Breaking News
light_mode

Dugaan 121 SHM di TNBBS Disorot, GERMASI Minta Kejaksaan Telusuri Rantai Penerbitan Sertifikat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIADugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS mendapat perhatian dari Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala (CSM), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA. Ia menyatakan dukungan penuh kepada Korps Adhyaksa untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti.

Ridwan menilai dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berada di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri secara transparan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Ia meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang saat ini menguasai atau memegang sertifikat.

Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi Harus Diusut Menyeluruh

Ridwan menegaskan, penyidik perlu menelusuri seluruh rangkaian proses yang memungkinkan dokumen pertanahan tersebut terbit. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan sertifikat atau pihak yang tercatat sebagai pemegang hak.

“Kami mendukung penuh Korps Adhyaksa untuk membongkar persoalan ini secara terang-benderang. Dugaan alih fungsi kawasan, penguasaan lahan secara ilegal, serta penerbitan 121 SHM yang diduga berada di kawasan konservasi merupakan persoalan serius,” tegas Ridwan.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa proses penerbitan dokumen, pihak-pihak yang terlibat, serta setiap tahapan administrasi pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan SHM tersebut.

Ridwan menilai, penelusuran menyeluruh penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dokumen pertanahan yang dimaksud.

“Kami meminta tim penyidik memeriksa seluruh unsur pidana dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen pertanahan yang diduga berada di zona konservasi. Jangan hanya melihat siapa yang memegang sertifikat, tetapi bongkar siapa yang membuat proses itu bisa terjadi,” ujarnya.

Aparat Diminta Tidak Berhenti pada Pemegang Sertifikat

Menurut Ridwan, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Penanganan perkara, kata dia, tidak boleh dipengaruhi jabatan, pengaruh maupun koneksi pihak tertentu.

GERMASI dan CSM menyatakan penanganan dugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS harus berlangsung profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, pengaruh, koneksi, atau kepentingan tertentu. Hukum harus berlaku sama,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan bahwa keberadaan sertifikat sebagai dokumen pertanahan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan terhadap proses penerbitannya apabila kemudian ditemukan indikasi pelanggaran.

Dugaan 121 SHM dan Pentingnya Menelusuri Rantai Administrasi

Dalam konteks penegakan hukum, menurut Ridwan, pemeriksaan perlu melihat persoalan secara utuh. Bukan hanya siapa yang tercatat sebagai pemegang sertifikat, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut dapat diterbitkan dan siapa saja yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan prosesnya.

Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Dengan demikian, proses hukum tidak membentuk kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti diperiksa secara objektif.

“Kalau memang ditemukan tindak pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai persoalan berhenti pada pemegang sertifikat, sementara pihak yang diduga berada di balik proses penerbitannya tidak tersentuh,” pungkas Ridwan.

Dukungan tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat sipil agar dugaan persoalan pertanahan di kawasan konservasi diperiksa secara menyeluruh. Namun, seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban sesuai prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.

INC MEDIA menempatkan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum sebagai informasi yang perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak dan proses penegakan hukum. Penyebutan dugaan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan terhadap pihak tertentu sebelum terdapat putusan atau bukti hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan yang berlaku.| Red

 

 

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OTT KPK Sukoharjo | Gubernur Jateng Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Korupsi di Jawa Tengah

    OTT KPK Sukoharjo | Gubernur Jateng Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Korupsi di Jawa Tengah

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Semarang, INC MEDIA – Komitmen Perkuat Integritas Pemerintahan OTT KPK Sukoharjo menjadi pengingat penting bagi seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menjaga integritas dan menjalankan amanah sesuai ketentuan hukum. Menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Sukoharjo, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di […]

  • Aksi Damai di Kejati Lampung! LSM LANTANG Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran di BPKAD Mesuji

    Aksi Damai di Kejati Lampung! LSM LANTANG Bongkar Dugaan Penyelewengan Anggaran di BPKAD Mesuji

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Mesuji, INC MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (19/3/2025). Mereka menyoroti dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji. Berdasarkan hasil kajian yang mereka lakukan, LSM LANTANG menduga adanya praktik mark-up harga satuan […]

  • Wadansat Brimob Polda Lampung Lepas 54 Atlet Inkanas Piala Kapolri Cup 2024

    Wadansat Brimob Polda Lampung Lepas 54 Atlet Inkanas Piala Kapolri Cup 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Sebanyak 54 atlet, pelatih dan wasit, Karate Institut Karate-Do Nasional (INKANAS) Polda Lampung, bertolak ke Malang, Jawa Timur untuk mengikuti kejuaraan Nasional Inkanas Kapolri Cup 2024. Kejuaraan dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok Malang Jawa Timur pada tanggal 13 s.d 15 Desember mendatang. Pelepasan dilaksanakan di Makosat Brimob Rawa […]

  • 200 KPM di Pekon Fajar Baru Pringsewu Terima Bantuan Sosial, Kini Bisa Dicairkan Sebagian Secara Tunai

    200 KPM di Pekon Fajar Baru Pringsewu Terima Bantuan Sosial, Kini Bisa Dicairkan Sebagian Secara Tunai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah Pekon Fajar Baru Salurkan Bansos untuk 200 KPM, Pencairan Kini Lebih Fleksibel Pringsewu (Incmedia.site) – Sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa. Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Pekon Fajar Baru pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam suasana […]

  • Layanan Antar Obat URC Legend Percepat Distribusi di RSUD Abdul Moeloek

    Layanan Antar Obat URC Legend Percepat Distribusi di RSUD Abdul Moeloek

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Layanan antar obat URC Legend menjadi terobosan nyata dalam mempercepat distribusi obat di . Program kolaboratif ini menghadirkan solusi praktis bagi pasien dalam memperoleh obat secara cepat, tepat, dan aman di tengah dinamika pelayanan kesehatan modern. Komunitas relawan terus memperkuat peran sosialnya melalui inovasi layanan kesehatan berbasis kemanusiaan. Program ini […]

  • Usai Nyoblos di TPS 06 Aries Sandi DP Keliling Pantau Langsung TPS di Tiga Desa

    Usai Nyoblos di TPS 06 Aries Sandi DP Keliling Pantau Langsung TPS di Tiga Desa

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi DP, menggunakan hak pilihnya di TPS 06 Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Lelaki yang akrab disapa Andin tersebut tiba di TPS sekitar pukul 08:40 WIB dan ikut dalam antrian sebelum dipanggil petugas KPPS untuk mencoblos. Ia datang bersama istri dan kedua putrinya, dengan mengenakan […]

expand_less