IPAL SPPG Panjang Dipersoalkan, DLH Bandar Lampung Didorong Uji Limbah dan Telusuri Sumber Bau
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

IPAL SPPG Panjang Dipersoalkan, DLH Diminta Uji Limbah
BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjang Utara 2, Bandar Lampung, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Pernyataan bahwa IPAL SPPG Panjang berfungsi baik seharusnya dapat dibuktikan dengan pemeriksaan lapangan dan, bila diperlukan, pengujian kualitas air limbah.
Sebelumnya, pihak Kecamatan Panjang menyatakan akan meninjau lokasi menyusul keluhan warga terkait aroma tidak sedap yang disebut mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar SPPG.
Keluhan tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pencemaran lingkungan. Namun, bau yang terus dikeluhkan warga merupakan alasan yang cukup untuk memastikan apakah sistem pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan, apakah ada gangguan pada proses pengolahan, serta apakah hasil olahan limbah memenuhi persyaratan yang berlaku.
BGN Wajib Mengawasi Pengelolaan Limbah SPPG
Persoalan ini memiliki dasar regulasi yang cukup jelas. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.
Aturan tersebut mewajibkan setiap SPPG melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan dapur. Regulasi itu juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah serta pembinaan dan pengawasan.
Dalam aturan tersebut, BGN memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik pada program MBG. BGN juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan.
Bahkan, SPPG yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian operasional sementara, dan/atau penghentian permanen.
Karena itu, apabila pemeriksaan BGN menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah SPPG Panjang Utara 2, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pembinaan dan penindakan administratif sesuai mekanisme BGN.
DLH Perlu Memastikan Bukan Sekadar “IPAL Berfungsi”
Di sisi lain, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa instalasi pengolahan air limbah berfungsi.
Berfungsi secara fisik belum tentu berarti memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan teknis. Di antaranya, apakah seluruh air limbah masuk ke sistem pengolahan, apakah proses pengolahan berjalan optimal, bagaimana kondisi saluran setelah pengolahan, dan apakah terdapat indikasi kebocoran atau gangguan pada sistem.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menjadi salah satu pihak yang relevan untuk dimintai pemeriksaan dari sisi lingkungan.
Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. Dengan begitu, keluhan warga tidak hanya berhenti sebagai perdebatan antara klaim “IPAL berfungsi” dan keluhan “bau menyengat”.
Hasil pengujian dapat menjadi dasar objektif untuk mengetahui kondisi sebenarnya.
Siapa yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi?
Dalam perspektif lingkungan hidup, kewenangan sanksi administratif harus dilihat dari siapa yang menerbitkan perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan terkait.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menerapkan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, wali kota berwenang menerapkan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut juga dapat didelegasikan kepada pejabat atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai kondisi dan dasar pelanggarannya.
Dengan demikian, Kecamatan Panjang lebih tepat diposisikan sebagai pihak yang melakukan koordinasi dan peninjauan wilayah. Untuk aspek lingkungan, pemeriksaan teknis perlu melibatkan perangkat daerah yang berwenang.
Sementara untuk kepatuhan terhadap standar operasional SPPG dalam program MBG, BGN memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan tersendiri.
Bau Menyengat Harus Dijawab dengan Data
Keluhan warga tidak boleh diabaikan. Namun, keluhan juga tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa SPPG telah melakukan pencemaran.
Ada satu pertanyaan sederhana yang kini perlu dijawab:
Jika IPAL SPPG Panjang Utara 2 dinyatakan berfungsi baik, apa hasil pemeriksaan kualitas limbahnya?
Pertanyaan tersebut penting karena fungsi instalasi harus dapat diverifikasi secara objektif.
Apalagi Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan pengelolaan air limbah sebagai bagian dari tata kelola SPPG, bukan sekadar fasilitas tambahan. BGN juga menyebut pemantauan pengelolaan air limbah sebagai bagian dari sistem pengawasan program MBG.
Karena itu, langkah berikutnya seharusnya bukan sekadar saling memberikan pernyataan.
SPPG perlu membuka informasi yang relevan, BGN perlu memastikan kepatuhan terhadap standar MBG, sedangkan pemerintah daerah melalui instansi teknis perlu memastikan aspek lingkungan terpenuhi.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, hal itu sekaligus menjadi klarifikasi yang kuat bagi warga.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memastikan ada tindakan perbaikan dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran, menerapkan sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Bagi masyarakat sekitar, persoalannya sederhana: mereka berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tidak terganggu oleh pengelolaan limbah.
Bagi pengelola SPPG, persoalannya juga jelas: operasional dapur MBG harus berjalan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi, tetapi juga memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan.
Kini publik menunggu hasil peninjauan Kecamatan Panjang dan langkah konkret DLH Kota Bandar Lampung serta BGN untuk memastikan apakah keluhan bau tersebut merupakan persoalan operasional biasa, gangguan teknis pada IPAL, atau terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.
INC MEDIA akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, hasil pemeriksaan resmi, dan hak jawab seluruh pihak terkait.
- Penulis: Redaksi






