layanan nikah
Layanan Nikah Tanpa Pungutan Tambahan, Kemenag Tegaskan Warga Jangan Bayar di Luar Ketentuan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- 0Komentar
JAKARTA, INC MEDIA — Layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) harus berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak boleh ada pungutan tambahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pencatatan pernikahan secara profesional, sekaligus mencegah praktik pungutan liar maupun pembayaran yang tidak […]






