NISN Dicatut ke PKBM PIONEER? Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Diminta Audit Data Siswa
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Data Peserta Didik Dipertanyakan
TAPANULI UTARA, INC MEDIA— Dugaan pencatutan NISN ke PKBM PIONEER memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola data peserta didik. Seorang siswa diketahui tercatat sebagai peserta didik PKBM PIONEER, sementara berdasarkan keterangan siswa dan wali murid, yang bersangkutan mengaku tidak pernah mendaftarkan diri maupun meminta didaftarkan ke lembaga pendidikan tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar kesalahan administrasi yang dapat dianggap sepele. Data peserta didik dalam sistem pendidikan nasional menjadi bagian penting dalam perencanaan, evaluasi, pelayanan pendidikan, hingga berbagai kebijakan pemerintah.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara perlu turun tangan melakukan verifikasi secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada penghapusan nama siswa dari sistem apabila kemudian terbukti data tersebut memang tercatat tanpa dasar pendaftaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
NISN Dicatut ke PKBM PIONEER, Dari Mana Datanya?
Informasi mengenai NISN dicatut ke PKBM PIONEER diketahui setelah data siswa tercantum pada satuan pendidikan tersebut.
Pihak PKBM PIONEER, berdasarkan komunikasi WhatsApp yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan data siswa tersebut memang baru masuk ke satuan pendidikan mereka. Pihak PKBM juga menyebut akan menelusuri asal-usul data tersebut.
PKBM menyampaikan dugaan bahwa data tersebut mungkin berasal dari kegiatan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang dilakukan dari desa ke desa. Pihak PKBM juga menyebut siswa sebelumnya tercatat di PKBM Bunga Tanjung, Riau.
Di titik inilah persoalan menjadi penting.
Jika benar seorang siswa tidak pernah mendaftarkan diri ke PKBM PIONEER, maka harus dijelaskan siapa yang menyerahkan data, siapa yang memasukkannya ke sistem, kapan data tersebut dimasukkan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pencatatan.
Pemeriksaan juga harus memastikan apakah terdapat formulir pendaftaran, dokumen perpindahan, persetujuan orang tua atau wali, serta bukti penerimaan peserta didik.
Dinas Pendidikan Jangan Sekadar Menunggu Klarifikasi
NISN dicatut ke PKBM PIONEER seharusnya menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Dinas pendidikan memiliki peran dalam pembinaan, pemantauan, dan pengawasan satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Pemerintah pusat juga menekankan pentingnya pemutakhiran dan verifikasi data pendidikan agar data dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil.
Maka, Dinas Pendidikan Tapanuli Utara perlu meminta PKBM PIONEER menunjukkan dokumen pendukung pencatatan siswa tersebut.
Sedikitnya, audit perlu menjawab pertanyaan berikut:
- Apakah siswa benar-benar pernah mendaftar di PKBM PIONEER?
- Siapa yang menyerahkan data siswa kepada PKBM?
- Apakah terdapat formulir pendaftaran?
- Apakah orang tua atau wali memberikan persetujuan?
- Kapan data siswa masuk ke Dapodik?
- Siapa operator yang melakukan input?
- Apakah siswa tercatat dalam rombongan belajar?
- Apakah terdapat aktivitas pembelajaran atas nama siswa tersebut?
- Apakah data siswa pernah masuk dalam laporan resmi satuan pendidikan?
- Apakah terdapat peserta didik lain yang mengalami persoalan serupa?
Pertanyaan itu penting untuk membedakan antara kesalahan administratif, persoalan pendataan, kelalaian tata kelola, atau kemungkinan pelanggaran yang lebih serius.
Data Dapodik Harus Sesuai Kondisi Riil
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa Dapodik merupakan sistem pendataan pendidikan nasional yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pendidikan.
Kemendikdasmen juga menegaskan pengelolaan Dapodik harus memperhatikan keamanan, kerahasiaan, dan pelindungan data pribadi. Bahkan pada Agustus 2026, kementerian menyatakan tengah menelusuri informasi mengenai dugaan penggunaan data anak untuk didaftarkan ke Dapodik pada satuan pendidikan tertentu tanpa sepengetahuan orang tua.
Artinya, persoalan NISN dicatut ke PKBM PIONEER tidak boleh dilihat hanya sebagai persoalan internal sebuah lembaga.
Ada aspek validitas data pendidikan dan ada aspek pelindungan data pribadi yang harus diperiksa secara serius.
Data peserta didik sendiri harus valid, unik, tunggal, dan terus dimutakhirkan. Sistem pendidikan nasional bahkan mengenal kategori residu bagi data peserta didik yang belum valid, termasuk data yang tercatat lebih dari satu satuan pendidikan.
Ada Potensi Persoalan Hukum Jika Data Dipalsukan atau Disalahgunakan
Dari sisi hukum, persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati. Belum tepat menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan adanya data siswa yang tercantum di sebuah PKBM.
Namun, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya tindakan sengaja dan melawan hukum dalam memperoleh, menggunakan, mengungkapkan, atau memalsukan data pribadi, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan. UU tersebut mengatur hak subjek data, pemrosesan data, kewajiban pengendali dan prosesor data, larangan penggunaan data pribadi, sanksi administratif, serta ketentuan pidana.
Pasal 67 UU PDP, misalnya, mengatur bahwa orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain dengan maksud tertentu yang menimbulkan kerugian dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum juga dapat dikenai ancaman pidana yang sama. Sementara itu, pemalsuan data pribadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana. Tidak boleh ada vonis hanya berdasarkan dugaan.
Dinas Pendidikan, Kemendikdasmen dan Pihak Terkait Harus Bergerak
Selain Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, pihak yang relevan untuk dimintai penjelasan antara lain Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui unit pengelola data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), PKBM PIONEER selaku satuan pendidikan terkait, serta pihak yang menangani administrasi kependudukan apabila verifikasi membutuhkan pencocokan data kependudukan.
Pusdatin memiliki peran penting dalam pengelolaan data pendidikan. Pemerintah juga menyediakan mekanisme verifikasi dan validasi untuk menangani data peserta didik yang ganda atau tidak sesuai.
Jika persoalan ternyata hanya kesalahan input, perbaikan harus dilakukan segera.
Jika ditemukan kelalaian, harus ada pembinaan dan evaluasi.
Namun apabila audit menemukan adanya pencatatan yang disengaja, penggunaan data tanpa dasar yang sah, pemalsuan dokumen, atau bahkan data peserta didik digunakan untuk kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut tidak boleh ditutup hanya dengan menghapus nama siswa dari sistem.
Publik Berhak Mendapat Jawaban
Kasus NISN dicatut ke PKBM PIONEER pada akhirnya bukan hanya soal satu nama dalam sebuah sistem.
Ini menyangkut kredibilitas tata kelola pendidikan.
Publik berhak mengetahui bagaimana seorang siswa dapat tercatat sebagai peserta didik sebuah lembaga apabila siswa dan wali menyatakan tidak pernah melakukan pendaftaran.
Dinas Pendidikan Tapanuli Utara harus menjawabnya dengan data, bukan sekadar pernyataan.
PKBM PIONEER juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
Jika ternyata seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, hasil pemeriksaan harus disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus berani melakukan koreksi dan mengambil tindakan sesuai aturan.
Sebab data pendidikan bukan angka mati di dalam sistem. Di balik satu NISN ada identitas seorang anak, hak atas pendidikan, dan masa depan yang tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar angka administrasi.
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini menempatkan dugaan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi. Hak jawab dan klarifikasi pihak PKBM PIONEER maupun pihak terkait tetap terbuka sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
Sumber: Ruang Investigasi dan regulasi/data resmi pemerintah.
- Penulis: Redaksi







