar masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hukum yang jelas dan berkeadilan.

Perjuangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keberlangsungan nilai budaya, struktur sosial, dan hubungan historis masyarakat dengan wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun. Dalam konteks ini, kepastian hukum menjadi kunci utama untuk menghindari potensi konflik lahan di kemudian hari.

Tuntutan Pengakuan dan Perlindungan Tanah Adat Pitu

Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah adat pitu bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah panjang komunitas adat yang telah menjaga wilayah tersebut secara berkelanjutan.

Dalam berbagai forum komunikasi, masyarakat adat mendorong agar pemerintah memberikan kejelasan status hukum tanah adat, termasuk percepatan proses sertifikasi atau penetapan wilayah adat sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap potensi alih fungsi lahan atau klaim pihak lain.

Kepastian Hukum sebagai Fondasi Keadilan Agraria

Isu tanah adat pitu juga menyoroti tantangan besar dalam sistem agraria nasional, khususnya terkait pengakuan masyarakat adat. Kepastian hukum menjadi instrumen penting dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat.

Tanpa adanya kepastian hukum yang jelas, masyarakat adat berpotensi menghadapi ketidakpastian ruang hidup yang dapat berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga budaya. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan implementasi kebijakan agraria menjadi kebutuhan mendesak.

Harapan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Terkait

Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh berharap adanya respons konkret dari pemerintah daerah maupun lembaga terkait dalam menyikapi persoalan tanah adat pitu. Dialog terbuka dan pendekatan partisipatif dinilai menjadi langkah strategis untuk menemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

Selain itu, sinergi antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat adat diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian status tanah adat secara komprehensif dan berkelanjutan.


Penutup

Perjuangan masyarakat adat dalam memperjuangkan tanah adat pitu menunjukkan bahwa isu agraria bukan hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, dan masa depan komunitas adat. Kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial.


 

 

  • Penulis: Febriyansah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Idul Adha PWRI Lampung, Semangat Berkurban Perkuat Kepedulian Sosial

    Idul Adha PWRI Lampung, Semangat Berkurban Perkuat Kepedulian Sosial

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DPD PWRI Lampung Gelar Pemotongan Hewan Kurban Bandar Lampung, incmedia.site — Idul Adha PWRI Lampung menjadi momentum memperkuat rasa syukur, kepedulian sosial, dan kebersamaan antaranggota serta masyarakat sekitar. Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Lampung melaksanakan pemotongan hewan kurban dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Kamis (28/5/2026). Kegiatan tersebut […]

  • Hampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

    Hampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, (INC MEDIA) — Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus dugaan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah yang dilakukan oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022 lalu, Namun hingga awal tahun 2025, kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan Mak (tidak-Red) jelas.  Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen […]

  • Jeritan Arina: Ayah Saya Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Lalu Kami Ditawari Uang untuk Bungkam

    Jeritan Arina: Ayah Saya Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Lalu Kami Ditawari Uang untuk Bungkam

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, Lampung, INC MEDIA – Tangisan Arina (40), warga Desa Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, tak hanya berasal dari duka kehilangan sang ayah, Aliyan (68), yang diduga menjadi korban pembunuhan sadis. Tangis itu kini bercampur ketakutan dan amarah akibat tekanan yang datang dari oknum aparat lingkungan, yang diduga berusaha menutupi kejadian tragis ini. Peristiwa […]

  • Upaya Percepat dan Tingkatkan pelayanan Polres Pesawaran gelar FKP 

    Upaya Percepat dan Tingkatkan pelayanan Polres Pesawaran gelar FKP 

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Dalam rangka meningkatkan pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM), Satlantas Polres Pesawaran Polda Lampung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Pesawaran, Rabu (4/12/2024). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat diantaranya perwakilan dari pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, beberapa instansi dan lembaga terkait dan perwakilan […]

  • Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    Kebebasan Bersuara di Ruang Publik Harus Diiringi Kepatuhan Hukum, Tegas Guru Besar FH UB

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, namun pelaksanaannya tetap harus berada dalam koridor hukum. Hal ini ditekankan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, dalam pernyataan terbarunya pada Selasa (13/5/2025). “Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat […]

  • Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

    Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Pondok Pesantren Bahril Wahdah Darussalam Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, saat ini ditinggal santri, dan terancam tutup.  Hal itu diketahui media ini, setelah ratusan santri keluar atas kemauan sendiri, lantaran tak betah akibat dugaan perlakuan kasar yang diduga pernah dilakukan oleh Pimpinan Ponpes, Muhammad Ridwan.  Parahnya, hasil penelusuran dari media […]

expand_less