Breaking News
light_mode

IPAL SPPG Panjang Dipersoalkan, DLH Bandar Lampung Didorong Uji Limbah dan Telusuri Sumber Bau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • print Cetak

IPAL SPPG Panjang Dipersoalkan, DLH Diminta Uji Limbah

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Keluhan warga mengenai bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Panjang Utara 2, Bandar Lampung, perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis. Pernyataan bahwa IPAL SPPG Panjang berfungsi baik seharusnya dapat dibuktikan dengan pemeriksaan lapangan dan, bila diperlukan, pengujian kualitas air limbah.

Sebelumnya, pihak Kecamatan Panjang menyatakan akan meninjau lokasi menyusul keluhan warga terkait aroma tidak sedap yang disebut mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitar SPPG.

Keluhan tersebut tidak serta-merta membuktikan telah terjadi pencemaran lingkungan. Namun, bau yang terus dikeluhkan warga merupakan alasan yang cukup untuk memastikan apakah sistem pengolahan limbah berjalan sesuai ketentuan, apakah ada gangguan pada proses pengolahan, serta apakah hasil olahan limbah memenuhi persyaratan yang berlaku.

BGN Wajib Mengawasi Pengelolaan Limbah SPPG

Persoalan ini memiliki dasar regulasi yang cukup jelas. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis.

Aturan tersebut mewajibkan setiap SPPG melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan dapur. Regulasi itu juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah serta pembinaan dan pengawasan.

Dalam aturan tersebut, BGN memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik pada program MBG. BGN juga dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan.

Bahkan, SPPG yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian operasional sementara, dan/atau penghentian permanen.

Karena itu, apabila pemeriksaan BGN menemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan limbah SPPG Panjang Utara 2, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pembinaan dan penindakan administratif sesuai mekanisme BGN.

DLH Perlu Memastikan Bukan Sekadar “IPAL Berfungsi”

Di sisi lain, persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa instalasi pengolahan air limbah berfungsi.

Berfungsi secara fisik belum tentu berarti memenuhi seluruh persyaratan lingkungan.

Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan teknis. Di antaranya, apakah seluruh air limbah masuk ke sistem pengolahan, apakah proses pengolahan berjalan optimal, bagaimana kondisi saluran setelah pengolahan, dan apakah terdapat indikasi kebocoran atau gangguan pada sistem.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menjadi salah satu pihak yang relevan untuk dimintai pemeriksaan dari sisi lingkungan.

Apabila diperlukan, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium. Dengan begitu, keluhan warga tidak hanya berhenti sebagai perdebatan antara klaim “IPAL berfungsi” dan keluhan “bau menyengat”.

Hasil pengujian dapat menjadi dasar objektif untuk mengetahui kondisi sebenarnya.

Siapa yang Berwenang Menjatuhkan Sanksi?

Dalam perspektif lingkungan hidup, kewenangan sanksi administratif harus dilihat dari siapa yang menerbitkan perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan terkait.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menerapkan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Untuk kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, wali kota berwenang menerapkan sanksi terhadap pelanggaran perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut juga dapat didelegasikan kepada pejabat atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha, sesuai kondisi dan dasar pelanggarannya.

Dengan demikian, Kecamatan Panjang lebih tepat diposisikan sebagai pihak yang melakukan koordinasi dan peninjauan wilayah. Untuk aspek lingkungan, pemeriksaan teknis perlu melibatkan perangkat daerah yang berwenang.

Sementara untuk kepatuhan terhadap standar operasional SPPG dalam program MBG, BGN memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan tersendiri.

Bau Menyengat Harus Dijawab dengan Data

Keluhan warga tidak boleh diabaikan. Namun, keluhan juga tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa SPPG telah melakukan pencemaran.

Ada satu pertanyaan sederhana yang kini perlu dijawab:

Jika IPAL SPPG Panjang Utara 2 dinyatakan berfungsi baik, apa hasil pemeriksaan kualitas limbahnya?

Pertanyaan tersebut penting karena fungsi instalasi harus dapat diverifikasi secara objektif.

Apalagi Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 menempatkan pengelolaan air limbah sebagai bagian dari tata kelola SPPG, bukan sekadar fasilitas tambahan. BGN juga menyebut pemantauan pengelolaan air limbah sebagai bagian dari sistem pengawasan program MBG.

Karena itu, langkah berikutnya seharusnya bukan sekadar saling memberikan pernyataan.

SPPG perlu membuka informasi yang relevan, BGN perlu memastikan kepatuhan terhadap standar MBG, sedangkan pemerintah daerah melalui instansi teknis perlu memastikan aspek lingkungan terpenuhi.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, hal itu sekaligus menjadi klarifikasi yang kuat bagi warga.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memastikan ada tindakan perbaikan dan, apabila memenuhi unsur pelanggaran, menerapkan sanksi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Bagi masyarakat sekitar, persoalannya sederhana: mereka berhak mendapatkan lingkungan yang nyaman dan tidak terganggu oleh pengelolaan limbah.

Bagi pengelola SPPG, persoalannya juga jelas: operasional dapur MBG harus berjalan bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan bergizi, tetapi juga memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan lingkungan.

Kini publik menunggu hasil peninjauan Kecamatan Panjang dan langkah konkret DLH Kota Bandar Lampung serta BGN untuk memastikan apakah keluhan bau tersebut merupakan persoalan operasional biasa, gangguan teknis pada IPAL, atau terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.

INC MEDIA akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, hasil pemeriksaan resmi, dan hak jawab seluruh pihak terkait.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur 

    Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap anak dibawah umur 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (incmedia.site) – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Indonesia. Seorang remaja berinisial F (15), asal Bandar Lampung, mengalami penganiayaan brutal oleh MH (19) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban mengalami luka robek di kepala, memar di punggung, serta […]

  • Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

    Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Magelang (incmedia.site) – Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dengan penuh antusias menghadiri hari keenam Magelang Retreat 2025 yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Acara bergengsi ini menjadi ajang strategis bagi para kepala daerah untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah pusat mengenai arah kebijakan nasional. Pada sesi ini, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, menyampaikan […]

  • Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit. Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, […]

  • Lisa Mariana Akui Berbohong, Anaknya Bukan Anak Ridwan Kamil

    Lisa Mariana Akui Berbohong, Anaknya Bukan Anak Ridwan Kamil

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandung, INC MEDIA,  – Isu mengenai dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana akhirnya menemukan titik terang. Lisa akhirnya mengakui bahwa ia telah berbohong mengenai klaim bahwa anak yang dikandungnya adalah anak Ridwan Kamil. Pengakuan ini terungkap dalam unggahan Instagram Story selebgram Ayu Aulia pada Minggu, 30 Maret 2025. […]

  • Respon Cepat Polisi 110, Polisi Evakuasi Penemuan Jenazah Perempuan di Kos Kesambi Cirebon

    Respon Cepat Polisi 110, Polisi Evakuasi Penemuan Jenazah Perempuan di Kos Kesambi Cirebon

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON KOTA, INC MEDIA – Respon Cepat Polisi 110 kembali menunjukkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Jajaran Polres Cirebon Kota bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menerima laporan tersebut, personel Polres Cirebon Kota […]

  • 5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif 2025

    5.160 Guru Honorer di Lampung Selatan Terima Insentif 2025

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Sebanyak 5.160 guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan menerima insentif tahap pertama tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada guru PAUD, SD Negeri, SMP Negeri, guru inklusi, guru kepulauan, serta operator sekolah sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), secara simbolis menyerahkan […]

expand_less