Breaking News
light_mode

Layanan Nikah Tanpa Pungutan Tambahan, Kemenag Tegaskan Warga Jangan Bayar di Luar Ketentuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan pernikahan secara profesional, sekaligus mencegah praktik pungutan liar maupun pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, secara tegas meminta seluruh Kepala KUA memastikan pelayanan nikah berjalan sesuai aturan.

“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Layanan Nikah Harus Sesuai Ketentuan

Pernyataan Ahmad Zayadi menjadi penegasan bahwa layanan nikah merupakan pelayanan publik yang tidak boleh dibebani biaya di luar ketentuan.

KUA memiliki kewenangan memberikan pelayanan pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Karena itu, setiap proses harus dilakukan secara terbuka, mulai dari persyaratan administrasi, prosedur, jadwal pelayanan, hingga ketentuan biaya.

Masyarakat berhak mengetahui secara jelas kapan layanan nikah tidak dikenakan biaya dan kapan terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kejelasan informasi tersebut penting agar masyarakat tidak menjadi korban pungutan yang mengatasnamakan pelayanan administrasi pernikahan.

Kemenag Tegaskan PNBP Nikah

Kemenag menegaskan terdapat ketentuan biaya resmi untuk pelaksanaan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Ahmad Zayadi menyebut besaran PNBP resmi tersebut sebesar Rp600.000. Karena itu, petugas tidak diperbolehkan meminta pembayaran lain di luar ketentuan tersebut.

Penegasan ini sekaligus mempersempit ruang terjadinya pungutan informal dalam pelayanan masyarakat.

Dalam praktiknya, masyarakat terkadang menghadapi berbagai biaya yang disebut sebagai biaya administrasi, transportasi, atau kebutuhan pelayanan lainnya. Namun, setiap pembayaran tetap harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Jika suatu pungutan tidak tercantum dalam ketentuan resmi, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pembebanannya.

Nikah di KUA Tidak Boleh Dibebani Pungutan

Pada prinsipnya, pelaksanaan nikah di KUA pada hari dan jam kerja memiliki ketentuan tarif tersendiri. Masyarakat perlu memahami perbedaan antara layanan nikah di KUA dan pelaksanaan nikah di luar KUA.

Pemahaman ini penting agar warga tidak serta-merta mengeluarkan uang hanya karena diminta oleh pihak tertentu.

Kemenag juga perlu memastikan informasi mengenai tarif dan prosedur layanan tersedia secara terbuka di setiap KUA. Transparansi informasi akan membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya.

Dengan demikian, masyarakat dapat menolak secara tepat apabila menemukan adanya permintaan pembayaran yang tidak sesuai aturan.

Kepala KUA Diminta Perketat Pengawasan

Instruksi kepada seluruh Kepala KUA menunjukkan bahwa pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan.

Kepala KUA tidak hanya bertugas memastikan pencatatan pernikahan berjalan lancar. Mereka juga harus memastikan seluruh petugas memberikan pelayanan sesuai standar dan tidak memungut biaya di luar ketentuan.

Pengawasan harus dilakukan sejak proses pendaftaran hingga pelayanan selesai.

Jika ada keluhan masyarakat mengenai dugaan pungutan tambahan, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai masyarakat harus membayar lebih hanya untuk mendapatkan pelayanan yang sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah.

Masyarakat Diminta Berani Bertanya

Kemenag juga mengingatkan masyarakat agar tidak pasif ketika menghadapi permintaan pembayaran.

Warga dapat meminta penjelasan mengenai jenis biaya, besaran, serta dasar hukumnya. Jika pembayaran tersebut merupakan PNBP, masyarakat juga perlu memastikan proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi.

Sikap kritis masyarakat menjadi bagian penting dari pengawasan pelayanan publik.

Sebaliknya, petugas KUA harus memberikan informasi secara jujur, terbuka, dan mudah dipahami. Tidak boleh ada biaya yang sengaja disamarkan atau disampaikan secara tidak jelas kepada masyarakat.

Pelayanan Bersih Bukan Sekadar Slogan

Penegasan Kemenag mengenai layanan nikah tanpa pungutan tambahan bukan sekadar persoalan tarif. Hal ini berkaitan dengan integritas aparatur dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pelayanan publik yang bersih harus bebas dari pungutan liar, gratifikasi, dan pembayaran informal yang tidak memiliki dasar.

Karena itu, instruksi Ahmad Zayadi kepada seluruh Kepala KUA perlu diterjemahkan dalam pengawasan nyata di lapangan.

Masyarakat tidak boleh dibebani biaya tambahan di luar ketentuan. Petugas juga harus memahami bahwa setiap rupiah yang diminta dari masyarakat harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang sah.

Jika prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, pelayanan nikah dapat berlangsung lebih transparan, sederhana, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kemenag pada akhirnya tidak hanya dituntut menetapkan aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi sampai tingkat pelayanan paling bawah.(*)

INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadisnaker Provinsi Lampung, Resmi Jadi Tersangka

    Kadisnaker Provinsi Lampung, Resmi Jadi Tersangka

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandarlampung, INC MEDIA — Agus Nompitu, resmi mengajukan pengunduran diri Kadis Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung sejak Minggu, 31 Desember 2023 lalu. Hal ini usai surat terkait status Agus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi hibah dana KONI Lampung oleh Kejati Lampung. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto pada Selasa 2 Januari 2024 […]

  • Polda Lampung Gelar Fogging dan Edukasi Cegah Demam Berdarah

    Polda Lampung Gelar Fogging dan Edukasi Cegah Demam Berdarah

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG (INC Media) — Polda Lampung melaksanakan kegiatan penyemprotan nyamuk Aedes aegypti atau fogging sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran demam berdarah dengue (DBD) di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Minggu (26/01/2025). Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari Uryankes Biddokkes, KBR Gegana Satbrimob, Ditbinmas, Bidhumas Polda Lampung, Sidokkes Polresta Bandar Lampung, dan Bhabinkamtibmas Polsek […]

  • Polda Aceh Bagikan 6.000 Bendera Merah Putih, Termasuk ke BRA

    Polda Aceh Bagikan 6.000 Bendera Merah Putih, Termasuk ke BRA

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA — 6.000 bendera Merah Putih dibagikan Polda Aceh kepada masyarakat untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Distribusi bendera tersebut juga menyasar Badan Reintegrasi Aceh (BRA), selain Satker Polda Aceh, Polres jajaran, serta sejumlah lingkungan perumahan personel kepolisian. Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan […]

  • Kapolri Temui Jaksa Agung, Listyo Sigit Tegaskan Polri dan Kejagung Tetap Solid

    Kapolri Temui Jaksa Agung, Listyo Sigit Tegaskan Polri dan Kejagung Tetap Solid

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Kapolri Temui Jaksa Agung menjadi sorotan publik setelah Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melanjutkan agenda silaturahmi kelembagaan dengan mengunjungi Kejaksaan Agung RI, Senin (13/7/2026). Pertemuan tersebut berlangsung sehari setelah Kapolri menyambangi Mabes TNI dan dinilai sebagai langkah memperkuat sinergi antarpenegak hukum di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah perkara nasional. Kapolri […]

  • Kasus Penyakit DBD di Desa Karang Rejo Pesawaran terus meningkat Warga berharap pemerintah segera Turun tangan 

    Kasus Penyakit DBD di Desa Karang Rejo Pesawaran terus meningkat Warga berharap pemerintah segera Turun tangan 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Kasus penyakit Demam berdarah dengue (DBD) di Desa Karang Rejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, saat ini terus mengalami peningkatan. Hingga kini, tercatat sebanyak 87 warga dirawat intensif di beberapa rumah sakit akibat terjangkit penyakit yang ditularkan oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan nyata […]

  • Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung, Sukses Amankan Event World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

    Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung, Sukses Amankan Event World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, INC MEDIA – World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 resmi berkahir dengan sukses di Pantai Nyimbor, Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung berhasil menjamin keamanan dan ketertiban selama ajang internasional ini berlangsung. Kamis (19/6/25). Perlombaan internasional ini ditutup dengan sukses, dengan kemenangan diraih oleh atlet dari Australia […]

expand_less