Layanan Nikah Tanpa Pungutan Tambahan, Kemenag Tegaskan Warga Jangan Bayar di Luar Ketentuan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 59 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan pernikahan secara profesional, sekaligus mencegah praktik pungutan liar maupun pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, secara tegas meminta seluruh Kepala KUA memastikan pelayanan nikah berjalan sesuai aturan.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Layanan Nikah Harus Sesuai Ketentuan
Pernyataan Ahmad Zayadi menjadi penegasan bahwa layanan nikah merupakan pelayanan publik yang tidak boleh dibebani biaya di luar ketentuan.
KUA memiliki kewenangan memberikan pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara terbuka, mulai dari persyaratan administrasi, prosedur, jadwal pelayanan, hingga ketentuan biaya.
Masyarakat berhak mengetahui secara jelas kapan layanan nikah tidak dikenakan biaya dan kapan terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan yang mengatasnamakan pelayanan administrasi pernikahan.
Kemenag Tegaskan PNBP Nikah
Kemenag menegaskan terdapat ketentuan biaya resmi untuk pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Ahmad Zayadi menyebut besaran PNBP resmi tersebut sebesar Rp600.000. Karena itu, petugas tidak diperbolehkan meminta pembayaran lain di luar ketentuan tersebut.
Penegasan ini sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan informal dalam pelayanan masyarakat.
Dalam praktiknya, masyarakat terkadang menghadapi berbagai biaya yang disebut sebagai biaya administrasi, transportasi, atau kebutuhan pelayanan lainnya. Namun, setiap pembayaran tetap harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.
Jika suatu pungutan tidak tercantum dalam ketentuan resmi, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pembebanannya.
Nikah di KUA Tidak Boleh Dibebani Pungutan
Pada prinsipnya, pelaksanaan nikah di KUA pada hari dan jam kerja memiliki ketentuan tarif tersendiri. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara layanan nikah di KUA dan pelaksanaan nikah di luar KUA.
Pemahaman ini penting agar warga tidak serta-merta mengeluarkan uang hanya karena diminta oleh pihak tertentu.
Kemenag juga perlu memastikan informasi mengenai tarif dan prosedur layanan tersedia secara terbuka di setiap KUA. Transparansi informasi akan membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.
Dengan demikian, masyarakat dapat menolak secara tepat apabila menemukan adanya permintaan pembayaran yang tidak sesuai aturan.
Kepala KUA Diminta Perketat Pengawasan
Instruksi kepada seluruh Kepala KUA menunjukkan bahwa pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan.
Kepala KUA tidak hanya bertugas memastikan pencatatan pernikahan berjalan lancar. Mereka juga harus memastikan seluruh petugas memberikan pelayanan sesuai standar dan tidak memungut biaya di luar ketentuan.
Pengawasan harus dilakukan sejak proses pendaftaran hingga pelayanan selesai.
Jika ada keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan tambahan, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai masyarakat harus membayar lebih hanya untuk mendapatkan pelayanan yang sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah.
Masyarakat Diminta Berani Bertanya
Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak pasif ketika menghadapi permintaan pembayaran.
Warga dapat meminta penjelasan mengenai jenis biaya, besaran, serta dasar hukumnya. Jika pembayaran tersebut merupakan PNBP, masyarakat juga perlu memastikan proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi.
Sikap kritis masyarakat menjadi bagian penting dari pengawasan pelayanan publik.
Sebaliknya, petugas KUA harus memberikan informasi secara jujur, terbuka, dan mudah dipahami. Tidak boleh ada biaya yang sengaja disamarkan atau disampaikan secara tidak jelas kepada masyarakat.
Pelayanan Bersih Bukan Sekadar Slogan
Penegasan Kemenag mengenai layanan nikah tanpa pungutan tambahan bukan sekadar persoalan tarif. Hal ini berkaitan dengan integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pelayanan publik yang bersih harus bebas dari pungutan liar, gratifikasi, dan pembayaran informal yang tidak memiliki dasar.
Karena itu, instruksi Ahmad Zayadi kepada seluruh Kepala KUA perlu diterjemahkan dalam pengawasan nyata di lapangan.
Masyarakat tidak boleh dibebani biaya tambahan di luar ketentuan. Petugas juga harus memahami bahwa setiap rupiah yang diminta dari masyarakat harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang sah.
Jika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, pelayanan nikah dapat berlangsung lebih transparan, sederhana, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Kemenag pada akhirnya tidak hanya dituntut menetapkan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi sampai tingkat pelayanan paling bawah.(*)
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Kemenag






