TPPO Anak Lampung Diungkap Polda, Korban Anak Dibujuk Kerja Terapis Plus-plus dengan Identitas Palsu
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG, incmedia.site – Kasus TPPO Anak Lampung kembali menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Lobby Siger Long Polda Lampung, Selasa (12/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, , dan turut dihadiri Gubernur Lampung serta Wali Kota Bandar Lampung .
Modus TPPO Anak Lampung dengan Iming-iming Gaji Besar
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan. Tersangka diduga merekrut dan mengajak korban anak di bawah umur untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya.
Dua korban yang diketahui berinisial R (15) dan BAA (14) dijanjikan gaji sebesar Rp2 juta per minggu agar bersedia berangkat ke Jawa Timur.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026. Setibanya di sana, korban ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.
Keluarga Korban Diminta Tebusan Rp10 Juta
Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban memperoleh informasi mengenai keberadaan anak mereka di Surabaya. Korban kemudian meminta dipulangkan karena merasa takut dan tidak nyaman dengan kondisi yang dialami.
Tidak hanya itu, keluarga korban juga disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta apabila ingin membawa pulang korban ke Lampung.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan korban bersama tersangka berikut sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Kapolda Lampung Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Dalam kesempatan itu, Helfi Assegaf mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia menilai modus perekrutan kerja dengan tawaran gaji besar kerap dimanfaatkan pelaku TPPO untuk menjerat korban usia remaja.
Kapolda juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi terhadap anak.
“Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110,” tegasnya.
Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik perdagangan orang tersebut.
- Penulis: Redaksi

