Breaking News

Dugaan Penganiayaan Guru di Gunung Sugih Dilimpahkan ke Kejaksaan, Etika Pendidik Jadi Sorotan

  • account_circle Fery Nurman
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • print Cetak

Dugaan Penganiayaan Guru

Lampung Tengah, incmedia.site – Dugaan penganiayaan guru di lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang melibatkan seorang tenaga pendidik berinisial HA itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut, Minggu (11/05/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, pengendalian diri, dan keteladanan antar sesama tenaga pendidik.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG tertanggal 23 Desember 2025 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap rekan sesama guru.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Mei 2026, penyidik Polsek Gunung Sugih menyebut berkas perkara telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Dalam dokumen tersebut, HA diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 471 ayat (1) KUHP baru terkait dugaan penganiayaan ringan.

Meski dikategorikan sebagai Tipiring, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Status tindak pidana ringan tidak menghapus substansi dugaan perbuatan maupun dampak psikologis yang dialami korban.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Guru

Peristiwa itu disebut terjadi pada 23 Desember 2025 di sekitar lingkungan SMP Negeri 1 Gunung Sugih.

Korban yang juga berprofesi sebagai guru saat itu sedang menjalankan aktivitas absensi pagi di sekolah. Tidak lama kemudian, korban diajak rekannya berinisial DLG untuk membeli sarapan dan singgah di sebuah rumah kontrakan yang berada di depan sekolah.

Namun sesaat setelah tiba di lokasi, HA diduga datang menghampiri korban dan terjadi dugaan pemukulan yang disebut disaksikan sejumlah orang, termasuk DLG dan penghuni kontrakan tersebut.

Korban mengaku mengalami tekanan mental akibat kejadian yang berlangsung di hadapan beberapa orang.

“Saya sangat terpukul secara mental dan merasa harga diri saya direndahkan di depan orang lain,” ujar korban kepada awak media.

Korban juga menyebut pihak sekolah sempat melakukan upaya mediasi. Namun, menurut keterangannya, proses tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang disepakati kedua belah pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak HA belum memberikan keterangan resmi terkait perkara tersebut. Pihak sekolah juga belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Etika Pendidik Jadi Perhatian Publik

Kasus dugaan penganiayaan guru ini memicu sorotan masyarakat karena melibatkan tenaga pendidik yang memiliki tanggung jawab moral sebagai teladan di lingkungan sekolah.

Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan Perempuan dan Anak, Nelson Aruan, menilai tindakan yang bernuansa intimidasi maupun dominasi tidak layak terjadi di dunia pendidikan.

“Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan keteladanan, bukan tempat mempertontonkan intimidasi ataupun emosi yang berlebihan,” ujar Nelson Aruan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, setiap persoalan di lingkungan pendidikan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan profesional agar tidak memicu konflik berkepanjangan maupun keresahan di lingkungan sekolah.

Potensi Sanksi ASN dan Kode Etik

Selain menghadapi proses pidana, HA juga berpotensi menjalani pemeriksaan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila nantinya terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib menjaga kehormatan institusi, menaati hukum, menjaga etika terhadap sesama pegawai, dan menjadi teladan di lingkungan masyarakat.

Jika dalam pemeriksaan internal terbukti terjadi pelanggaran disiplin berat, sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai aturan yang berlaku.

Praktisi hukum Lampung Tengah, Ahmad Ridho, menilai perkara yang melibatkan tenaga pendidik harus ditangani secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Menurutnya, penegakan hukum yang objektif harus berjalan beriringan dengan pembinaan etik di lingkungan pendidikan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.

Keluarga Korban Harap Penegakan Hukum Berjalan Adil

Pihak keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, objektif, dan transparan tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Mereka juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi semua pihak.

Publik pun menaruh harapan agar perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya menjaga etika profesi, pengendalian emosi, serta penyelesaian konflik secara bermartabat di lingkungan sekolah.| Red


 

  • Penulis: Fery Nurman
  • Editor: Ahmad Royani, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif, 3.000 Pegawai Terancam Sanksi Berat

    ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif, 3.000 Pegawai Terancam Sanksi Berat

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Presensi Fiktif Gegerkan ASN Brebes Jakarta, INC MEDIA — ASN Brebes kembali menjadi sorotan setelah ribuan aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat praktik presensi fiktif. Kasus ini mencuat usai pemerintah daerah menemukan indikasi manipulasi kehadiran yang dilakukan secara tidak sah dalam sistem absensi pegawai. Temuan tersebut memicu langkah tegas dari pemerintah daerah. Sedikitnya 3.000 […]

  • Rektor Unila & Wakapolri Kompak Bagikan Beasiswa Presisi Kepada Mahasiswa

    Rektor Unila & Wakapolri Kompak Bagikan Beasiswa Presisi Kepada Mahasiswa

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025. Berdasarkan […]

  • Sukseskan Pilkada 2024, Babinsa Koramil 421-09/TJB Kawal Distribusi Logistik 

    Sukseskan Pilkada 2024, Babinsa Koramil 421-09/TJB Kawal Distribusi Logistik 

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Babinsa Posramil Jati Agung Koramil 421-09/Tanjung Bintang bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Jati Agung mengawal pendistribusian logistik Pilkada di kecamatan Jati Agung kabupaten Lampung Selatan. Pengawalan dilakukan untuk memastikan keamanan selama pendistribusian, Selasa (26/11/2024). Danramil 421-09/TJB, Kapten Inf Tarekat didampingi Kapolsek Jati Agung, Camat Jati Agung, Bawaslu serta panwascam Jati Agung […]

  • Piala Kapolri 2024 Jawa timur, Tim Inkanas Lampung raih 8 medali

    Piala Kapolri 2024 Jawa timur, Tim Inkanas Lampung raih 8 medali

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Malang, INC Media — Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri membuka Kejurnas Karate Inkanas Piala Kapolri 2024 di GOR Ken Arok, Kota Malang. Kejuaran ini diikuti 1900 atlet Inkanas dari 34 propinsi di Indonesia. Pembukaan juga dihadiri Ketua PB Federasi Karate-DO (Forki) Indonesia Hadi Tjahjanto bersama Wadankor Brimob Irjen Ramdani Hidayat, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Imam […]

  • Memprihatinkan, Masyarakat Lambar Berharap Pemerintah Perbaiki Jalan Lintas Sukabumi – Sanggi 

    Memprihatinkan, Masyarakat Lambar Berharap Pemerintah Perbaiki Jalan Lintas Sukabumi – Sanggi 

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA — Kondisi Jalan Lintas Sukabumi-Sanggi yang rusak parah telah menjadi keluhan utama bagi Pengendara yang melintas dan juga warga masyarakat Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat. Warga Kecamatan Suoh menyampaikan harapan besar agar pemerintah segera memperbaiki kondisi Jalan Lintas Sukabumi-Sanggi yang kondisinya semakin memprihatinkan. Jalan tersebut menjadi akses bagi masyarakat untuk beraktivitas […]

expand_less