Breaking News

Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan

  • account_circle Fery Nurman
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Dugaan Penganiayaan Guru

Lampung Tengah, incmedia.site – Dugaan penganiayaan guru di lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Minggu (11/05/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, pengendalian diri, dan keteladanan antar sesama tenaga pendidik.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama guru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2026, penyidik Polsek Gunung Sugih menyebut berkas perkara telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam dokumen tersebut, HA diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 471 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan penganiayaan ringan.

Meski dikategorikan sebagai Tipiring, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tindak pidana ringan tidak menghapus substansi dugaan perbuatan maupun dampak psikologis yang dialami korban.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru

Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Desember 2025 di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih.

Korban yang juga berprofesi sebagai guru saat itu sedang menjalankan aktivitas absensi pagi di sekolah. Tidak lama kemudian, korban diajak rekannya berinisial DLG untuk membeli sarapan dan singgah di sebuah rumah kontrakan yang berada di depan sekolah.

Namun sesaat setelah tiba di lokasi, HA diduga datang menghampiri korban dan terjadi dugaan pemukulan yang disebut disaksikan sejumlah orang, termasuk DLG dan penghuni kontrakan tersebut.

Korban mengaku mengalami tekanan mental akibat kejadian yang berlangsung di hadapan beberapa orang.

“Saya sangat terpukul secara mental dan merasa harga diri saya direndahkan di depan orang lain,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga menyebut pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HA belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Etika Pendidik Jadi Perhatian Publik

Kasus dugaan penganiayaan guru ini memicu sorotan masyarakat karena melibatkan tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di lingkungan sekolah.

Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Perempuan dan Anak, Nelson Aruan, menilai tindakan yang bernuansa intimidasi maupun dominasi tidak layak terjadi di dunia pendidikan.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, bukan tempat mempertontonkan intimidasi ataupun emosi yang berlebihan,” ujar Nelson Aruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan profesional agar tidak memicu konflik berkepanjangan maupun keresahan di lingkungan sekolah.

Potensi Sanksi ASN dan Kode Etik

Selain menghadapi proses pidana, HA juga berpotensi menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila nantinya terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, menjaga etika terhadap sesama pegawai, dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat.

Jika dalam pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

Praktisi hukum Lampung Tengah, Ahmad Ridho, menilai perkara yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang objektif harus berjalan beriringan dengan pembinaan etik di lingkungan pendidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.

Keluarga Korban Harap Penegakan Hukum Berjalan Adil

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Mereka juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Publik pun menaruh harapan agar perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya menjaga etika profesi, pengendalian emosi, serta penyelesaian konflik secara bermartabat di lingkungan sekolah.| Red


 

  • Penulis: Fery Nurman
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasdim 0410/KBL Hadiri Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024

    Kasdim 0410/KBL Hadiri Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Dandim 0410/KBL Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P., M.I.Pol, yang diwakili oleh Kasdim 0410/KBL Letkol Inf Sofrianes S., S.Ag., M.Han., menghadiri rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung terpilih tahun 2024. Pleno penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Eva Dwiana dan Dedy Amrullah ini […]

  • Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit. Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, […]

  • 700 Relawan Wonder Woman Pesawaran Siap Menangkan Pasangan ASRI

    700 Relawan Wonder Woman Pesawaran Siap Menangkan Pasangan ASRI

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Sebanyak 700 orang relawan tingkat kecamatan untuk pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aries Sandi dan Supriyanto telah dikukuhkan, bertempat di halaman rumah mantan Kades Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (26/10/2024). Dikukuhkannya ribuan Wonder women tersebut, untuk mendukung jagoan mereka agar menang pada Pilkada 2024 mendatang. Usai membacakan […]

  • Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

    Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) mencuat di Bandar Lampung. Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu […]

  • TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    TNBTS Disusupi Ladang Ganja! DPR Desak Tindakan Tegas Demi Generasi Muda

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Temuan mencengangkan datang dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan konservasi tersebut, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan lahan konservasi untuk praktik ilegal semacam ini. […]

  • Skandal Proyek Kolam Wisata! LSM Gempur Tantang DPRD Bongkar Dugaan Penyimpangan

    Skandal Proyek Kolam Wisata! LSM Gempur Tantang DPRD Bongkar Dugaan Penyimpangan

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Anggaran Miliaran, Hasil Mengecewakan! LSM Gempur Desak DPRD Usut Proyek Kolam Wisata Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Gemuruh suara publik semakin menggema! Proyek kolam taman wisata pemancingan di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, kini menjadi sorotan tajam. Pasca pernyataan lantang dari anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang Barat, Sodri Helmi, SH., MH., […]

expand_less