Breaking News
light_mode

biaya nikah

Layanan Nikah Tanpa Pungutan Tambahan, Kemenag Tegaskan Warga Jangan Bayar di Luar Ketentuan

Layanan Nikah Tanpa Pungutan Tambahan, Kemenag Tegaskan Warga Jangan Bayar di Luar Ketentuan

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • account_circle Redaksi
  • 0Komentar

JAKARTA, INC MEDIA — Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan pernikahan secara profesional, sekaligus mencegah praktik pungutan liar maupun pembayaran yang tidak […]

expand_less