Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan
- account_circle Fery Nurman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Dugaan Penganiayaan Guru
Lampung Tengah, incmedia.site – Dugaan penganiayaan guru di lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Minggu (11/05/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, pengendalian diri, dan keteladanan antar sesama tenaga pendidik.
Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama guru.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2026, penyidik Polsek Gunung Sugih menyebut berkas perkara telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
Dalam dokumen tersebut, HA diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 471 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan penganiayaan ringan.
Meski dikategorikan sebagai Tipiring, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tindak pidana ringan tidak menghapus substansi dugaan perbuatan maupun dampak psikologis yang dialami korban.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru
Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Desember 2025 di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih.
Korban yang juga berprofesi sebagai guru saat itu sedang menjalankan aktivitas absensi pagi di sekolah. Tidak lama kemudian, korban diajak rekannya berinisial DLG untuk membeli sarapan dan singgah di sebuah rumah kontrakan yang berada di depan sekolah.
Namun sesaat setelah tiba di lokasi, HA diduga datang menghampiri korban dan terjadi dugaan pemukulan yang disebut disaksikan sejumlah orang, termasuk DLG dan penghuni kontrakan tersebut.
Korban mengaku mengalami tekanan mental akibat kejadian yang berlangsung di hadapan beberapa orang.
“Saya sangat terpukul secara mental dan merasa harga diri saya direndahkan di depan orang lain,” ujar korban kepada awak media.
Korban juga menyebut pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HA belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Etika Pendidik Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penganiayaan guru ini memicu sorotan masyarakat karena melibatkan tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di lingkungan sekolah.
Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Perempuan dan Anak, Nelson Aruan, menilai tindakan yang bernuansa intimidasi maupun dominasi tidak layak terjadi di dunia pendidikan.
“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, bukan tempat mempertontonkan intimidasi ataupun emosi yang berlebihan,” ujar Nelson Aruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei 2026.
Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan profesional agar tidak memicu konflik berkepanjangan maupun keresahan di lingkungan sekolah.
Potensi Sanksi ASN dan Kode Etik
Selain menghadapi proses pidana, HA juga berpotensi menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila nantinya terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, menjaga etika terhadap sesama pegawai, dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat.
Jika dalam pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.
Praktisi hukum Lampung Tengah, Ahmad Ridho, menilai perkara yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang objektif harus berjalan beriringan dengan pembinaan etik di lingkungan pendidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
Keluarga Korban Harap Penegakan Hukum Berjalan Adil
Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Mereka juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.
Publik pun menaruh harapan agar perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya menjaga etika profesi, pengendalian emosi, serta penyelesaian konflik secara bermartabat di lingkungan sekolah.| Red
- Penulis: Fery Nurman
- Editor: Ahmad Royani, SH



