Kasus Aborsi Polda Aceh Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
- account_circle Helmy
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA – Kasus aborsi berhasil diungkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik pengguguran kandungan, yakni MR (19), NJN (42), dan SBR (46), seorang bidan.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik menelusuri rangkaian peristiwa yang bermula dari kehamilan seorang perempuan berinisial GH. Polisi kemudian mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan praktik aborsi tersebut.
Kasus Aborsi Bermula dari Kehamilan GH
Kabid Humas Polda Aceh Kombespol Joko Krisdiyanto menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 19 Desember 2024. Saat itu, GH yang diketahui merupakan pacar MR mengaku telah hamil.

Dok foto/ist: Petugas kepolisian bersama tim identifikasi melakukan proses evakuasi dan pemeriksaan di lokasi penemuan barang bukti terkait pengungkapan kasus aborsi di Aceh. Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses penyidikan.
MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. Dalam prosesnya, GH menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR. GH menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta bantuan biaya untuk melakukan aborsi sebesar Rp6 juta.
Setelah memperoleh uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH. Keduanya kemudian mendatangi tempat praktik bidan berinisial SBR di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.
Proses Aborsi Dilakukan di Tempat Praktik Bidan
Menurut keterangan Polda Aceh, proses aborsi dilakukan dengan menggunakan obat yang diberikan oleh SBR. Setelah obat dikonsumsi, kandungan GH kemudian gugur.
“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan polisi dalam mengungkap dugaan praktik aborsi yang melibatkan ketiga orang tersebut.
Polisi Tangkap Tiga Orang
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu kemudian melakukan penindakan terhadap para pelaku.
NJN dan MR ditangkap polisi di lokasi berbeda pada Senin, 10 Agustus 2026. NJN diamankan di Pulo Aceh, sedangkan MR ditangkap di Banda Aceh.
Dua hari kemudian, polisi menangkap SBR di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh. SBR diketahui berprofesi sebagai bidan dan diduga memiliki keterkaitan dalam proses aborsi tersebut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan polisi tidak hanya menelusuri pelaku yang terlibat langsung, tetapi juga menelusuri alur komunikasi, transaksi, obat-obatan, hingga lokasi yang digunakan.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus aborsi tersebut.
Barang bukti itu antara lain kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer pembayaran biaya aborsi, obat dan alat yang diduga digunakan dalam proses aborsi, serta sejumlah alat komunikasi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi Dalami Dugaan Praktik yang Berlangsung Lama
Polda Aceh menyatakan proses hukum terhadap ketiga pelaku masih berjalan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah praktik serupa pernah dilakukan sebelumnya.
“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan kepentingan pengembangan, karena disinyalir praktik aborsi yang dilakukan oleh bidan SBR sudah lama berjalan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” demikian, pungkas Joko.
Penyidik masih memiliki ruang untuk mendalami dugaan praktik tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kejadian lain yang berkaitan dengan SBR.
Pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
By. Helmy
- Penulis: Helmy







