Breaking News
light_mode

Pengecor BBM Pringsewu Terungkap: 8 SPBU Diduga Layani Coran, Hasilnya Dijual ke Oknum Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIAPengecor BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru terkait dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya delapan SPBU diduga melayani aktivitas pengecor yang kemudian hasilnya dijual kembali kepada pihak yang menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah yang dikenal dengan julukan Jejama Secancanan.

Temuan ini mencuat setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengecor di beberapa SPBU viral di berbagai media online dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah sumber yang mengetahui praktik tersebut menyebut adanya alur distribusi yang diduga menghubungkan SPBU dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual BBM.

“BBM yang dicor dari SPBU itu biasanya tidak dipakai sendiri. Informasinya dijual lagi ke pihak tertentu yang menjalankan bisnis BBM ilegal,” ungkap salah satu sumber kepada INC MEDIA, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dan pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan Alur Distribusi BBM Ilegal

Praktik pengecoran BBM umumnya dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau menggunakan jeriken dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

Sejumlah warga di sekitar lokasi SPBU mengaku pernah melihat aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah yang tidak lazim.

“Kami sering lihat ada yang beli pakai jeriken atau kendaraan yang bolak-balik isi BBM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Salah satunya diatur dalam , khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, operasional SPBU juga berada dalam pengawasan serta , yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM.

Dorongan Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Munculnya dugaan alur distribusi BBM dari SPBU menuju bisnis BBM ilegal ini memunculkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga keadilan distribusi energi serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Penerapan sanksi tegas memiliki tujuan untuk memberikan efek jera, menjaga integritas sistem distribusi energi nasional, serta mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

INC MEDIA masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak pengelola SPBU yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk kepada aparat penegak hukum di wilayah Lampung.

Apabila terdapat perkembangan baru atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Team redaksi)


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memulai proses evakuasi 115 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran menuju Azerbaijan menggunakan jalur darat. Evakuasi dilakukan menyusul memburuknya situasi keamanan yang membuat jalur udara tidak dapat digunakan. Langkah ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi yang disusun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, […]

  • Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    Temuan DPRD Lampung Timur Diduga Mengarah Korupsi, Pola Penyimpangan Anggaran Berulang Sejak 2022

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Temuan DPRD Lampung Timur kembali menjadi sorotan setelah data pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap pola penyimpangan anggaran yang berulang sejak 2022 hingga pertengahan 2025. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disandang Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kini dipertanyakan publik, menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD setempat. […]

  • Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media ) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Tak tanggung – tanggung Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan […]

  • Pengadaan Jasa Keamanan RSUD Abdul Moeloek Rp3,6 Miliar: Data SIRUP Bukan Bukti Korupsi

    Pengadaan Jasa Keamanan RSUD Abdul Moeloek Rp3,6 Miliar: Data SIRUP Bukan Bukti Korupsi

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pengadaan jasa keamanan RSUD dr. Hi. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 senilai Rp3,6 miliar menjadi perhatian publik. Namun, sejumlah tudingan terkait dugaan pengondisian vendor, manipulasi e-Purchasing, hingga potensi tindak pidana korupsi perlu ditempatkan secara hati-hati dan diuji berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diverifikasi. Data pengadaan yang tercantum dalam […]

  • Menantu Bacok Ibu Mertua di Lampung Selatan, Berujung Maut

    Menantu Bacok Ibu Mertua di Lampung Selatan, Berujung Maut

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Peristiwa tragis menantu bacok ibu mertua mengguncang warga di Lampung Selatan. Insiden berdarah ini diduga dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama hingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan fatal. Kronologi Kejadian Peristiwa menantu bacok ibu mertua ini terjadi di lingkungan permukiman warga dan sempat membuat panik masyarakat sekitar. […]

  • Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

    Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan infrastruktur desa. Melalui realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 tahap pertama, pemerintah pekon telah membangun jalan rabat beton di wilayah Dusun 1 RT 3. Kepala Pekon Pujiharjo, Rasimin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 1 Juli 2025, […]

expand_less