Breaking News

Pengecor BBM Pringsewu Terungkap: 8 SPBU Diduga Layani Coran, Hasilnya Dijual ke Oknum Aparat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIAPengecor BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru terkait dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Informasi yang dihimpun menyebutkan sedikitnya delapan SPBU diduga melayani aktivitas pengecor yang kemudian hasilnya dijual kembali kepada pihak yang menjalankan bisnis BBM ilegal di wilayah yang dikenal dengan julukan Jejama Secancanan.

Temuan ini mencuat setelah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pengecor di beberapa SPBU viral di berbagai media online dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah sumber yang mengetahui praktik tersebut menyebut adanya alur distribusi yang diduga menghubungkan SPBU dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi untuk menjual BBM.

“BBM yang dicor dari SPBU itu biasanya tidak dipakai sendiri. Informasinya dijual lagi ke pihak tertentu yang menjalankan bisnis BBM ilegal,” ungkap salah satu sumber kepada INC MEDIA, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran dan pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan Alur Distribusi BBM Ilegal

Praktik pengecoran BBM umumnya dilakukan dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau menggunakan jeriken dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak lain.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi energi, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.

Sejumlah warga di sekitar lokasi SPBU mengaku pernah melihat aktivitas pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan wadah yang tidak lazim.

“Kami sering lihat ada yang beli pakai jeriken atau kendaraan yang bolak-balik isi BBM,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU yang disebut dalam informasi tersebut.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, praktik tersebut dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Salah satunya diatur dalam , khususnya Pasal 55, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.

Ancaman hukumnya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, pengawasan distribusi BBM bersubsidi juga diatur dalam yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai ketentuan pemerintah.

Sementara itu, operasional SPBU juga berada dalam pengawasan serta , yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi hingga pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi BBM.

Dorongan Pengawasan Aparat Penegak Hukum

Munculnya dugaan alur distribusi BBM dari SPBU menuju bisnis BBM ilegal ini memunculkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran secara menyeluruh.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk menjaga keadilan distribusi energi serta memastikan BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Penerapan sanksi tegas memiliki tujuan untuk memberikan efek jera, menjaga integritas sistem distribusi energi nasional, serta mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

INC MEDIA masih berupaya mengonfirmasi informasi ini kepada pihak pengelola SPBU yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk kepada aparat penegak hukum di wilayah Lampung.

Apabila terdapat perkembangan baru atau klarifikasi resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. (Team redaksi)


  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Damai di Kejati Lampung! LSM LANTANG Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran di BPKAD Mesuji

    Aksi Damai di Kejati Lampung! LSM LANTANG Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran di BPKAD Mesuji

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Mesuji, INC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (19/3/2025). Mereka menyoroti dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji. Berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan, LSM LANTANG menduga adanya praktik mark-up harga satuan […]

  • TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

    TERUNGKAP!, Geger! Bayi Laki-Laki Ditemukan di Samping Asrama Putri Ponpes Babul Hikmah

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di samping asrama putri Pondok Pesantren (Ponpes) Islam Babul Hikmah, Kalianda, akhirnya menemui titik terang. Pelaku yang tak lain adalah salah satu santriwati di ponpes tersebut berinisial NS, kini harus menghadapi konsekuensi berat atas perbuatannya. Pimpinan Pondok Pesantren Babul Hikmah, Nur Ardli, menegaskan bahwa […]

  • Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal, Warga Geruduk Kejari

    Proyek SPAM Rp8 Miliar Gagal, Warga Geruduk Kejari

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Proyek Rp8 Miliar Tak Berfungsi, Warga Curigai Ada Permainan Pesawaran, INC MEDIA — Ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Kedondong dan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Senin (14/07/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai […]

  • Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, Bahroni, akhirnya tewas ditembak polisi setelah sempat masuk daftar buronan aparat kepolisian di Bandar Lampung. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena menewaskan anggota polisi saat menjalankan tugas menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi membawa jenazah Bahroni ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung pada Jumat, […]

  • PT. AJRI diduga cuek dengan adanya aksi. S. Ramelan  : saya akan bawa masalah ini ke Presiden dan Kapolri

    PT. AJRI diduga cuek dengan adanya aksi. S. Ramelan  : saya akan bawa masalah ini ke Presiden dan Kapolri

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah (INC Media) — Dalam rangka menyuarakan aspirasi Masyarakat kecamatan bumi ratu Nuban terkait limbah perusahaan PT. Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) yang dinilai mencemari lingkungan. Organisasi Masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya provinsi Lampung gelar Aksi demonstrasi damai di depan perusahaan pada, Senin (6/1/2024). Terpantau, aksi yang dimulai dari pagi hingga […]

  • Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Menjelang Pilkada, Polres LamSel Gelar Penertiban Peredaran Miras 

    Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Menjelang Pilkada, Polres LamSel Gelar Penertiban Peredaran Miras 

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Satuan Samapta Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap  penjualan minuman beralkohol di luar ketentuan yang berlaku di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro. Penertiban dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Lampung Selatan, AKP Joni Mafira menjelaskan, petugas menemukan saudara CN alias Cokro tertangkap […]

expand_less