Breaking News
light_mode

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • print Cetak

Banda Aceh, INC MEDIA – Pemeriksaan BPK RI terhadap Pemerintah Aceh memasuki tahap awal. Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, ST, M.Si., mengikuti entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk membahas pemeriksaan pendahuluan kinerja terhadap Pemerintah Aceh dan sejumlah instansi terkait di wilayah Aceh.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh, Senin (31/8/2026). Pertemuan menjadi langkah awal bagi tim pemeriksa BPK RI dalam mengumpulkan data dan informasi terkait efektivitas program pemerintah daerah.

Pemeriksaan BPK RI Fokus pada Dua Agenda

Pemeriksaan BPK RI kali ini mencakup dua agenda utama. Pertama, pemeriksaan pendahuluan kinerja mengenai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Pemeriksaan tersebut mencakup dukungan terhadap pemenuhan layanan pendidikan untuk Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026.

Kedua, BPK RI akan memeriksa kinerja pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan energi nasional. Pemeriksaan mencakup periode Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I Tahun Anggaran 2026.

Dua agenda tersebut memiliki kaitan langsung dengan pelayanan publik. Pengelolaan BOSP berkaitan dengan dukungan pembiayaan operasional pendidikan. Sementara itu, ketahanan energi menyangkut kemampuan pemerintah dalam mendukung ketersediaan dan efisiensi energi.

Pemprov Aceh Siapkan Data untuk Pemeriksaan

Dalam arahannya, Taufik menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk mendukung seluruh tahapan pemeriksaan. Ia memastikan data dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa akan disiapkan oleh jajaran terkait.

Taufik juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang berkaitan dengan objek pemeriksaan agar membangun kolaborasi dengan tim BPK RI.

“Pemerintah Aceh memberikan support terhadap pemeriksaan ini. Tim kami akan menyiapkan apa yang diperlukan. Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberikan masukan, wawasan, dan saran untuk perbaikan kinerja Pemerintah Aceh ke depan,” ujar Taufik.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh tidak hanya memandang pemeriksaan sebagai proses administratif. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola dan pelaksanaan program pemerintah.

Dukungan SKPA juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Kelengkapan data, keterbukaan informasi, serta koordinasi antarlembaga akan menentukan kelancaran pemeriksaan.

BPK RI Nilai Efektivitas Program Pemerintah

Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menilai efektivitas program kerja Pemerintah Aceh.

Menurut dia, pemeriksaan secara khusus menyasar pengelolaan bantuan operasional pendidikan serta berbagai upaya pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan energi.

Ruang lingkup pemeriksaan juga mencakup energi baru terbarukan dan konservasi energi. Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya melihat pelaksanaan program, tetapi juga menilai sejauh mana kebijakan tersebut berjalan efektif dalam mendukung tujuan pemerintah.

BPK RI mengharapkan Pemerintah Aceh dan SKPA terkait memberikan dukungan serta kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kerja sama tersebut diperlukan agar tim pemeriksa memperoleh informasi yang memadai. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya dapat menjadi dasar dalam menyusun hasil pemeriksaan serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Pemeriksaan Diharapkan Dorong Perbaikan Tata Kelola

Pemeriksaan BPK RI pada prinsipnya menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah. Karena itu, hasil pemeriksaan tidak semata-mata berkaitan dengan temuan administratif, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam konteks pendidikan, evaluasi terhadap pengelolaan BOSP penting untuk memastikan dukungan operasional pendidikan berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat terhadap layanan pendidikan.

Sementara pada sektor energi, pemeriksaan dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan ketahanan energi, termasuk pengembangan energi baru terbarukan dan penerapan konservasi energi.

Pemerintah Aceh diharapkan dapat menindaklanjuti setiap masukan dan rekomendasi yang nantinya disampaikan BPK RI. Langkah tersebut penting agar proses pemeriksaan menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Aceh Drs. Syakir, M.Si., Asisten II Sekda Aceh Ir. T. Robby Irza, S.SiT., MT., Asisten III Sekda Aceh Dr. A. Murtala, M.Si., serta jajaran SKPA terkait.

Jurnalis: Helmy


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Kapolda Aceh dengan BSI Pererat Kolaborasi untuk Stabilitas Keamanan dan Kemajuan Aceh

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Kapolda Aceh Terima BSI menjadi agenda penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan sektor perbankan syariah. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Office Aceh di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi […]

  • KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam aset bernilai Rp9 miliar pada 12-15 Mei 2025. Aset-aset ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk anggaran tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan […]

  • Gedung Aula Kecamatan Tegineneng Ambruk Total. Yusak : ini tidak bisa dicover dengan anggaran Rehab

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak bersama Perwakilan PU cipta Karya melakukan peninjauan langsung kelokasi Bangunan Aula Kantor Kecamatan Tegineneng yang Roboh, pada Jum’at (10/1/2024). Gedung Aula Kantor Kecamatan Kabupaten Pesawaran tersebut roboh karena mengalami kerusakan sejak lama dan tidak layak lagi untuk digunakan. Menyikapi dari hasil kroscek dan kunjungannya […]

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja Meninggal dunia

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 3 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja berinisial FS (15) meninggal dunia. MRP (14), IS Alias Bagong (15), dan CSG (15), ketiganya diamankan petugas disejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung. “Saksi-saksi yang sudah kita periksa ada tujuh orang, […]

  • Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji Pungli Kelulusan Rp350 Ribu Permurid

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    MESUJI, INC MEDIA. – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Mesuji diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan biaya kelulusan sebesar Rp350 ribu per murid. Penarikan dana tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah Hendro, S.Pd., serta diketahui Ketua Komite Sekolah Syaifudin pada 8 Januari 2025. Surat Pemberitahuan Viral di […]

  • Pemkab Pesawaran Telah membayarkan Kenaikan Gaji Pokok dan THR ASN

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Pemkab Pesawaran telah melakukan penyesuaian dan membayarkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan merampungkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Menurut Plt Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran Iswanto mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 […]

expand_less